BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Sebanyak 120 penyuluh pertanian di Kabupaten Cilacap resmi mengalami perubahan status kepegawaian.
Mulai 2 Januari 2026, mereka beralih dari pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap menjadi pegawai Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 yang berfokus pada pemberdayaan penyuluh pertanian untuk mendukung program swasembada pangan nasional.
Pengalihan status ini disampaikan dalam Apel Bersama Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap yang berlangsung di GOR Wijayakusuma Cilacap pada Selasa (30/12). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
“Per Januari, pemerintah pusat mengangkat seluruh penyuluh pertanian yang sebelumnya berada di bawah pemkab menjadi pegawai pemerintah pusat di bawah kementerian,” ujar Bupati Syamsul pada Selasa (30/12).
Bupati menekankan bahwa meskipun secara administratif para penyuluh pertanian kini menjadi bagian dari pemerintah pusat, tugas pokok dan fungsi mereka tetap berfokus pada wilayah Cilacap.
“Saya mendorong agar apa yang sudah dicapai teman-teman penyuluh dapat ditingkatkan. Terlebih saat ini mereka menjadi pegawai pemerintah pusat, yang tentunya secara kesejahteraan akan lebih baik sehingga harus lebih bersemangat,” tambahnya.
Syamsul juga menegaskan bahwa meski status kepegawaian telah dialihkan ke pemerintah pusat, peran para penyuluh sebagai mitra strategis pemerintah daerah tetap tidak berubah.
Mereka diharapkan dapat terus mendampingi para petani dan kegiatan pertanian di Kabupaten Cilacap dengan lebih optimal.
“Pendampingan kepada petani harus semakin kuat agar sektor pertanian Cilacap terus berkembang,” tandasnya.
Kepala Dinas Pertanian Cilacap, Sigit Widiyanto, menjelaskan bahwa dari total 120 penyuluh yang dialihkan, terdapat 77 penyuluh berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 43 lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Proses pengalihan dilakukan melalui tiga tahap keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan keputusan terakhir diterbitkan pada 19 Desember 2025,” jelas Sigit.
Menurut Sigit, meskipun administrasi kepegawaian berpindah ke pusat, lokasi penugasan para penyuluh tetap berada di Kabupaten Cilacap.
Semua urusan administrasi seperti gaji, tunjangan kinerja, dan biaya operasional pegawai akan dikelola oleh pemerintah pusat. Namun demikian, penempatan mereka tetap ditentukan oleh SK Kepala Dinas Pertanian setempat.
“Fasilitas yang digunakan akan diproses melalui mekanisme pinjam pakai dari aset Pemkab Cilacap sesuai arahan atau aturan dari pusat,” pungkas Sigit.
Langkah pengalihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan sektor pertanian di Cilacap.
Dengan peningkatan kesejahteraan dan dukungan penuh dari pemerintah pusat, para penyuluh diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam mendukung petani lokal dan meningkatkan produktivitas pertanian.
Beralihnya status kepegawaian ini juga menjadi bagian penting dalam upaya pencapaian swasembada pangan nasional.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat melalui penguatan peran penyuluh pertanian, target swasembada pangan bisa lebih cepat terwujud.
Para penyuluh pertanian memiliki peranan vital dalam memberikan pendampingan dan bimbingan kepada para petani agar bisa memanfaatkan teknologi terbaru serta metode pertanian modern untuk meningkatkan hasil panen.
Dalam konteks ini, peran mereka tidak hanya sebagai pembimbing teknis tetapi juga sebagai motivator untuk mendorong inovasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta tantangan lain dalam sektor agrikultur.
Keberhasilan program swasembada pangan sangat bergantung pada koordinasi yang baik antara berbagai elemen terkait, termasuk kebijakan yang mendukung dari pemerintah dan keterlibatan aktif masyarakat tani sendiri.
Di sinilah peran penting dari para penyuluh pertanian sebagai jembatan komunikasi antara petani dengan kebijakan-kebijakan baru bisa terlihat jelas.
Dengan segala persiapan dan reformasi yang dilakukan saat ini, harapan besar tertuju pada kemampuan para penyuluh untuk membawa angin perubahan bagi sektor agraris Indonesia khususnya di Kabupaten Cilacap.
Melalui dedikasi dan kerja keras mereka bersama petani setempat, cita-cita peningkatan ketahanan pangan bukanlah hal yang mustahil untuk dicapai.
Perubahan status ini juga membuka peluang bagi peningkatan kapasitas individu para penyuluh melalui pelatihan-pelatihan yang lebih terarah dari kementerian terkait.
Hal tersebut akan memperkuat kompetensi mereka dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan sekaligus meningkatkan kualitas pendampingan kepada petani.
Sebagai bagian dari strategi besar pengembangan pertanian nasional, langkah ini tentu mendapatkan apresiasi tinggi baik dari kalangan pemerhati sektor agrikultur maupun masyarakat luas yang berharap ada perbaikan nyata dalam sistem produksi pangan nasional kita. (jul/stch/fam)
















