Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Cek Peluang PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS, Ini Syaratnya

Ilustrasi pns di kabupaten bandung 169 (1)Ilustrasi pns di kabupaten bandung 169 (1)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi kelonggaran bagi calon PPPK Paruh Waktu 2025 untuk mengisi DRH dan usul NI, membuka peluang pengangkatan jadi PPPK Penuh Waktu.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah melalui kebijakan baru memberikan ruang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu untuk berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, asalkan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.

Kedua kategori PPPK tersebut sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun berbeda dalam masa kontrak, hak, serta beban kerja yang harus dijalani masing-masing pegawai.

Kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang juga menjadi pintu masuk bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK Penuh Waktu agar tetap bisa menjadi bagian dari sistem ASN.

Aturan ini menjadi solusi sementara sekaligus langkah strategis untuk mengakomodasi tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah yang selama ini belum mendapatkan status resmi.

Dengan hadirnya kebijakan tersebut, banyak tenaga honorer kini mulai mempertimbangkan peluang pengangkatan PPPK 2025 sebagai jalan menuju status kerja yang lebih stabil dan diakui negara.

Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja resmi antara pegawai dan instansi yang bersangkutan.

“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” demikian bunyi Diktum ke-13 dalam peraturan tersebut.

Artinya, setiap tahun pegawai akan melalui evaluasi kinerja sebagai dasar apakah kontrak diperpanjang atau justru dihentikan. Jika hasil evaluasi baik, peluang untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu terbuka lebar.

Agar kontrak dapat diperpanjang, PPPK Paruh Waktu wajib menunjukkan kinerja yang memenuhi standar indikator penilaian dari instansi masing-masing.

Selain itu, pegawai juga harus menjaga kedisiplinan, etika kerja, serta mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian ASN.

Evaluasi tahunan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap pegawai memenuhi tanggung jawab dan memiliki performa yang sesuai kebutuhan organisasi.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025), pemberhentian PPPK Paruh Waktu dapat terjadi karena sejumlah faktor, antara lain diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS, mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun, melanggar disiplin berat, atau meninggal dunia.

Selain itu, pemberhentian juga dapat dilakukan apabila pegawai dipidana dengan hukuman minimal dua tahun, terdampak kebijakan perampingan organisasi, atau menjadi anggota partai politik.

Jika tidak terkena salah satu alasan tersebut dan memiliki evaluasi kinerja yang positif, maka peluang PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu akan semakin besar.

Dari sisi hak dan masa kerja, PPPK Penuh Waktu memiliki kontrak lebih panjang—biasanya lima tahun—dengan jam kerja delapan jam per hari.

Pegawai kategori ini juga berhak atas gaji, tunjangan, cuti, hingga fasilitas pengembangan kompetensi sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.

Besaran gaji PPPK Penuh Waktu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yakni mulai dari Rp2,51 juta hingga Rp5,26 juta tergantung golongan jabatan.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, rata-rata empat jam per hari, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Hak yang diterima PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketentuan dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, di mana pegawai berhak memperoleh upah paling sedikit setara penghasilan sebelumnya saat menjadi tenaga non-ASN atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu di Indonesia umumnya berada di kisaran Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta tergantung daerah penempatan dan kemampuan anggaran daerah.

Kebijakan ini dinilai cukup realistis karena tetap memberikan jaminan pendapatan layak bagi tenaga honorer tanpa menambah beban fiskal berlebih bagi pemerintah.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/9/2025), Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa penerapan sistem PPPK Paruh Waktu bertujuan mengakomodasi kebutuhan ASN di instansi yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai.

Ia menambahkan, mekanisme ini juga menjadi prioritas bagi pelamar seleksi ASN tahun anggaran 2024 yang belum lulus atau tidak mendapatkan formasi.

Dengan adanya sistem ini, tenaga honorer tetap memiliki peluang masuk sebagai ASN melalui jalur kontrak tahunan yang fleksibel namun tetap resmi di bawah payung hukum negara.

Peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi Penuh Waktu sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi, kebutuhan instansi, serta tingkat kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugas.

Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar hukum yang memastikan sistem ini berjalan transparan sekaligus berfungsi sebagai solusi transisi yang adil bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah tidak hanya memperluas kesempatan kerja formal, tetapi juga memperkuat tata kelola sumber daya manusia aparatur agar lebih efisien dan profesional.(amp)

Berita Sebelumnya
Sandang status baru

Mantan Penyanyi Cilik Chikita Meidy Kini Sandang Status Baru Pasca Bercerai

Berita Selanjutnya
Oppo find x9 pro usung kamera hasselbald 200 mp

Oppo Find X9 Pro Resmi Rilis, Bawa Kamera Hasselblad 200 MP dan Baterai Jumbo