BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Aula KPU Kabupaten Purbalingga, Rabu (15/7/2026).
Kolaborasi ini bertujuan memperkuat koordinasi, memberikan pendampingan hukum, serta menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan KPU.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mempererat hubungan antarinstansi, PKS juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas KPU.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, mengatakan penandatanganan PKS merupakan bentuk komitmen kedua lembaga dalam membangun sinergi yang saling menguntungkan.
“Saya berharap nantinya perjanjian kerja sama ini akan menjadi langkah saling menguntungkan baik bagi KPU Kabupaten Purbalingga ataupun Kejaksaan,” ujarnya.
Menurut Zamaahsari, keberadaan pendampingan hukum dari Kejari akan memberikan rasa aman bagi KPU dalam menjalankan berbagai tugas kelembagaan, termasuk ketika menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu maupun administrasi kelembagaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Djaka Bagus Wibisana, menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak boleh berhenti hanya pada seremoni penandatanganan dokumen.
Ia berharap implementasi PKS dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kedua institusi dalam menjalankan tugas masing-masing.
“PKS ini bisa memberikan manfaat bagi kedua institusi,” katanya.
Djaka menjelaskan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian yang sebelumnya telah dijalin antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan KPU RI.
Melalui kesepakatan tersebut, Kejaksaan memiliki peran memberikan bantuan hukum kepada penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Dalam pelaksanaannya, Kejari Purbalingga dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) apabila KPU menghadapi perkara perdata maupun sengketa tata usaha negara.
Selain itu, Kejari juga memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum, hingga pendampingan terhadap berbagai kebijakan maupun kegiatan yang dilaksanakan KPU.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi pelanggaran hukum sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Djaka menambahkan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan KPU menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Ia berharap kerja sama ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Purbalingga.
Melalui kolaborasi tersebut, KPU Kabupaten Purbalingga juga diharapkan semakin optimal dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu, mulai dari aspek administrasi, pengelolaan kelembagaan, hingga penyelesaian persoalan hukum apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa.
Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, KPU dan Kejari Purbalingga berkomitmen memperkuat koordinasi lintas lembaga demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (tya/stch/dda)
















