Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen, Begini Syarat dan Proses Pengajuannya di 2025 

Suku bunga kpr subsidi flpp ditetapkan sebesar 5 persen dan berlaku tetap hingga masa pelunasan pinjaman selesaiSuku bunga kpr subsidi flpp ditetapkan sebesar 5 persen dan berlaku tetap hingga masa pelunasan pinjaman selesai
suku bunga KPR subsidi FLPP ditetapkan sebesar 5 persen dan berlaku tetap hingga masa pelunasan pinjaman selesai

BANYUMASEKSPRES.ID, Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi menjadi solusi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu keunggulan utamanya adalah suku bunga yang tetap dan jauh lebih rendah dibanding KPR komersial biasa.

Bagi masyarakat yang sedang mencari informasi terkini seputar bunga KPR subsidi, penting untuk mengetahui bahwa program ini dijalankan oleh BP Tapera melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Suku bunga tetap yang ditawarkan menjadi daya tarik utama.

Dikutip dari laman resmi BP Tapera, suku bunga KPR subsidi FLPP ditetapkan sebesar 5 persen dan berlaku tetap hingga masa pelunasan pinjaman selesai. Hal ini juga ditegaskan langsung oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam pernyataannya pada 27 Juli 2025.

“KPR FLPP ini bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. Apalagi bunga 5 persen flat selama masa tenor,” katanya.

Dengan suku bunga rendah yang tidak berubah selama masa cicilan, FLPP memungkinkan perbankan menyalurkan kredit dengan tingkat bunga di bawah rata-rata pasar. Mekanisme ini didukung oleh pemberian likuiditas dari pemerintah ke sektor perbankan.

Kebijakan ini tentunya memberikan kelegaan finansial bagi masyarakat MBR dalam merencanakan kepemilikan rumah pertama.

Agar bisa mengakses program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dikutip dari laman BP Tapera, hanya warga negara Indonesia yang bisa membeli rumah subsidi.

Selain itu, calon pembeli juga tidak boleh pernah menerima subsidi perumahan dalam bentuk apa pun, termasuk KPR maupun bantuan pembangunan rumah swadaya dari pemerintah.

Kriteria lainnya yakni calon pembeli harus merupakan individu atau pasangan yang belum memiliki rumah sama sekali. Baik yang sudah menikah maupun masih lajang bisa mengajukan, asalkan memiliki penghasilan tetap ataupun tidak tetap yang tidak melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah.

Adapun besaran penghasilan yang menjadi acuan terdapat dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini menjabarkan detail zona wilayah beserta batas penghasilan maksimal bagi MBR.

  1. Zona 1 meliputi wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, gaji maksimal bagi lajang adalah Rp 8,5 juta, pasangan menikah Rp 10 juta, dan peserta Tapera Rp 10 juta.
  2. Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, dan Maluku Utara. Di zona ini, batas penghasilan maksimal untuk lajang Rp 9 juta, pasangan menikah Rp 11 juta, dan peserta Tapera Rp 11 juta.
  3. Zona 3 meliputi seluruh wilayah Papua seperti Papua Barat, Papua Pegunungan, hingga Papua Selatan, memiliki batas maksimal penghasilan sebesar Rp 10,5 juta untuk lajang, Rp 12 juta untuk pasangan menikah, dan Rp 12 juta bagi peserta Tapera.
  4. Zona 4 meliputi wilayah Jabodetabek, penghasilan maksimal MBR ditetapkan sebesar Rp 12 juta bagi lajang, Rp 14 juta untuk pasangan menikah, dan Rp 14 juta untuk peserta Tapera.

Selain memenuhi syarat administratif dan batasan penghasilan, masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting saat mengajukan KPR FLPP ke bank.

Beberapa dokumen utama yang wajib disiapkan antara lain adalah surat pemesanan rumah dari pengembang yang mencantumkan harga dan alamat rumah secara jelas. Berikut daftarnya:

  1. Calon pembeli juga perlu melampirkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan akta nikah bagi yang sudah menikah.
  2. Dokumen pajak seperti fotokopi NPWP dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) juga menjadi bagian penting dalam persyaratan ini.
  3. Pemohon harus menyertakan surat pernyataan yang menyatakan belum pernah menerima subsidi rumah dan belum memiliki rumah.
  4. Pemohon dengan penghasilan tetap, slip gaji yang telah disahkan pejabat terkait menjadi dokumen utama.
  5. Pemohon yang berpenghasilan tidak tetap, dibutuhkan surat pernyataan penghasilan yang diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.

Setelah semua dokumen siap, masyarakat bisa langsung memulai proses pengajuan KPR subsidi melalui skema FLPP. Prosesnya dimulai dengan memilih rumah subsidi melalui platform SiKumbang atau aplikasi SiKasep.

Langkah berikutnya adalah mengunjungi lokasi rumah, melakukan komunikasi langsung dengan pengembang, lalu melakukan pemesanan unit. Setelah pemesanan, calon pembeli dapat menentukan bank penyalur FLPP 2025 yang tersedia, lalu menghubungi pihak bank untuk proses lebih lanjut.

Dokumen pengajuan yang telah lengkap kemudian diserahkan ke bank yang dipilih. Jika pengajuan disetujui, maka tahap berikutnya adalah penandatanganan akad kredit dengan pihak bank. Selanjutnya, pembeli akan mengurus tanda tangan sertifikat tanah bersama pengembang di hadapan PPAT atau notaris.

Setelah itu, proses serah terima rumah dilakukan langsung dengan pengembang, dan cicilan KPR akan mulai didebit otomatis setiap bulan dari rekening nasabah.

Dengan proses yang transparan dan bunga tetap rendah, program KPR subsidi FLPP menjadi opsi ideal bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang ingin memiliki rumah pertama. (WAN)

Berita Sebelumnya
Penerima bantuan beras alami penurunan

Jumlah KPM Penerima Bantuan Beras di Banjarnegara Alami Penurunan Dibanding Tahun Lalu

Berita Selanjutnya
Megawati kembali jadi ketum pdip

Megawati Kembali Jadi Ketum PDIP Periode 2025–2030