BANYUMASEKSPRES.ID, Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu momen yang paling ditunggu setiap tahun.
Tambahan penghasilan ini umumnya dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Pada tahun ini, pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 kepada berbagai kelompok penerima, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), lalu calon PNS (CPNS).
Kemudian, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, hingga pensiunan dan penerima tunjangan.
Gaji ke-13 untuk PNS penting terutama bagi mereka yang ingin memahami dasar perhitungan maupun kebijakan pemerintah terkait tunjangan tahunan tersebut.
Dasar Hukum Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemerintah mengatur pembayaran gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Maret 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan mulai pertengahan 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN dan pensiunan menjelang tahun ajaran baru.

Program gaji ke-13 juga menjadi bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian para aparatur sipil, anggota TNI, Polri, serta para pensiunan yang telah memberikan kontribusi bagi pelayanan publik.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Penerima gaji ke-13 pada tahun 2026 mencakup berbagai kelompok yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kelompok penerima tersebut antara lain ASN, CPNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), lalu anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kemudian, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya yang memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, inilah informasi terbaru pencairan bansos bulan juli 2026.
Besaran yang diterima masing-masing penerima tidak selalu sama karena bergantung pada gaji, jabatan, pangkat, kelas jabatan, dan komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya.
Besaran Gaji ke-13 Pejabat dan Pegawai Lembaga Nonstruktural
Pemerintah juga menetapkan nominal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang bekerja di lembaga nonstruktural.
Untuk posisi ketua atau kepala lembaga nonstruktural, nilai yang diterima mencapai sekitar Rp31,4 juta. Sementara wakil ketua memperoleh sekitar Rp29,6 juta.
Adapun sekretaris dan anggota lembaga mendapatkan sekitar Rp28,1 juta. Besaran ini disesuaikan dengan kedudukan serta tanggung jawab masing-masing jabatan.
Bagi pejabat yang setara dengan eselon, nominalnya juga berbeda-beda. Pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II sekitar Rp19,5 juta, eselon III sekitar Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
Besaran untuk Pegawai Non-ASN
Selain pejabat dan ASN, pegawai non-ASN di beberapa instansi pemerintah juga memperoleh gaji ke-13 dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Pegawai dengan pendidikan SD hingga SMP menerima kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Sementara lulusan SMA hingga Diploma I memperoleh sekitar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Untuk lulusan Diploma II dan Diploma III, nominal yang diterima berkisar antara Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Sedangkan lulusan Diploma IV atau Sarjana (S1) mendapatkan sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
Pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, yaitu S2 dan S3, nilai gaji ke-13 dapat mencapai Rp7,7 juta hingga Rp9 juta, tergantung masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
Komponen Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBN
Bagi ASN yang pembayarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), gaji ke-13 terdiri atas beberapa komponen utama.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai hak masing-masing pegawai.
Besaran akhir yang diterima akan mengikuti penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya sehingga dapat berbeda antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.
Komponen Gaji ke-13 dari APBD dan Pensiunan
Untuk ASN daerah yang anggarannya berasal dari APBD, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan yang menjadi hak penerima.
Program gaji ke-13 tahun 2026 kembali menjadi salah satu kebijakan yang membantu jutaan ASN, TNI, Polri, PPPK, serta pensiunan di Indonesia.
Nominal yang diterima berbeda-beda sesuai jabatan, golongan, dan komponen penghasilan masing-masing.(*/nds)
















