Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pajak JHT 0 Persen, Pekerja Berpotensi Terima Dana Lebih Besar

Usulan Pajak JHT Nol Persen MenguatUsulan Pajak JHT Nol Persen Menguat
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Wacana penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian publik.

Usulan tersebut mendapat dukungan dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, setelah dibahas dalam pertemuan bersama Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Usulan agar pajak pencairan JHT menjadi nol persen dinilai sebagai langkah yang lebih adil bagi para pekerja yang selama bertahun-tahun telah menyisihkan sebagian penghasilannya untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Said Iqbal, pertemuan dengan jajaran BPJS Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari komunikasi sebelumnya bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan akan mengkaji ulang kebijakan perpajakan terhadap pencairan JHT.

“Dalam pertemuan itu kami menyampaikan usulan pajak JHT menjadi nol persen. Pada prinsipnya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mendukung usulan tersebut karena mempertimbangkan asas keadilan bagi para pekerja,” ujar Said Iqbal.

Said menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan berpandangan bahwa dana JHT merupakan tabungan sosial milik pekerja yang dikumpulkan selama masa bekerja.

Karena itu, menurutnya, kebijakan pajak terhadap pencairan dana tersebut layak dikaji kembali.

Ia menilai penerapan pajak terhadap pencairan JHT belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi pekerja yang telah lama menyetor iuran sebagai bentuk perlindungan sosial.

Selain mengusulkan tarif pajak menjadi nol persen, Said juga meminta pemerintah mempertimbangkan penghapusan sistem pajak progresif pada pencairan JHT.

Menurutnya, jika bunga tabungan komersial saja tidak dikenai pajak progresif, maka dana JHT sebagai tabungan sosial seharusnya memperoleh perlakuan yang lebih ringan.

Tak hanya mengusulkan penghapusan pajak, Said Iqbal juga meminta pemerintah menaikkan batas saldo JHT yang dikenai pajak.

Saat ini, batas saldo yang menjadi acuan perpajakan berada di angka Rp50 juta. Ia mengusulkan agar batas tersebut dinaikkan menjadi Rp400 juta apabila pemerintah masih mempertahankan kebijakan pengenaan pajak atas pencairan JHT.

Menurutnya, kenaikan batas saldo tersebut akan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi pekerja yang telah lama bekerja dan memiliki saldo JHT lebih tinggi.

Meski memperoleh dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan, Said menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Keuangan.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan saat ini masih melakukan kajian terhadap berbagai usulan yang disampaikan, termasuk kemungkinan penghapusan pajak maupun perubahan skema perpajakan pencairan JHT.

Karena itu, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai perubahan kebijakan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas data mengenai penerima manfaat JHT.

Said menyebut sekitar 95 persen pencairan JHT selama ini tidak dikenai pajak karena nilai saldo yang dicairkan masih berada di bawah batas yang ditetapkan pemerintah.

Namun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan bahwa angka tersebut tidak dapat diartikan sebagai mayoritas pekerja memiliki saldo JHT di bawah Rp50 juta.

Menurut BPJS, data itu dipengaruhi oleh banyaknya pekerja kontrak maupun pekerja sektor informal yang melakukan pencairan JHT secara berulang sehingga tercatat sebagai banyak transaksi.

Sementara itu, pekerja formal yang telah bekerja dalam jangka waktu panjang umumnya memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta.

Usulan penghapusan pajak JHT dinilai dapat meningkatkan manfaat program jaminan sosial sekaligus memberikan tambahan dana yang diterima pekerja saat memasuki masa pensiun atau ketika memenuhi syarat pencairan JHT.

Jika nantinya disetujui pemerintah, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, memberikan rasa keadilan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program BPJS Ketenagakerjaan.

Meski demikian, hingga kini pemerintah masih melakukan pembahasan dan belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai perubahan aturan pajak pencairan JHT.

Para pekerja diimbau menunggu kebijakan final yang akan diumumkan oleh Kementerian Keuangan setelah seluruh proses kajian selesai. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Dominasi La Furia Roja Berlanjut

Spanyol ke Final Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Prancis, Mbappe Akui Timnya Kalah Kelas

Berita Selanjutnya
Sekolah Mulai Terdampak Kekeringan

SMPN 3 Karangreja Terdampak Kekeringan, BPBD Purbalingga Salurkan 5.000 Liter Air Bersih