BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui bahwa penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS masih menghadapi berbagai tantangan.
Salah satu persoalan terbesar yang ditemukan adalah praktik pemalsuan usia oleh anak-anak ketika mendaftarkan akun media sosial agar tetap dapat mengakses platform digital yang menerapkan batasan umur bagi penggunanya.
Fenomena tersebut dinilai menjadi hambatan serius dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Meski pemerintah telah menerbitkan regulasi khusus mengenai perlindungan anak di internet, keberhasilan implementasinya tetap bergantung pada sistem verifikasi usia yang diterapkan oleh masing-masing platform media sosial dan penyelenggara layanan digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa hasil survei menunjukkan praktik pemalsuan usia sudah menjadi hal yang umum dilakukan anak-anak.
Berdasarkan data yang diperoleh, dari setiap lima anak yang menggunakan media sosial, sekitar tiga di antaranya diketahui memasukkan usia yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya agar dapat membuat akun dan menikmati seluruh fitur yang tersedia.
Menurut Nezar, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan penyusunan regulasi, tetapi juga menyangkut penerapan teknologi yang mampu memverifikasi identitas pengguna secara lebih akurat.
Pemerintah telah meminta seluruh platform digital untuk meningkatkan kemampuan sistem mereka dalam mendeteksi usia pengguna tanpa melanggar ketentuan mengenai perlindungan data pribadi.
Komdigi menegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam proses identifikasi usia berada di tangan penyelenggara platform digital.
Oleh karena itu, perusahaan media sosial didorong untuk mengembangkan solusi berbasis teknologi yang mampu mengenali pola penggunaan akun sehingga dapat mengidentifikasi pengguna yang diduga masih berusia di bawah batas minimum.
Beberapa platform digital saat ini diketahui mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menganalisis perilaku pengguna.
Sistem tersebut mampu mempelajari pola aktivitas, jenis konten yang diakses, hingga kebiasaan penggunaan akun sebagai dasar untuk memperkirakan usia pengguna.
Apabila terindikasi digunakan oleh anak di bawah umur, akun tersebut dapat dikenai pembatasan akses secara otomatis atau diminta melakukan proses verifikasi tambahan.
Meski demikian, penerapan teknologi tersebut tetap harus memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap proses verifikasi identitas tidak boleh mengorbankan hak privasi pengguna.
Oleh sebab itu, Komdigi terus berdiskusi dengan berbagai platform digital agar solusi yang diterapkan tetap seimbang antara perlindungan anak dan keamanan data pribadi.
Selain mengandalkan teknologi, pemerintah menilai keterlibatan keluarga menjadi faktor yang tidak kalah penting dalam menjaga keamanan anak saat menggunakan internet.
Orang tua diharapkan tidak hanya memberikan izin penggunaan gawai, tetapi juga aktif mendampingi, mengawasi, serta memberikan edukasi mengenai penggunaan media sosial yang aman dan bertanggung jawab.
Komdigi juga mendorong pemanfaatan fitur parental guidance atau kontrol orang tua yang telah disediakan oleh berbagai platform digital.
Melalui fitur tersebut, orang tua dapat mengatur durasi penggunaan aplikasi, memantau aktivitas anak, membatasi akses terhadap konten tertentu, hingga mengawasi interaksi anak dengan pengguna lain di dunia maya.
Pendampingan yang konsisten dinilai menjadi langkah efektif untuk mengurangi berbagai risiko digital yang dapat mengancam anak, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, eksploitasi daring, hingga kecanduan media sosial.
Oleh karena itu, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun perusahaan teknologi, tetapi juga memerlukan peran aktif keluarga.
Penerbitan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di era digital.
Regulasi ini mengatur berbagai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, termasuk penerapan sistem verifikasi usia, pengelolaan data anak, serta mekanisme perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin dihadapi pengguna di bawah umur.
Nezar Patria menyebut Indonesia sebagai negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang memiliki regulasi khusus mengenai perlindungan anak di ruang digital melalui PP TUNAS.
Kehadiran aturan tersebut diharapkan mampu menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem internet yang lebih sehat, aman, dan ramah anak, meskipun implementasinya masih membutuhkan dukungan teknologi yang terus berkembang serta partisipasi aktif dari masyarakat, orang tua, dan seluruh penyelenggara platform digital. (*/stch/dda)
















