BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial NHS alias D (36) memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas resmi meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan perkembangan dalam penyelidikan dugaan penipuan yang sebelumnya menyebabkan kerugian korban hingga miliaran rupiah.
Dengan meningkatnya status perkara menjadi penyidikan TPPU, aparat kepolisian memiliki ruang lebih luas untuk mengusut kemungkinan adanya upaya menyembunyikan maupun menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan maupun kepemilikan aset.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan bahwa penyidikan kini tidak hanya berfokus pada tindak pidana asal berupa dugaan penipuan, tetapi juga pada dugaan pencucian uang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pengembangan perkara ini bertujuan mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana secara menyeluruh sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih maksimal.
“Kami memastikan setiap perkembangan perkara ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan mengedepankan alat bukti serta fakta-fakta hukum yang diperoleh selama penyelidikan maupun penyidikan,” ujar Petrus.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, Satreskrim Polresta Banyumas terus mengumpulkan berbagai alat bukti.
Selain memeriksa dokumen dan saksi-saksi, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat aset yang dibeli menggunakan hasil kejahatan ataupun transaksi yang bertujuan menyamarkan asal-usul uang.
Kapolresta menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme hukum agar memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak, terutama para korban.
“Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme hukum agar memberikan kepastian hukum bagi para korban maupun pihak-pihak yang terkait,” katanya.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset milik tersangka NHS alias D. Nilai aset yang diblokir diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.
Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengamankan barang bukti sekaligus mencegah kemungkinan aset dipindahkan atau dialihkan selama proses hukum berlangsung.
Dengan dimulainya penyidikan dugaan TPPU, aset-aset tersebut akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan sumber perolehannya dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Polresta Banyumas menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh langkah penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
Penyidik juga memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolresta Banyumas mengajak masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara maksimal hingga kasus tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” tegas Petrus.
Peningkatan status perkara ke dugaan TPPU menunjukkan bahwa penyidik kini tidak hanya membuktikan tindak pidana penipuan, tetapi juga berupaya mengungkap seluruh aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Melalui penyidikan ini, kepolisian dapat menelusuri berbagai transaksi keuangan, kepemilikan aset, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan keadilan bagi para korban sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga memastikan seluruh perkembangan penyidikan akan disampaikan secara proporsional kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum. (zet/stch/dda)
















