BANYUMASEKSPRES.ID, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu masih bisa diaktifkan kembali oleh nasabah. Hal ini menyusul maraknya pemblokiran massal rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sempat menghebohkan publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa nasabah yang terdampak penghentian sementara tersebut tetap memiliki hak penuh atas dana miliknya. Untuk itu, nasabah dapat mengajukan reaktivasi rekening ke bank terkait.
“Selanjutnya yang terkait dengan rekening dormant, nasabah yang terdampak penghentian sementara itu tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang atau aplikasi masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil RDKB yang disiarkan secara daring, Senin (2/6/2025).
Dian menjelaskan bahwa rekening dormant didefinisikan sebagai rekening yang tidak melakukan aktivitas keuangan apapun, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer, dalam kurun waktu tiga hingga enam bulan. Bank-bank memiliki kebijakan tersendiri mengenai status dormant ini, termasuk dalam hal pengaturan sistem dan mekanisme pemantauan.
Sebagai bentuk pedoman yang mengikat, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di sektor jasa keuangan. Aturan ini menjadi acuan penting bagi lembaga keuangan, terutama dalam menangani potensi risiko yang ditimbulkan oleh rekening tidak aktif.
Dian menambahkan bahwa pihaknya telah meminta industri perbankan untuk terus memperkuat langkah-langkah mitigasi risiko terhadap potensi penyalahgunaan rekening, khususnya rekening dormant. Dalam praktiknya, hal ini bisa termasuk peningkatan proses identifikasi hingga evaluasi berkala terhadap ketentuan dan kebijakan internal perbankan.
“Perbankan juga dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki dalam rangkaian permintaan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal,” tambah Dian.

Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa jika sebuah rekening ditemukan terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, baik itu rekening aktif maupun dormant, maka rekening tersebut dapat ditutup secara permanen. Ia menekankan bahwa kebijakan penghentian sementara yang dilakukan beberapa waktu lalu dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan ditujukan untuk menjaga stabilitas serta integritas sistem keuangan.
“Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” terang Dian.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga telah menekankan bahwa penghentian transaksi rekening dormant dilakukan demi kepentingan publik secara luas. Salah satu modus yang kerap digunakan dalam aktivitas ilegal adalah pemanfaatan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak ketiga, yang tidak diketahui oleh pemilik aslinya.
Menurut Ivan, tindakan pemblokiran tersebut telah didasarkan pada wewenang yang dimiliki PPATK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Langkah itu bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap para pemilik rekening sekaligus menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ivan dalam keterangannya, dikutip Senin (19/5).
Dalam dunia perbankan, istilah dormant mengacu pada rekening yang dalam jangka waktu tertentu tidak mengalami transaksi keuangan apapun. Kondisi ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kelalaian nasabah, hingga rekening yang sengaja tidak digunakan.
Rekening dormant yang tidak segera ditangani berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kejahatan finansial, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Oleh sebab itu, baik OJK maupun PPATK terus menegaskan pentingnya pengawasan dan kebijakan yang ketat terhadap keberadaan rekening jenis ini.
Nasabah yang merasa rekeningnya terblokir atau tidak dapat digunakan disarankan untuk segera menghubungi bank tempat rekening dibuka. Prosedur reaktivasi biasanya mencakup verifikasi identitas, pengisian formulir, serta kemungkinan pembaruan data yang diperlukan oleh pihak bank.
Kendati proses reaktivasi ini bisa berbeda-beda antara satu bank dengan bank lainnya, prinsip perlindungan terhadap dana milik nasabah tetap menjadi prioritas utama. Dengan demikian, langkah hukum yang diambil oleh otoritas, meskipun bersifat ketat, tetap menjamin hak-hak nasabah tetap aman.
Situasi ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih aktif dalam memantau aktivitas rekeningnya dan tidak membiarkan akun bank menjadi tidak aktif dalam jangka waktu lama. Kewaspadaan ini dapat membantu menghindari permasalahan yang tidak diinginkan di kemudian hari. (WAN)
















