Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Daftar Penerima THR 2026 dari Pemerintah dan Komponen yang Akan Didapatkan

Daftar Penerima Terbaru THR Pemerintah 2026 yang Kabarnya Akan Disalurkan Mulai H 15 LebaranDaftar Penerima Terbaru THR Pemerintah 2026 yang Kabarnya Akan Disalurkan Mulai H 15 Lebaran
Daftar penerima THR pemerintah terbaru 2026 yang kabarnya akan mulai disalurkan mulai H-15 Lebaran

BANYUMASEKSPRES.ID, Pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) 2026 oleh pemerintah kini telah banyak dinantikan pelaksanaannya oleh publik. Terdapat beberapa jenis penerima THR 2026 pemerintah yang kini wajib diketahui oleh publik agar tidak lagi memunculkan penantian yang tidak pasti.

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak finansial yang banyak dinantikan pembagiannya oleh para pekerja Indonesia. Berbagai pihak selaku pemberi kerja setiap tahunnya akan rutin membagikan dana THR kepada para pegawai yang berhak untuk menerimkanya.

Tak ketinggalan, pihak pemerintah RI pun juga turut aktif menyalurkan dana THR kepada para pekerja di sektor pemerintahan atau para ASN. Namun, beberapa tenaga kerja non-ASN pun tak luput untuk berkesempatan menerima penyaluran THR dari pemerintah.

Memasuki awal 2026, publik telah menantikan kehadiran kabar pencairan THR 2026 pemerintah. Dari pihak pemerintah sendiri memang hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi tentang tanggal pencairan THR 2026 untuk para ASN dan non-ASN.

Tetapi, menengok dari pengalaman di beberapa tahun sebelumnya, THR pemerintah akan dibagikan pada H-15 hingga H-10 lebaran.

Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, maka kemungkinan besar PP yang mengatur tentang THR akan terbit pada akhir Februari atau awal Maret 2026.

Biasanya Presiden akan menandatangani PP tersebut paling cepat 2 minggu hingga 1 bulan sebelum Hari Raya Idulfitri berlangsung. Dalam penyalurannya, terdapat beberapa komponen THR 2026 pemerintah yang akan disalurkan oleh para pekerja.

Berikut rincian komponen THR 2026 pemerintah yang akan mulai disalurkan H-15 hingga H-10 Lebaran kepada para pekerja.

  1. Gaji pokok (sesuai golongan kerja).
  2. Tunjangan keluarga (istri/suami & anak).
  3. Tunjangan pangan.
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  5. Tunjangan kinerja (besaran antara 50% – 100% sesuai keuangan negara & keputusan Presiden tahun ini).

Pemerintah telah menetapkan beberapa pihak yang akan dijadikan sebagai penerima THR 2026. Biasanya yang akan dijadikan sebagai penerima THR 2026 pemerintah adalah para PNS, anggota TNI/Polri, PPPK, hingga beberapa pejabat negara lainnya.

Mengetahui hal tersebut, pertanyaan tentang kapan THR 2026 PPPK cair pun mulai banyak diutarakan. Bagi mereka, kehadiran THR dari pemerintah ini akan memperkuat kondisi finansialnya.

Tak hanya para PPPK saja, para PNS hingga pensiunan PNS pun juga sudah mulai banyak yang mempertanyakan tentang hal tersebut. Pembahasan tentang jadwal pencairan THR pensiunan PNS 2026 juga telah banyak digaungkan di berbagai platform sosial.

Ramainya perbincangan tentang jadwal pencairan THR ASN 2026 pun akhirnya membuat pemerintah buka suara.

Pihak pemerintah terus menghimbau kepada para ASN untuk memantau update info resmi tentang jadwal penyaluran THR 2026 dari pemerintah.

ASN Hingga Pensiunan Akan Menerima THR 2026 dari Pemerintah dengan Komponen Pembayaran Gaji Pokok dan Tunjangan
ASN hingga pensiunan akan menjadi penerima THR 2026 dari pemerintah dengan komponen pembayaran berupa gaji pokok dan beberapa tunjangan seperti jabatan, keluarga, dan pangan

Dana THR nantinya akan langsung ditransfer masuk ke rekening ASN dan beberapa penerima lainnya setelah memasuki periode pencairannya. Untuk itu, para penerima diharap bersabar untuk menunggu adanya regulasi resmi dari pemerintah tentang pencairan THR 2026.

Berikut beberapa daftar penerima THR pemerintah 2026 dengan sumber dana dari APBD & APBN yang wajib diketahui oleh publik.

  1. PNS & calon PNS yang bekerja di instansi pemerintahan pusat dan daerah
  2. PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah
  3. Pejabat negara selain gubernur & wakil gubernur, bupati/wakilnya, serta walikota/wakilnya.
  4. Prajurit TNI & anggota Polri.
  5. Pensiunan ASN/Penerima pensiunan lainnya.
  6. Wakil menteri.
  7. Staff khusus di lingkungan kementerian.
  8. Dewan pengawas KPK.
  9. Hakim ad hoc.
  10. Pimpinan & anggota lembaga non struktural.
  11. Pimpinan badan layanan umum.
  12. Pimpinan lembaga penyiaran publik.
  13. Pejabat yang hak administrasi/keuangannya disetarakan setingkat menteri/wakil menteri/pejabat tinggi/administrator/pejabat pengawas.
  14. Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pusat/lembaga non struktural/BLU/lembaga penyiaran publik/perguruan tinggi negeri.
  15. Aparatur negara lainnya sesuai ketentuan UU.
  16. Gubernur & wakil gubernur.
  17. Bupati/walikota dan wakilnya.
  18. Pimpinan anggota DPRD.
  19. Pimpinan BLU daerah.
  20. Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi daerah dengan pola pengelolaan keuangan BLU Daerah.

Pencairan THR 2026 yang bersumber dari APBN akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan, komponen THR 2026 dari APBD akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan.

Hal tersebut nantinya akan berlaku untuk pekerja yang telah berstatus sebagai ASN. Sedangkan untuk CPNS komponennya hanya berbeda di besaran gaji yang hanya diberikan sebesar 80% saja.

Jika merujuk dari kebijakan tahun sebelumnya, THR akan diberikan 100% tanpa adanya potongan apapun. Komponen tunjangan kinerja (tukin) tetapi tetap harus menunggu kebijakan pemerintah pusat dalam proses penyalurannya.

Para pihak yang terdaftar sebagai penerima THR 2026 pemerintah di atas dihimbau untuk mempersiapkan diri pada pertengahan Maret 2026. Sebab, waktu tersebut diperkirana akan menjadi jadwal pencairan THR 2026 pemerintah. (dpp)

Berita Sebelumnya
Diisukan Karaoke Bareng LC

Viral Video Ricky Harun Karaoke Bareng LC, Ini Respons Santai Sang Aktor

Berita Selanjutnya
Ahok Bakal Bersaksi di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Absen Sidang Korupsi Pertamina, Ahok Sebut Belum Terima Surat Panggilan Resmi