BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal penghasilan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas jangkauan penerima manfaat dan mendorong peningkatan penyaluran rumah subsidi secara signifikan.
Penyesuaian batas gaji ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur mengenai besaran penghasilan dan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk syarat kemudahan pembangunan dan kepemilikan rumah subsidi.
Kriteria Gaji untuk Pengajuan Rumah Subsidi 2025
Dalam beleid terbaru itu, kriteria gaji dibagi berdasarkan zonasi wilayah. Untuk Zona 4 yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, batas penghasilan maksimal bagi masyarakat yang belum menikah ditetapkan sebesar Rp12 juta.
Sementara itu, bagi pasangan suami istri, batas penghasilan maksimal adalah Rp14 juta. Angka ini juga berlaku untuk satu orang peserta program Tapera, yang tercatat memiliki batas gaji maksimal yang sama yaitu Rp14 juta.
Untuk wilayah yang termasuk dalam Zona 1 seperti Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan maksimal bagi pekerja single adalah Rp8,5 juta.
Sedangkan bagi pasangan yang sudah menikah, batas maksimal ditetapkan sebesar Rp10 juta. Bagi peserta Tapera tunggal, gaji maksimal yang diperbolehkan juga mencapai Rp10 juta.
Zona 2 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali, serta Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, dan Maluku Utara memiliki batas yang sedikit lebih tinggi. Di wilayah ini, masyarakat yang belum menikah dapat membeli rumah subsidi dengan penghasilan maksimal Rp9 juta.
Untuk yang sudah menikah, batas penghasilan dinaikkan menjadi Rp 11 juta. Ketentuan serupa juga berlaku untuk satu orang peserta Tapera di zona ini.

Adapun di Zona 3 yang mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, batas maksimal penghasilan bagi pekerja single ditetapkan sebesar Rp10,5 juta.
Sementara bagi pasangan suami istri dan peserta Tapera, batas penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp12 juta. Kenaikan batas gaji ini dinilai penting untuk membuka akses lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah agar dapat memiliki hunian layak.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap percepatan penyaluran rumah subsidi yang selama ini menjadi program prioritas nasional.
Meski aturan baru ini baru saja diberlakukan, lonjakan penyaluran rumah subsidi sebenarnya sudah terjadi sejak awal tahun 2025. Bahkan, peningkatan ini terjadi sebelum kebijakan kenaikan batas gaji resmi diberlakukan.
Data dari BP Tapera yang diakses melalui laman resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat bahwa pada Kuartal I 2025 penyaluran rumah subsidi atau FLPP telah mencapai 53.874 unit.
Jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya, angka tersebut melonjak drastis.
Pada Kuartal I 2024, jumlah rumah subsidi yang tersalur hanya 4.229 unit. Dengan demikian, lonjakan penyaluran tahun ini mencapai 1.173,92 persen.
Sementara itu, hingga pertengahan Mei 2025, tren kenaikan tersebut terus berlanjut. Berdasarkan pembaruan data per 16 Mei 2025 dari BP Tapera, tercatat sebanyak 125.875 unit rumah subsidi telah disalurkan sejak awal tahun hingga pertengahan bulan tersebut.
Angka tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap program rumah subsidi terus meningkat. Lonjakan ini sekaligus menjadi sinyal positif bagi pemerintah bahwa kebijakan dan stimulus yang diberikan mulai menunjukkan hasil yang nyata.
Dengan adanya penyesuaian batas gaji, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses program rumah subsidi, terutama bagi yang sebelumnya terhambat oleh kriteria penghasilan yang terlalu rendah.
Pemerintah optimistis langkah ini bisa membantu mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Langkah ini juga diharapkan dapat menggerakkan sektor perumahan nasional sekaligus menyumbang pertumbuhan ekonomi dari sisi industri konstruksi dan sektor penunjangnya.
Pemerintah pun akan terus memantau efektivitas kebijakan naiknya batas gaji untuk rumah subsidi agar tepat sasaran dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan hunian terjangkau. (fam)
















