BANYUMASEKSPRES.ID, Gestun Shopee PayLater menjadi opsi darurat yang masih banyak dicari pengguna saat butuh dana cepat tanpa prosedur panjang, meskipun fitur ini tidak tersedia secara resmi dari Shopee.
Sebagai alternatif dana instan, Shopee PayLater menawarkan limit kredit hingga Rp15 juta, yang kerap dimanfaatkan untuk dicairkan secara tidak langsung oleh pengguna melalui berbagai cara.
Dengan proses aktivasi Shopee PayLater yang cukup mudah dan cepat, banyak pengguna merasa tergoda untuk memanfaatkan limit tersebut demi mencairkan dana tunai ke rekening bank pribadi.
Padahal, praktik gesek tunai seperti ini tidak didukung oleh sistem resmi Shopee dan cenderung menyalahi kebijakan, bahkan bisa berisiko terhadap akun pengguna yang mencoba melakukannya.
Namun, hal ini tidak menghentikan sebagian pengguna untuk tetap mencari cara mencairkan limit SPayLater, baik melalui toko teman, akun pribadi, atau jasa gestun yang beredar di media sosial.
Berbagai metode digunakan, mulai dari pembelian fiktif hingga menjual produk digital kepada akun milik sendiri, kemudian mencairkan dana hasil transaksi ke rekening pribadi.
Meskipun terlihat sederhana, langkah ini sangat rawan karena mudah terdeteksi oleh sistem Shopee, terutama jika ada pola pembelian yang tidak wajar atau transaksi tanpa pengiriman barang.
Beberapa pengguna juga memanfaatkan jasa pihak ketiga yang menawarkan pencairan Shopee PayLater dengan imbalan potongan hingga 10 persen dari total limit yang tersedia di akun pengguna.
Di media sosial, sering ditemukan penawaran jasa gestun Shopee PayLater yang mengklaim mampu mencairkan hingga 90 persen limit, seperti dari Rp10 juta bisa diterima Rp9 juta secara tunai.
Sayangnya, banyak dari jasa tersebut tidak resmi dan memiliki risiko penipuan yang cukup tinggi, sehingga pengguna perlu sangat berhati-hati agar tidak menjadi korban kerugian finansial.
Sistem Shopee secara otomatis memonitor aktivitas mencurigakan, termasuk transaksi fiktif atau penyalahgunaan limit PayLater, yang dapat menyebabkan akun terkena suspend bahkan pemblokiran permanen.
Cara Gestun Shopee PayLater ke Rekening Bank
Berikut adalah beberapa cara gestun Shopee PayLater ke rekening bank yang umum dilakukan pengguna, meskipun semuanya tetap memiliki risiko yang tidak kecil jika dilakukan secara sembarangan:
1. Beli Produk dari Toko Sendiri
Pengguna membuat toko di Shopee, kemudian membeli produknya sendiri menggunakan SPayLater, lalu mencairkan hasil penjualan ke rekening bank milik pribadi.
2. Transaksi dengan Toko Teman
Limit digunakan untuk membeli barang dari akun teman, kemudian setelah transaksi selesai, dana hasil penjualan dikirim balik ke rekening pengguna sebagai uang tunai.
3. Menjual Produk Digital ke Akun Sendiri
Pengguna memposting produk digital atau jasa, lalu membelinya sendiri menggunakan PayLater. Setelah transaksi berhasil, saldo toko dicairkan ke rekening sebagai bentuk gestun.
4. Gunakan Jasa Gestun di Media Sosial
Jasa pihak ketiga melakukan transaksi pembelian fiktif dan mengirim hasil pencairan ke rekening pengguna, biasanya dengan potongan tertentu dari limit SPayLater yang digunakan.
Risiko dari semua cara tersebut adalah akun bisa dibekukan tanpa pemberitahuan dan tetap wajib membayar cicilan bulanan sesuai limit yang sudah digunakan melalui Shopee PayLater.
Biaya admin, bunga, dan potongan dari jasa pihak ketiga juga mengurangi nilai dana yang diterima, sehingga tidak sebanding dengan limit yang diklaim bisa cair secara tunai.
“Saya pribadi tidak menyarankan untuk gestun Shopee PayLater karena itu melanggar ketentuan Shopee sendiri. Jika ketahuan, akun bisa diblokir, dan pengguna tetap wajib membayar tagihannya,” kata Raka.
Ia mengaku pernah mencoba gestun lewat akun teman karena sedang sangat butuh dana mendesak, dan merasa cemas setelah transaksi selesai karena takut akun Shopee-nya dibekukan.
“Kalau ada cara lain yang lebih aman, lebih baik jangan gestun. Risiko tidak sebanding dengan dananya,” ujarnya lagi ketika menceritakan pengalamannya saat itu.
Shopee dirancang untuk mendorong pembelian produk melalui fitur PayLater, bukan sebagai layanan pinjaman tunai, dan penyalahgunaan fitur tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran serius.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah beberapa kali mengimbau masyarakat untuk menggunakan fitur PayLater sesuai fungsinya, yakni untuk pembelian barang, bukan dicairkan sebagai dana tunai.
Kemudahan dalam mengakses fitur dan limit besar sering kali membuat pengguna terjebak, tanpa memperhitungkan kewajiban cicilan dan bunga yang harus tetap dibayar setiap bulannya.
Jika Anda tetap ingin mencoba gestun Shopee PayLater, sebaiknya pahami benar risikonya dan hindari jasa yang tidak jelas kredibilitasnya agar tidak mengalami kerugian yang lebih besar. (Okt)
















