BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas memusnahkan sebanyak 3.006.544 batang rokok ilegal tanpa pita cukai atau rokok polos dalam kegiatan yang digelar di halaman Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (5/8/2026).
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal kembali masuk ke masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp4 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.
Langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen Bea Cukai Purwokerto dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, menjelaskan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Purwokerto yang mencakup Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil penindakan selama dua tahun terakhir.
Sebanyak 2.069.223 batang rokok ilegal diamankan sepanjang 2025, sedangkan 937.321 batang lainnya merupakan hasil penindakan selama 2026.
Dwijanto mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan melalui berbagai metode pengawasan.
Petugas menemukan peredaran rokok ilegal dengan beragam modus, mulai dari pengiriman melalui jalur distribusi hingga penjualan secara langsung di toko-toko pengecer.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai juga bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sekaligus wujud kepastian hukum bahwa barang hasil penindakan dipastikan tidak akan beredar kembali,” kata Dwijanto.
Ia menegaskan, seluruh barang ilegal yang berhasil diamankan dipastikan dimusnahkan sehingga tidak memiliki peluang untuk kembali dipasarkan.
Langkah tersebut dinilai penting demi memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kepatuhan terhadap peraturan cukai yang berlaku.
“Kegiatan pemusnahan pada hari ini merupakan bukti dan memastikan bahwa setiap barang ilegal dipastikan tidak kembali beredar di tengah-tengah masyarakat. Sehingga masyarakat dapat terlindungi,” ujarnya.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, Dwijanto menilai peredaran rokok ilegal juga memberikan dampak negatif terhadap pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai ketentuan.
Produk tanpa pita cukai dapat dijual dengan harga lebih murah sehingga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok legal.
Karena itu, Bea Cukai Purwokerto memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Penindakan tidak hanya difokuskan pada jalur distribusi, tetapi juga menyasar tempat penjualan yang masih memperdagangkan rokok tanpa pita cukai.
Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengajak seluruh masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, upaya tersebut tidak cukup hanya dilakukan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat sebagai konsumen.
Sadewo mengatakan slogan “Gempur Rokok Ilegal” harus diwujudkan melalui tindakan nyata.
Ia berharap masyarakat tidak tergiur membeli rokok ilegal hanya karena harganya lebih murah dibandingkan produk resmi yang telah memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai.
“Kita tentu sudah sering mendengar slogan ‘Gempur Rokok Ilegal’. Saya berharap slogan ini tidak berhenti sebagai ajakan semata, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan membeli rokok ilegal memang terlihat menguntungkan dalam jangka pendek karena harga yang lebih rendah.
Namun, dampaknya jauh lebih besar karena mengurangi penerimaan negara, merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, dan berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat akibat produk yang tidak diawasi sesuai ketentuan.
“Melalui kesempatan ini saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas untuk tidak membeli ataupun mengonsumsi rokok ilegal hanya karena harganya lebih murah. Pilihan tersebut mungkin terlihat menguntungkan sesaat, tetapi dampaknya sangat besar bagi negara, bagi dunia usaha yang patuh terhadap aturan, bahkan bagi kesehatan kita sendiri,” pungkasnya.
Melalui pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok tanpa pita cukai semakin meningkat.
Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar tetap optimal. (res/stch/dda)














