BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka pernikahan dini di wilayahnya.
Fenomena ini, menurutnya, merupakan tantangan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan segera dengan pendekatan yang terukur.
“Cukup banyak memang. Saya minta ke Dinas Kesehatan untuk mendata titik-titik mana yang banyak terjadi pernikahan dini,” ujar Sadewo saat ditemui oleh awak media di Purwokerto, Selasa (29/7).
Sadewo menekankan pentingnya pemetaan wilayah-wilayah rawan pernikahan dini sebagai langkah awal untuk memastikan upaya intervensi pemerintah dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Dengan data akurat, ia berharap program penyuluhan dan edukasi bisa berjalan lebih efektif dan menyentuh langsung masyarakat yang rentan terhadap kasus ini.
“Mudah-mudahan setelah ada data, kami bisa intervensi ke lokasi-lokasi tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Banyumas, Krisianto, menyoroti tren peningkatan kasus pernikahan dini dalam dua tahun terakhir.
Berdasarkan data dari Kementerian Agama, tercatat 415 kasus pada tahun 2023. Angka ini mengalami kenaikan pada tahun 2024 menjadi 424 kasus. Hingga tahun 2025, sudah ada 52 kasus yang berkonsultasi ke dinas terkait.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ungkap Krisianto dengan penuh kesadaran akan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam mengatasi masalah ini.
Krisianto menjelaskan bahwa faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama pernikahan dini di Banyumas.
Keadaan ekonomi yang sulit sering kali memaksa keluarga untuk merestui pernikahan anak-anak mereka meskipun usianya belum mencukupi batas minimal yang ditetapkan oleh undang-undang.
Selain itu, kehamilan di luar nikah juga kerap kali memaksa pasangan muda untuk menikah sebelum usia cukup demi menjaga nama baik keluarga.
“Kita tidak bisa menolak memberikan rekomendasi karena harus segera dinikahkan, meski usianya masih di bawah 19 tahun,” jelas Krisianto terkait dilema yang sering dihadapi pihaknya ketika menangani permohonan dispensasi nikah.
Pernikahan dini memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan dan kesiapan mental pasangan muda dalam membina rumah tangga. Salah satu risiko serius adalah kelahiran anak stunting akibat kurangnya kesiapan fisik ibu muda dalam menjalani kehamilan secara sehat.
Selain itu, pasangan muda sering kali belum siap secara mental untuk menghadapi tantangan dalam rumah tangga sehingga dapat berujung pada konflik berkepanjangan atau bahkan perceraian.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan pernikahan dini, DPPKBP3A Banyumas telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama melalui nota kesepahaman (MoU).
Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat sosialisasi dan konseling tentang bahaya serta dampak negatif dari pernikahan dini kepada masyarakat luas.
Kerja sama tersebut juga mencakup pemberian informasi mengenai pentingnya kesiapan fisik dan mental sebelum memasuki jenjang pernikahan sebagai upaya untuk menekan angka kejadian pernikahan dini serta dampak negatif yang ditimbulkannya.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Namun kenyataannya di lapangan masih banyak pasangan yang melangsungkan pernikahan sebelum mencapai usia tersebut dengan alasan-alasan kompleks seperti tekanan sosial hingga faktor budaya lokal.
Bupati Sadewo berharap dengan adanya data dan intervensi tepat sasaran serta kolaborasi lintas sektoral seperti ini dapat membantu menekan angka kejadian pernikahan dini di Kabupaten Banyumas sehingga generasi muda dapat tumbuh optimal tanpa dibayangi risiko-risiko kesehatan maupun psikologis akibat dari keputusan menikah terlalu dini. (alw/stch)
















