BANYUMASEKSPRES.ID, Perkembangan terbaru dalam kasus Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Meski penolakan tersebut dinilai sebagai prosedur yang lazim dalam proses hukum, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam argumentasi yang disampaikan pihak jaksa, terutama terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyebut penolakan PK oleh jaksa merupakan hal yang wajar secara normatif.
Namun, ia menyoroti adanya kontradiksi antara pernyataan jaksa dalam persidangan dengan putusan yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Usman, jaksa dalam persidangan menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan TPPU.
Padahal, amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya justru menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Artinya dia (Jaksa) sendiri tidak mengakui, tidak membenarkan bahwa TPPU itu ada, tapi kemudian dipaksakan. Putusan PN Jakarta Selatan amar putusannya adalah Nikita Mirzani tidak terbukti TPPU. Ini kontradiksi dengan pernyataan Jaksa di persidangan tadi,” ujar Usman Lawara.
Selain mempermasalahkan dugaan kontradiksi tersebut, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan alat bukti yang diajukan jaksa.
Menurut Usman, bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dari siaran langsung di media sosial tidak dapat dijadikan dasar yang kuat tanpa disertai rekaman video utuh.
Ia mempertanyakan keberadaan video asli yang diklaim memuat unsur ancaman sebagaimana didakwakan kepada Nikita Mirzani.
“Ini screenshot Bos, bukan video. Mana videonya? Kalau kita kaitkan dengan pendapat ahli, ini berbicara soal produk. Penilaian terhadap produk tidak boleh dipidana. Itulah yang kami sampaikan di permohonan PK, bahwa putusan dari PN sampai Kasasi itu ada kekhilafan hakim,” tegasnya.
Menurut tim kuasa hukum, isi pernyataan Nikita dalam siaran tersebut lebih merupakan kritik terhadap sebuah produk kecantikan, bukan ancaman terhadap individu tertentu.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga kembali menyinggung uang senilai Rp4 miliar yang selama ini menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
Usman menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan tingkat pertama, dana tersebut bukan berasal dari hasil tindak pidana, melainkan merupakan pembayaran jasa profesional.
Ia menyebut saksi pelapor, Reza Gladys, sebelumnya meminta Nikita Mirzani memberikan ulasan positif terhadap produknya sekaligus membantu memperbaiki citra usahanya.
Karena itu, menurut pihak pembela, uang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai hasil kejahatan maupun menjadi dasar dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pihak Nikita Mirzani juga menyoroti adanya perbedaan dalam putusan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Usman Lawara, terdapat ketidaksinkronan mengenai nominal uang yang dikaitkan dengan dugaan TPPU.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi disebutkan nominal Rp2 miliar, sedangkan pada tingkat kasasi berubah menjadi Rp4 miliar.
Perbedaan tersebut dinilai menunjukkan adanya kekeliruan dalam pertimbangan hukum yang menjadi salah satu dasar diajukannya permohonan Peninjauan Kembali.
Melalui permohonan PK yang diajukan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai kembali seluruh fakta hukum secara objektif.
Mereka meyakini masih terdapat kekhilafan dalam putusan sebelumnya sehingga meminta agar seluruh alat bukti dan fakta persidangan ditelaah kembali secara menyeluruh.
Usman menegaskan, berdasarkan bukti yang telah diajukan selama proses persidangan, kliennya seharusnya memperoleh putusan yang lebih adil.
Sidang Peninjauan Kembali ini menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan panjang kasus hukum Nikita Mirzani, yang hingga kini masih terus menyita perhatian masyarakat.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menentukan putusan atas permohonan PK tersebut. (*/stch/dda)
















