BANYUMASEKSPRES.ID, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 dapat dimanfaatkan sebagai salah satu dasar seleksi penerimaan murid baru melalui jalur prestasi akademik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan ini terutama berlaku untuk penerimaan peserta didik baru pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Penegasan tersebut disampaikan seiring dengan dibukanya pendaftaran TKA 2026 bagi peserta didik jenjang SD/MI dan SMP/MTs yang dimulai pada 19 Januari hingga 28 Februari 2026.
Adapun pelaksanaan TKA dikelola langsung oleh Kemendikdasmen melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas standar penilaian nasional.
Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa TKA dirancang sebagai instrumen asesmen yang objektif, adil, dan terstandar untuk menggambarkan kemampuan akademik peserta didik secara menyeluruh.
Menurutnya, TKA tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur capaian belajar, tetapi juga sebagai dasar pemetaan mutu pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah dan orang tua.
“TKA dirancang sebagai instrumen yang adil dan terstandar untuk menggambarkan kemampuan akademik murid,” jelas Toni dalam pernyataan resminya,” ujar Toni dalam keterangan resmi Kemendikdasmen, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Pendaftaran TKA 2026 dan Syarat Peserta
Kemendikdasmen secara resmi membuka pendaftaran TKA 2026 untuk siswa jenjang SD/MI serta SMP/MTs dan sederajat. Salah satu syarat utama bagi peserta adalah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan nasional.
Program TKA ini bertujuan menyediakan data capaian akademik siswa yang kredibel dan terukur secara nasional. Hasil asesmen nantinya dapat menjadi rujukan penting dalam mengevaluasi kualitas pembelajaran di satuan pendidikan sekaligus sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi masuk sekolah lanjutan.
TKA sebagai Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026/2027

Ketentuan mengenai hasil TKA sebagai syarat jalur prestasi tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa sertifikat atau hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu parameter utama seleksi pada jalur prestasi akademik, khususnya untuk jenjang SMP dan SMA.
Kebijakan ini diambil untuk menciptakan mekanisme seleksi penerimaan murid baru yang lebih transparan, objektif, dan adil. Dengan adanya standar penilaian nasional melalui TKA, pemerintah berharap dapat meminimalisir perbedaan kualitas penilaian antar sekolah serta mengurangi potensi ketimpangan dalam proses seleksi.
Jadwal Pelaksanaan TKA 2026
Setelah masa pendaftaran ditutup, peserta akan mengikuti sejumlah tahapan persiapan sebelum pelaksanaan ujian TKA dengan linimasa sebagai berikut.
- Pendaftaran: 19 Januari hingga 28 Februari 2026
- Simulasi TKA Jenjang SMP: 23 Februari hingga 1 Maret 2026
- Simulasi TKA Jenjang SD: 2 hingga 8 Maret 2026
- Gladi Bersih: 9 hingga 17 Maret 2026
- Pelaksanaan TKA SMP: 6 hingga 16 April 2026
- Pelaksanaan TKA SD: 20 hingga 30 April 2026
- Pelaksanaan Susulan: 11 hingga 19 Mei 2026
- Pengolahan dan Pengumuman Hasil: 25 Mei 2026
Kemendikdasmen mengimbau bagi seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan sinkronisasi data peserta serta menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk perangkat teknologi dan jaringan internet, agar proses asesmen berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Dengan hasil TKA menjadi salah satu syarat jalur prestasi dalam SPMB 2026/2027, pemerintah berharap kualitas input peserta didik di sekolah-sekolah dapat lebih merata dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Standar yang diberlakukan ini diharapkan mampu memperkuat sistem seleksi berbasis prestasi akademik yang transparan dan berkeadilan. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan TKA dapat diakses melalui portal resmi Kemendikdasmen. (mwp)
















