Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

BSU Rp600 Ribu 2025 Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat Aplikasi JMO

Panduan lengkap seputar cara cek nama penerima bsu 2025 melalui aplikasi jmoPanduan lengkap seputar cara cek nama penerima bsu 2025 melalui aplikasi jmo
Panduan lengkap seputar cara cek nama penerima BSU 2025 melalui aplikasi JMO.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 kepada para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Program BSU ditujukan untuk memberikan perlindungan ekonomi dan meringankan beban para pekerja formal yang terdampak oleh tekanan ekonomi dalam beberapa waktu terakhir.

Bantuan subsidi ini diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima oleh pekerja adalah Rp600 ribu.

Uniknya, pencairan dana dilakukan sekaligus dan bukan secara bertahap, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan bagi penerima manfaat dalam waktu cepat.

Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima BSU 2025, pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Aplikasi JMO adalah platform digital resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan ketenagakerjaan, termasuk untuk mengetahui status bantuan subsidi dari pemerintah.

Aplikasi JMO bisa diunduh secara gratis oleh pengguna smartphone, baik melalui App Store bagi pemilik perangkat iOS maupun melalui Play Store untuk pengguna Android.

Proses instalasi relatif cepat dan tidak memerlukan kapasitas penyimpanan yang besar, sehingga dapat diakses oleh berbagai kalangan pekerja dari beragam sektor.

BSU 2025 diperuntukkan bagi tenaga kerja yang memenuhi beberapa persyaratan utama, di antaranya adalah seorang Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif.

Selain itu, penerima BSU wajib terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu 30 April 2025. Hanya peserta yang masuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU) yang berhak menerima bantuan ini.

Batas maksimum pendapatan juga ditentukan untuk memastikan BSU tepat sasaran. Hanya pekerja dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan yang bisa menerima dana subsidi upah.

Prioritas pun diberikan kepada para pekerja atau buruh yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.

Pemerintah juga secara tegas menyebut bahwa penerima bantuan subsidi upah bukan berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dengan ketentuan ini, program BSU diharapkan lebih menyentuh kelompok pekerja rentan yang belum tersentuh oleh berbagai bentuk perlindungan sosial lainnya.

Melalui aplikasi jmo, pekerja berpenghasilan rendah dapat mengetahui apakah dirinya menerima subsidi upah atau tidak
Melalui aplikasi JMO, pekerja berpenghasilan rendah dapat mengetahui apakah dirinya menerima subsidi upah atau tidak.

Panduan Cara Cek Penerima BSU di Aplikasi JMO

Untuk mengecek status sebagai penerima BSU, berikut langkah-langkah yang dapat dipraktikkan dengan menggunakan aplikasi JMO.

Pertama, pastikan aplikasi JMO telah terpasang di perangkat. Jika belum, pengguna bisa mengunduhnya terlebih dahulu dari Play Store atau App Store.

Setelah aplikasi terpasang, buat akun baru menggunakan NIK dan nomor telepon yang masih aktif. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data identitas yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar proses verifikasi berjalan lancar.

Selanjutnya, masuk ke dalam aplikasi dengan menggunakan akun yang telah dibuat. Di halaman utama, pengguna bisa menggulir ke bawah dan menemukan banner bertuliskan “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).”

Klik banner tersebut untuk melanjutkan proses. Pada tahap berikutnya, pengguna akan diminta mengisi beberapa data pribadi, seperti nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor telepon, serta alamat email aktif.

Sejumlah data tersebut digunakan untuk memverifikasi identitas serta mencocokkan dengan data yang ada di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Jika semua data telah terisi, pengguna bisa melanjutkan dengan mengklik tombol “lanjutkan”. Setelah itu, sistem akan memproses informasi dan menampilkan status penerima bantuan.

Terdapat dua kemungkinan notifikasi yang akan muncul, yaitu yang pertama menunjukkan bahwa data masih dalam tahap verifikasi dan validasi, sedangkan yang kedua menunjukkan bahwa pengguna diminta untuk memperbarui data rekening.

Proses selanjutnya adalah menunggu hingga data rekening diperbarui dan diverifikasi kembali. Setelah proses verifikasi selesai, pengguna akan menerima notifikasi bahwa dana BSU telah dicairkan dan masuk ke rekening yang telah didaftarkan sebelumnya.

Program BSU 2025 tidak hanya sekadar bantuan tunai, tetapi juga menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Dengan pencairan yang dilakukan secara digital dan terintegrasi melalui aplikasi JMO, diharapkan bantuan BSU Rp600 ribu 2025 bisa disalurkan secara lebih cepat, akurat, dan minim risiko penyaluran yang tidak tepat sasaran. (fam)

Berita Sebelumnya
Xiaomi smart pet air purifier

Xiaomi Smart Pet Air Purifier Rilis! Bisa Dikontrol HP, Filter Tahan 6 Bulan!

Berita Selanjutnya
Kai temukan 5.051 barang tertinggal

5.051 Barang Penumpang KAI Tertinggal, Total Nilai Hampir Rp6 Miliar