Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Menkeu Purbaya Perketat Pengawasan Anggaran MBG, Kanwil Perbendaharaan Turun ke Daerah

Purbaya Perketat Pengawasan Dana MBGPurbaya Perketat Pengawasan Dana MBG
BERI PERHATIAN: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memberikan perhatian serius pada transparansi penggunaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG)

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemerintah memanfaatkan jaringan Kantor Wilayah (Kanwil) Perbendaharaan yang tersebar di berbagai daerah untuk memantau pelaksanaan program tersebut secara langsung.

Pengawasan anggaran MBG dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai dengan tujuan serta penggunaan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan.

Pemantauan juga dilakukan untuk mengetahui berbagai persoalan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan program di lapangan.

Purbaya mengatakan jaringan Kanwil Perbendaharaan menjadi salah satu instrumen yang dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pemantauan.

Jaringan tersebut tersedia di seluruh provinsi hingga tingkat II di berbagai wilayah Indonesia.

“Bukan naruh perwakilan, kita emang punya di seluruh provinsi sampai dari tingkat II di seluruh Indonesia di Kanwil Perbendaharaan. Nah itu kita manfaatkan sekarang kalau mereka itu untuk melakukan semacam survei ke semua aspek-aspek yang ada di sana,” ungkap Purbaya, Rabu (12/8).

Melalui jaringan tersebut, petugas melakukan survei terhadap berbagai aspek pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Pemantauan tidak hanya berkaitan dengan penggunaan anggaran, tetapi juga melihat kondisi pelaksanaan MBG secara langsung di daerah.

Langkah tersebut diharapkan memberikan gambaran mengenai kondisi program di lapangan.

Pemerintah dapat mengetahui apakah terdapat kendala atau kekurangan yang perlu segera mendapatkan perhatian.

Purbaya mengatakan secara umum pelaksanaan program MBG berjalan dengan baik.

Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan yang ditemukan dari hasil pemantauan di berbagai daerah.

Temuan dari pengawasan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Hasil survei diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan program MBG ke depan.

“Secara umum sih bagus. Ada banyak kekurangan sama yang dibanding-bandingin kekurangannya tapi nanti akan kita laporkan itu ke BGN untuk diambil tindak lanjut supaya lebih bagus ke depan,” tutup Purbaya.

Pengawasan penggunaan anggaran menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program MBG karena program tersebut melibatkan anggaran negara dan pelaksanaan di berbagai wilayah.

Dengan jaringan Kanwil Perbendaharaan, pemerintah memiliki saluran untuk mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan program secara lebih dekat.

Sementara itu, Kepala BGN yang baru dilantik, Sudaryono, mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis.

Menurut Sudaryono, berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan MBG harus dihadapi dan diselesaikan.

Ia menegaskan persoalan tidak seharusnya dihindari karena perbaikan program membutuhkan keberanian untuk menghadapi berbagai kendala yang ada.

“Saya sampaikan kepada tim bahwa kita mengetahui dan kita tahu, kita menyadari ada persoalan dan kita harus we have to run into the problem, kita harus mau menyelesaikan persoalan, tidak boleh kita lari dari masalah,” katanya kepada wartawan di gedung BGN.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG.

Berbagai temuan di lapangan akan menjadi bagian dari proses perbaikan agar program dapat berjalan lebih baik.

Selain persoalan pelaksanaan program, Sudaryono juga menyinggung proses hukum yang berkaitan dengan internal BGN dalam kasus tata kelola MBG.

Ia mengatakan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku.

Menurutnya, pihak yang diperiksa, diduga terlibat, berstatus tersangka, maupun menjadi saksi harus mengikuti proses hukum sesuai ketentuan.

BGN, kata Sudaryono, tidak akan mencampuri proses hukum yang menjadi kewenangan aparat.

“Maka saya ingin, di sini ada yang barangkali menjadi pihak-pihak yang barangkali menjadi pihak yang diperiksa, kemudian diduga, ada juga sebagian yang sudah masuk, sudah sebagai tersangka, ada yang jadi saksi, dan lain-lain. Maka saya ingin, yang urusan hukum adalah urusannya penegak hukum,” ucapnya.

Pengawasan program MBG pun kini dilakukan dari dua sisi. Dari sisi pengelolaan anggaran, Kementerian Keuangan memanfaatkan jaringan Kanwil Perbendaharaan untuk memantau kondisi pelaksanaan di daerah.

Sementara dari sisi penyelenggaraan program, BGN melakukan evaluasi dan menindaklanjuti berbagai persoalan yang ditemukan.

Sinergi antara Kementerian Keuangan dan BGN menjadi penting untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan secara efektif.

Hasil pemantauan di lapangan dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki kelemahan dalam pelaksanaan program.

Pengawasan juga diharapkan dapat memperkuat transparansi penggunaan anggaran MBG.

Dengan adanya pemantauan secara berkala, berbagai potensi masalah diharapkan dapat diketahui lebih awal dan segera mendapatkan penanganan.

Bagi pemerintah, perbaikan program MBG menjadi bagian penting untuk memastikan manfaatnya dapat diterima masyarakat secara optimal.

Karena itu, berbagai kekurangan yang ditemukan tidak hanya dicatat, tetapi juga perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Dengan pengawasan melalui Kanwil Perbendaharaan serta evaluasi dari BGN, pemerintah berupaya memperkuat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.

Hasil pemantauan akan menjadi salah satu dasar untuk melakukan perbaikan agar program berjalan lebih baik, transparan, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
OVO terapkan Perlindungan Ekstra

OVO Resmi Perkuat Sistem Keamanan Digital dengan Autentikasi Berlapis dan Teknologi AI

Berita Selanjutnya
Wajib Pajak Dipasangi Stiker Nunggak Tiga Bulan

Bapenda Cilacap Pasang Stiker di Wajib Pajak yang Menunggak