BANYUMASEKSPRES.ID, BADUNG – Aparat Polres Badung mengamankan bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, setelah diduga memproduksi dan menyebarkan konten asusila di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi.
Penindakan dilakukan Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 Wita, menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan, pengecekan langsung dilakukan dan aparat mendapati indikasi kuat bahwa studio tersebut digunakan sebagai tempat pembuatan video porno.
“Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila,” ujarnya di Mapolres Badung, Jumat (5/12/2025).
Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah kamera, alat kontrasepsi, serta sebuah mobil pikap biru bertuliskan “Bonnie Blue’s BangBus” yang diduga dipakai untuk produksi konten.
Selain itu, sebanyak 18 warga negara asing (WNA) turut diamankan, termasuk perempuan bernama Tia Emma Billinger (26) yang diketahui merupakan sosok di balik nama panggung Bonnie Blue.
“Penyidik telah mengamankan 18 orang WNA, di antaranya satu perempuan, serta menemukan beberapa kamera yang digunakan untuk merekam aksi mereka,” kata Arif.
Dari 18 orang tersebut, 14 WN Australia berada di lokasi saat penggerebekan.
Mereka berinisial JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24).
Polisi menetapkan empat terduga pelaku, yakni tiga dari Inggris, yakni Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (26), L.A.J (27), I.N.L (27), serta satu tersangka dari Australia, J.J.T.W. (28).
Seluruh WNA yang diamankan telah diperiksa, namun untuk sementara dikembalikan ke tempat tinggal masing-masing.
“Untuk sementara kita kembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena masih proses penyelidikan,” ujar Arif.
Dari pemeriksaan awal, 14 WN Australia itu disebut tidak mengenal keempat terduga dan baru pertama kali bertemu saat kejadian.
Kasus ini menyita perhatian luas setelah media internasional mengaitkannya dengan tur “Bang Bus” yang dijalankan Bonnie Blue.
Dikutip dari The Standard, Bonnie tengah melakukan perjalanan keliling dunia menggunakan minivan sambil membuat konten OnlyFans dan bertemu para penggemarnya.
Di Bali, ia diduga menggunakan mobil pikap khusus untuk berkeliling lokasi pesta dan merekam konten. Pihak kepolisian menegaskan aktivitas tersebut jelas melanggar hukum Indonesia.
UU Pornografi melarang pembuatan, distribusi, hingga pertunjukan materi pornografi, terutama di ruang publik. Pelanggaran yang melibatkan anak-anak di bawah umur dapat dikenai hukuman lebih berat.
Media 9News Australia melaporkan bahwa 14 dari 17 pria yang ditangkap telah dibebaskan tanpa dakwaan.
Sebagian terlihat menutupi wajah ketika keluar dari kantor polisi, namun beberapa lainnya justru tampak merekam kejadian itu.
Sementara itu, satu pria Australia berusia 28 tahun masih ditahan bersama dua pria Inggris dan Bonnie. Sebelumnya, Bonnie sempat mengunggah informasi kedatangannya ke Bali melalui akun Instagram.
Ia menyebut akan bertemu para pelajar Australia yang sedang mengikuti masa pesta Schoolies, yakni pekan liburan lulusan kelas 12 yang banyak dilakukan di Bali.
“Tidak sabar untuk bertemu kalian di Bali,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Penyidik Polres Badung masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan adanya jaringan produksi konten yang lebih luas.
Barang bukti berupa perangkat perekaman dan kendaraan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Opsi deportasi terhadap Bonnie dan dua WN Inggris lainnya kini tengah dipertimbangkan sembari menunggu hasil pendalaman lanjutan.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait produksi konten asusila oleh WNA di Bali dalam beberapa tahun terakhir.
Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap aktivitas serupa yang berpotensi merusak citra pariwisata Bali. (*/dda)
















