Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Cara Cek NRG Guru di Info GTK dan SIMPKB untuk Syarat Pencairan TPG

Saat ini, pemerintah menyediakan dua jalur resmi untuk mengecek NRG, yaitu melalui laman Info GTK dan Sistem Informasi SIMPKBSaat ini, pemerintah menyediakan dua jalur resmi untuk mengecek NRG, yaitu melalui laman Info GTK dan Sistem Informasi SIMPKB
Saat ini, pemerintah menyediakan dua jalur resmi untuk mengecek NRG, yaitu melalui laman Info GTK dan Sistem Informasi SIMPKB

BANYUMASEKSPRES.ID, Nomor Registrasi Guru atau NRG merupakan identitas resmi yang hanya dimiliki pendidik bersertifikat dan menjadi dasar utama validasi pencairan Tunjangan Profesi Guru.

NRG diberikan kepada guru yang telah lulus sertifikasi pendidik dan tercatat secara sah dalam sistem Kementerian Pendidikan sebagai tenaga profesional berstatus aktif.

Keberadaan NRG sangat krusial karena menjadi kunci penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP sebagai dasar administrasi pencairan TPG.

Tanpa NRG yang valid dan aktif, proses penerbitan SKTP tidak dapat dilakukan, sehingga berdampak langsung pada tertundanya pencairan tunjangan profesi guru.

Oleh karena itu, setiap guru penerima TPG wajib memastikan NRG telah tercatat dengan benar dan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

Saat ini, pemerintah menyediakan dua jalur resmi untuk mengecek NRG, yaitu melalui laman Info GTK dan Sistem Informasi SIMPKB.

Kedua platform tersebut terintegrasi dengan basis data Dapodik sehingga keakuratan informasi NRG sangat bergantung pada kelengkapan dan validasi data sekolah.

Cara Cek NRG melalui Info GTK

Langkah pertama untuk mengecek NRG dapat dilakukan melalui laman resmi Info GTK yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Guru perlu membuka peramban internet dan mengakses alamat resmi GTK Kemendikdasmen menggunakan perangkat yang terhubung jaringan stabil.

Setelah halaman terbuka, guru diminta login menggunakan email serta kata sandi yang telah terdaftar dan terhubung dengan sistem Dapodik sekolah.

Apabila proses masuk berhasil, gulir halaman ke bawah hingga menemukan kolom informasi yang menampilkan keterangan Nomor Registrasi Guru.

Saat NRG sudah muncul, guru wajib melakukan proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian data dengan sertifikat pendidik fisik.

Jika ditemukan perbedaan data atau ketidaksesuaian nomor, guru disarankan segera melaporkan kepada operator sekolah untuk dilakukan perbaikan.

Verifikasi ini penting agar proses penerbitan SKTP tidak mengalami kendala administratif pada tahap validasi berikutnya.

Cara Cek NRG melalui SIMPKB

Selain Info GTK, pengecekan NRG juga dapat dilakukan melalui akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau SIMPKB.

Guru dapat mengakses laman paspor-gtk.simpkb.id melalui peramban dan masuk menggunakan Nomor UKG serta kata sandi yang dimiliki.

Alternatif login juga tersedia menggunakan akun belajar.id yang telah terintegrasi dengan sistem pendataan tenaga kependidikan nasional.

Setelah berhasil masuk ke dashboard, guru perlu mengklik menu profil yang berada di pojok kanan atas halaman utama.

Pada bagian data diri, sistem akan menampilkan informasi dasar seperti NUPTK serta Nomor Registrasi Guru secara otomatis.

Informasi yang tercantum di SIMPKB bersumber dari data pusat sehingga dapat digunakan sebagai referensi tambahan validasi NRG.

Apabila NRG belum muncul di SIMPKB, guru disarankan memeriksa status sertifikasi serta kelengkapan data di sekolah asal.

Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru

NRG tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi salah satu syarat utama penerbitan SKTP sebagai dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Guru penerima TPG harus berstatus Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, serta telah memiliki sertifikat pendidik sah.

Selain itu, guru tidak boleh menerima Tunjangan Kinerja atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan dari pemerintah daerah setempat.

NRG yang dimiliki harus berstatus aktif dan tercatat valid pada sistem Info GTK serta terhubung dengan data Dapodik.

Guru juga diwajibkan aktif mengajar dengan beban kerja minimal dua puluh empat jam tatap muka setiap minggu.

SKTP harus telah diterbitkan secara resmi sebagai bukti administratif bahwa guru memenuhi seluruh persyaratan pencairan TPG.

Data kepegawaian dan pembelajaran guru wajib tervalidasi di Info GTK dan Dapodik tanpa adanya catatan perbaikan tertunda.

Penilaian kinerja guru minimal harus memperoleh predikat baik berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang tercatat resmi.

Guru juga tidak diperkenankan menjadi pegawai tetap atau bagian dari instansi lain di luar tugas kependidikan.

Sebagai syarat akhir, guru wajib memiliki rekening bank aktif yang datanya telah terdaftar dan sesuai di sistem Dapodik.

Pemenuhan seluruh persyaratan tersebut bertujuan memastikan penyaluran TPG berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai regulasi berlaku.

Dengan memahami cara cek NRG dan syarat pencairan TPG, guru dapat mengantisipasi kendala administratif sejak dini.

Langkah ini penting agar hak guru sebagai tenaga profesional dapat diterima tepat waktu tanpa hambatan teknis. (WAN)

Berita Sebelumnya
MTsN 2 Perkuat Penjaminan Mutu Pendidikan

Tingkatkan Mutu Pendidikan, MTs Negeri 2 Kebumen Teken PKS dengan MAN IC Pekalongan

Berita Selanjutnya
Hasil TKA Menjadi Syarat Jalur Prestasi SPMB

Mekanisme TKA 2026 untuk Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026, Ini Jadwal Lengkapnya