BANYUMASEKSPRES.ID, Bank Indonesia (BI) mengungkap alasan di balik penerbitan Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang disiapkan sebagai salah satu instrumen pembayaran di dalam negeri.
Kehadiran Kartu Kredit Indonesia tidak hanya ditujukan sebagai alat pembayaran, tetapi juga sebagai sumber dana transaksi sekaligus instrumen deferred payment atau pembayaran tertunda.
Instrumen tersebut disiapkan BI di tengah indikasi pelemahan daya beli masyarakat.
Melalui KKI, masyarakat memiliki pilihan pembayaran yang memungkinkan transaksi dilakukan saat ini, sementara pembayarannya dilakukan pada waktu berikutnya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan keputusan menghadirkan KKI tidak terlepas dari kondisi daya beli masyarakat yang mulai menunjukkan pelemahan.
Menurutnya, BI melihat perubahan pola konsumsi masyarakat berdasarkan data yang dimiliki.
Salah satu fenomena yang menjadi perhatian adalah semakin digunakannya skema buy now, pay later atau BNPL untuk memenuhi kebutuhan pembelian barang.
“Kenapa kita perlu menerbitkan Kartu Kredit Indonesia? Ini hanya bisa dipakai di Indonesia, tetapi dia juga bisa dipakai sebagai sumber dana. Kenapa kita perlu ini? Karena kita melihat di data kita ada pelemahan daya beli,” ujar Filianingsih dalam acara Lampung Financial Festival 2026.
KKI Disiapkan sebagai Instrumen Pembayaran Tertunda
Fenomena penggunaan BNPL menjadi salah satu gambaran bahwa masyarakat membutuhkan instrumen pembayaran yang memberikan fleksibilitas dalam mengatur pengeluaran.
Skema tersebut memungkinkan seseorang memperoleh barang terlebih dahulu, kemudian melakukan pembayaran pada waktu berikutnya.
Dalam konteks KKI, mekanisme tersebut menjadi bagian dari konsep deferred payment atau pembayaran tertunda. Menurut Filianingsih, penggunaan BNPL bahkan mulai terlihat pada pembelian barang-barang primer.
Kondisi ini menunjukkan pembayaran tertunda tidak hanya digunakan untuk kebutuhan tertentu, tetapi juga mulai berkaitan dengan konsumsi masyarakat sehari-hari.
“Masyarakat sudah melakukan pembelian barang-barang primer dengan menggunakan buy now, pay later. Jadi, mereka melakukan pembelian dengan pembayaran tertunda, deferred payment,” katanya.
Atas dasar kondisi tersebut, BI ingin menghadirkan Kartu Kredit Indonesia sebagai instrumen deferred payment yang dapat membantu masyarakat mengatur konsumsi.
BI memandang KKI dapat berfungsi sebagai consumption smoothing atau sarana menjaga kesinambungan konsumsi.
Selain itu, KKI juga diposisikan sebagai consumption buffer atau bantalan konsumsi bagi masyarakat ketika terdapat kebutuhan pembayaran yang harus dilakukan sebelum kemampuan membayar tersedia pada waktu yang sama.
Dengan demikian, penerbitan Kartu Kredit Indonesia berkaitan dengan upaya BI menyediakan pilihan instrumen pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan transaksi masyarakat.
Kartu Kredit Indonesia Terhubung dengan Transaksi QRIS
Selain sebagai instrumen pembayaran tertunda, Kartu Kredit Indonesia dikembangkan sebagai salah satu sumber dana untuk transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS.
Filianingsih menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga instrumen yang dapat menjadi sumber dana transaksi melalui QRIS.
Ketiganya adalah rekening tabungan, uang elektronik, dan kartu kredit. Dengan kehadiran KKI, BI menyiapkan tambahan pilihan sumber dana yang dapat digunakan masyarakat ketika melakukan pembayaran menggunakan QRIS.
Potensi penggunaan KKI di dalam negeri juga dinilai cukup besar. BI melihat bahwa kartu kredit yang digunakan masyarakat saat ini sebagian besar digunakan untuk transaksi domestik.
Filianingsih mengatakan sekitar 80 persen pemegang kartu kredit di Indonesia menggunakan kartunya untuk melakukan transaksi di dalam negeri.
Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan BI dalam mengembangkan instrumen kartu kredit yang dapat digunakan di Indonesia.
“Data menunjukkan kartu kredit yang ada di Indonesia, 80% pemegang kartu kredit itu menggunakannya di Indonesia. Jadi, kenapa kita harus menggunakan yang lain? Kenapa kita tidak menggunakan yang di Indonesia?” ujarnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan transaksi dalam negeri menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pengembangan Kartu Kredit Indonesia.
BI ingin menyediakan instrumen pembayaran yang dapat mendukung aktivitas transaksi masyarakat di dalam negeri.
KKI Diluncurkan Secara Bertahap
Penerapan Kartu Kredit Indonesia tidak langsung dilakukan dalam bentuk kartu fisik. BI menyiapkan implementasi KKI secara bertahap agar penggunaannya dapat diperluas sesuai dengan perkembangan ekosistem pembayaran.
Filianingsih mengatakan implementasi KKI akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dimulai melalui KKI digital yang dapat digunakan sebagai sumber dana dalam transaksi QRIS.
Pada tahap awal tersebut, sudah terdapat delapan bank yang menjadi penerbit Kartu Kredit Indonesia, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, Bank CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia.
Masyarakat yang telah berusia 21 tahun dapat mengajukan KKI melalui bank yang telah menjadi penerbit.
Selanjutnya, tahap kedua akan memperluas fungsi KKI digital. Instrumen tersebut nantinya dapat digunakan untuk melakukan transaksi belanja secara daring atau online.
Pengembangan ini membuat penggunaan KKI tidak hanya terbatas pada transaksi QRIS, tetapi juga diarahkan untuk mendukung aktivitas belanja online.
Setelah tahap digital dan transaksi online dikembangkan, BI akan masuk ke tahap ketiga.
Pada tahap ini, Bank Indonesia akan menerbitkan kartu fisik KKI yang dapat digunakan untuk transaksi secara luring atau offline.
Kartu fisik tersebut nantinya dapat digunakan di berbagai mesin Electronic Data Capture atau EDC.
“Bisa diterima di EDC mana saja. Jadi ini interoperational, sama seperti QRIS. Satu QRIS, aplikasi bisa untuk scan mana saja,” kata Filianingsih.
Konsep interoperabilitas tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan KKI.
Dengan kemampuan digunakan pada berbagai mesin EDC, kartu fisik KKI nantinya memiliki fleksibilitas dalam mendukung transaksi pembayaran secara offline.
BI Ingatkan Kartu Kredit Tetap Harus Dibayar
Di balik kemudahan yang ditawarkan, BI mengingatkan masyarakat bahwa fasilitas kartu kredit merupakan bentuk pembayaran tertunda.
Artinya, transaksi yang dilakukan menggunakan kartu tetap menjadi kewajiban pembayaran bagi pemegang kartu.
Konsep pembayaran tertunda bukan berarti transaksi dapat dilakukan tanpa kewajiban melunasi tagihan. Pengguna tetap harus memperhatikan tagihan yang muncul setelah transaksi dilakukan.
Filianingsih menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami konsekuensi penggunaan fasilitas kartu kredit. Apabila tagihan tidak dibayarkan, pemegang kartu dapat dikenakan bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kartu kredit ini sebetulnya adalah pembayaran yang tertunda. Kalau beli sekarang, mungkin tagihannya satu bulan kemudian. Jadi, ditunda. Jangan tidak bayar, kalau tidak bayar utang kena bunga,” ujarnya.
Karena itu, Kartu Kredit Indonesia tetap perlu dipahami sebagai fasilitas pembayaran yang harus digunakan secara bertanggung jawab.
Kemudahan melakukan transaksi tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar tagihan pada waktunya.
Melalui penerbitan Kartu Kredit Indonesia, BI ingin menyediakan instrumen pembayaran domestik yang dapat mendukung kebutuhan transaksi masyarakat.
KKI juga dikembangkan agar terintegrasi dengan ekosistem pembayaran digital melalui QRIS sebelum diperluas ke transaksi online dan transaksi offline menggunakan kartu fisik.
Pada saat yang sama, BI melihat penggunaan kartu kredit di dalam negeri memiliki potensi besar karena sebagian besar pemegang kartu kredit telah menggunakannya untuk transaksi domestik.
Pengembangan KKI kemudian diarahkan agar kebutuhan transaksi tersebut dapat didukung oleh instrumen pembayaran yang dikembangkan di Indonesia.
Dengan implementasi bertahap, Kartu Kredit Indonesia akan dimulai dari layanan digital untuk sumber dana transaksi QRIS, kemudian diperluas ke belanja online, hingga akhirnya tersedia dalam bentuk kartu fisik yang dapat digunakan pada berbagai mesin EDC.(taa)














