BANYUMASEKSPRES.ID, Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025 untuk calon mahasiswa baru.
Dilansir dari Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), Ruchman Basori yang mengatakan bahwa kuota pendaftaran KIP Kuliah tahun 2025 ini sebanyak 21.940.
“Pada tahun anggaran 2025 ini, Kemenag menyalurkan kuota sebanyak 21.490 dengan rincian 16.600 orang di PTKIN dan 4.890 di PTKIS,” ujarnya dilansir dari laman resmi Kemenag.
Lebih lanjut lagi, dari keseluruhan kuota tersebut akan disalurkan untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
Program KIP Kuliah ini diberikan kepada para mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga yang kurang mampu secara keuangan.
Bukan hanya biaya perkuliahan, tetapi program ini juga membantu biaya hidup atau living cost mahasiswa penerimanya.
Adapun rincian anggaran yang diperoleh mahasiswa setiap semesternya adalah Rp6.600.000 untuk living cost serta biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000.
Perlu diketahui bahwa program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025 dari Kementerian Agama ini memiliki proses yang berbeda dengan yang dikelola oleh Kemendikti Saintek.
Pada tahap awal, Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Kementerian Agama RI akan melakukan perekrutan sejumlah Perguruan Tinggi Penyelenggara sebagai tempat studi mahasiswa.
Proses awal ini berlangsung hingga tanggal 10 Agustus mendatang. Dilanjutkan dengan proses Penetapan PTKS KIP Kuliah pada tanggal 15 hingga 17 Agustus 2025.
Proses pengumuman PTKS dan kuota PTP KIP Kuliah ini direncanakan dilangsungkan pada 18 Agustus 2025 mendatang.
Setelah itu akan dilanjutkan dengan proses perekrutan mahasiswa penerima oleh masing-masing PTKIN dan PTKS dalam rentang bulan Agustus hingga September 2025.
Lantas apa saja persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran program KIP Kuliah 2025 dari Kementerian Agama ini?
Berdasarkan petunjuk teknisnya pada 2024, calon mahasiswa yang ingin mendaftar program ini setidaknya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

- Merupakan mahasiswa baru dari lulusan MA/MAK/SMA/ sederajat dalam tiga tahun terakhir.
- Memiliki kendala secara finansial yang bisa dibuktikan dengan PIP semasa SLTA, KKS, atau KJP.
- Sebagai informasi, jika mahasiswa belum memiliki KIP sebelumnya dan orang tua atau wali belum memiliki KKS maka mahasiswa masih bisa mendaftar KIP Kuliah.
- Dengan catatan, masih memenuhi kualifikasi yaitu sebagai mahasiswa tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan dan bisa membuktikannya dengan pendapatan kotor orang tua atau wali maksimal sebesar Rp4 juta per bulannya.
- Memiliki potensi akademik yang baik dengan membuktikannya melalui nilai rapor, ijazah, serta sertifikat pendukung.
- Mahasiswa terdampak covid-19 dikarenakan orang tua meninggal dunia dengan bukti surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah. Atau juga mengalami PHK dengan surat keterangan Pemutusan Hubungan Kerja dari perusahaan terkait.
- Mahasiswa difabel akibat kecelakaan atau cacat bawaan yang bisa mengikuti proses studi dengan baik.
- Tidak terlibat atau terindikasi mengikuti organisasi atau kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, serta NKRI dengan menandatangani pakta integritas.
Selanjutnya, berikut ini cara untuk mendaftar program KIP Kuliah 2025 dari Kemenag. Dilansir dari juknis tahu lalu, berikut beberapa langkah pendaftaran KIP Kuliah Kemenag.
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh penyelenggara KIP Kuliah.
- Melengkapi dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, PIP, PKH, KJP, pasfoto berwarna 3×4 sebanyak tiga lembar, rapor semester 1 hingga 6 yang sudah dilegalisir, prestasi yang dibuktikan dengan sertifikasi di SLTA, fotokopi rekening listrik bulanan atau pembayaran PBB.
- Menunjukkan penghasilan orang tua atau wali calon mahasiswa bagi yang tidak memiliki PIP, PKH, atau KJP.
- Siap menandatangani pakta integritas yang diketahui oleh PTKI.
- Mengikuti segenap seleksi untuk calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 yang ditetapkan oleh PTP.
Jadi, itulah informasi mengenai kuota, persyaratan, cara pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 dari Kemenag bagi calon mahasiswa baru. (mwp)
















