Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

BPOM Bongkar Peredaran Pangan Ilegal Senilai 42 Miliar Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

BPOM Temukan Pangan Ilegal dan KedaluwarsaBPOM Temukan Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa
KONFERENSI PERS: BPOM menyita pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan intensitas pengawasan terhadap pangan di seluruh Indonesia.

Hasil dari Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas Nataru) menunjukkan adanya peredaran pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak dengan total nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp 42 miliar.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa temuan ini diperoleh melalui pengawasan langsung di lapangan serta patroli siber yang berlangsung sejak 28 November hingga 17 Desember 2025.

“Total nilai ekonomi dari temuan ini berasal dari akumulasi produk yang tidak memenuhi ketentuan baik melalui pemeriksaan langsung maupun pengawasan daring,” ungkap Taruna dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (23/12).

BPOM telah memeriksa sebanyak 1.612 sarana distribusi pangan yang tersebar di 38 provinsi, mencakup ritel modern dan tradisional, gudang distributor, importir, hingga platform e-commerce.

Menariknya meskipun jumlah sarana yang diperiksa mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya persentase pelanggaran justru meningkat dari 27,9 persen menjadi 34,9 persen. Pelanggaran terbesar ditemukan di ritel tradisional dan modern.

Dalam laporan tersebut tercatat sebanyak 126.136 produk pangan bermasalah dengan mayoritas berupa pangan tanpa izin edar sejumlah 92.737 pieces atau sekitar 73,5 persen.

Produk ilegal ini banyak ditemukan di wilayah seperti Tarakan, Jakarta, Pekanbaru, dan Dumai serta didominasi oleh produk impor yang berasal dari Malaysia, Korea Selatan, India, dan Tiongkok.

“Tingginya permintaan terhadap produk tertentu ditambah dengan keberadaan jalur perbatasan tidak resmi serta maraknya e-commerce semakin memperluas peredaran pangan ilegal,” jelas Taruna.

Selain itu BPOM juga menemukan sebanyak 32.080 pieces produk pangan kedaluwarsa yang terutama terdeteksi di wilayah timur Indonesia.

Disamping itu ditemukan pula 1.319 pieces pangan rusak akibat masalah distribusi dan penyimpanan yang kurang memadai.

Menurut Taruna rantai pasok yang panjang serta sistem pergudangan yang tidak sesuai standar menjadi faktor utama terjadinya kasus tersebut.

Pengawasan daring terbukti menjadi penyumbang terbesar nilai ekonomi dari temuan ini mencapai Rp 40,8 miliar melalui ribuan tautan penjualan ilegal yang berhasil ditindaklanjuti oleh BPOM.

Upaya penarikan dan pemusnahan produk pun telah dilakukan disertai pemberian sanksi bagi pihak-pihak terkait.

Selain tindakan hukum BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan Label Izin Edar dan Kedaluwarsa) demi menjaga keamanan konsumsi selama momentum Natal dan Tahun Baru.

Pada kesempatan itu Taruna menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pelaku usaha dan masyarakat dalam mengawasi peredaran pangan agar terhindar dari risiko kesehatan akibat konsumsi produk berbahaya.

Ia menambahkan bahwa edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih produk dengan cermat harus semakin digencarkan.

Pendekatan holistik dalam pengawasan pangan menjadi kunci untuk memastikan perlindungan konsumen secara maksimal terutama saat permintaan meningkat selama periode liburan akhir tahun.

BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas pengawasannya baik secara offline maupun online guna menghadapi tantangan peredaran pangan ilegal ke depan.

Taruna juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan temuan terkait dugaan peredaran produk pangan ilegal atau mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi BPOM agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Dalam konteks perdagangan global lonjakan permintaan serta arus masuk barang dagangan internasional merupakan tantangan tersendiri bagi otoritas pengawas seperti BPOM untuk tetap sigap menjaga keamanan pangan di tengah dinamika pasar global yang terus berubah.

Melalui kolaborasi lintas sektoral dan peningkatan kesadaran publik mengenai keamanan pangan Indonesia dapat mengoptimalkan potensi ekonominya sekaligus melindungi kesejahteraan konsumen dari bahaya konsumsi produk berbahaya. (*/fam)

Berita Sebelumnya
Wisata Edukasi dan Spot Foto Estetik

Aquarium Kansae Purbalingga Hadirkan Wisata Edukasi Ikan Air Tawar Modern, Harga Tiket 30 Ribu

Berita Selanjutnya
BI Dukung Soto Sutri Masuk Zona KHAS Sokaraja

Kuliner Legendaris Sokaraja, Soto Sutri Perkuat Daya Saing dengan Sertifikasi Halal