BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pengambilalihan perkara ini menjadi langkah lanjutan setelah diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang kini menempatkan seluruh proses hukum di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Proses pengalihan penanganan perkara diawali dengan penyerahan barang bukti dari penyidik Kepolisian Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung.
Penyerahan tersebut dilakukan secara bertahap sejak Senin (14/7/2026) hingga Selasa (15/7/2026).
Barang bukti yang diserahkan terdiri atas berbagai dokumen penting, sejumlah boks penyimpanan, bingkai foto, hingga koper yang berisi alat bukti lain.
Seluruh barang bukti tersebut dipindahkan dari Polda Metro Jaya menuju Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses administrasi penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses penyerahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari keputusan Kejagung mengambil alih penyidikan perkara tersebut.
Menurutnya, sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan oleh Kejaksaan Agung, seluruh tindakan hukum yang bersifat pro justitia secara otomatis menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik dengan objek perkara yang berbeda.
Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Sementara itu, Sprindik Nomor 44 menyangkut dugaan korupsi dalam perkara pengadaan batu bara PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout atau pemadaman listrik. Adapun Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi pada PT Asabri.
Sebelumnya, ketiga perkara tersebut ditangani oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Namun setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan, seluruh proses hukum resmi berada di bawah kendali penyidik Kejagung.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia tetap berjalan selama proses penyidikan berlangsung.
Sinergi antarlembaga penegak hukum dinilai penting agar proses penyidikan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan hukum.
Selain berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam fungsi supervisi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan, akuntabel, dan mendapat pengawasan yang memadai.
Anang Supriatna juga menyebut bahwa Komisi III DPR RI akan ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, aparat kepolisian telah melakukan penggeledahan di belasan lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai barang bukti bernilai tinggi.
Barang bukti yang disita antara lain dokumen penting, perangkat pendukung penyidikan, bingkai foto, serta emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Pengambilalihan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu pejabat tinggi di lingkungan penegak hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
Melalui proses penyidikan yang kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, diharapkan seluruh fakta hukum dapat diungkap secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (*/stch/dda,)
















