BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Penyelidikan intensif terkait dugaan pengoplosan beras kemasan premium terus bergulir. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah memanggil dan memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/7), sebagai upaya mengungkap pelanggaran mutu dan takaran yang mungkin terjadi pada produk-produk tersebut.
“Mulai hari ini penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan kilogram lainnya,” ungkap Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konfirmasinya melalui pesan singkat.
Pernyataan ini menandakan langkah serius yang diambil untuk memastikan integritas produk pangan di pasaran.
Meskipun belum ada informasi resmi mengenai nama-nama produsen yang diperiksa, Helfi menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk mendalami apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam praktik penjualan beras kemasan yang tidak sesuai dengan komposisi yang tertera pada labelnya.
Langkah ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap produk pangan premium.
Sebelumnya, Satgas Pangan telah menyelidiki enam perusahaan dan delapan merek beras kemasan 5 kilogram, dengan total saksi sebanyak 22 orang.
Temuan saat itu menunjukkan adanya ketidakcocokan antara label dan isi produk, sebuah indikasi dari praktik pengoplosan.
Hasil investigasi bersama Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri sebelumnya mengungkapkan bahwa dari 212 merek beras, banyak yang ditemukan melakukan pengoplosan.
Beras premium dicampur dengan beras medium sehingga kualitasnya tidak memenuhi standar seharusnya. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut menyatakan kekecewaannya atas temuan praktik curang ini.
“Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Amran dalam keterangan tertulisnya pada Senin (14/7).
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 untuk kategori beras premium.
Menurut standar SNI tersebut, beras premium harus memiliki kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal mencapai 85 persen, dan butir patah tidak lebih dari 14,5 persen.
Pelanggaran terhadap standar ini bukan hanya merugikan konsumen secara finansial tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap keamanan pangan nasional.
Oleh karena itu, Satgas Pangan memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan mutu pangan dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Langkah tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku industri yang mencoba bermain curang demi keuntungan pribadi.
Selain itu, tindakan ini juga merupakan upaya untuk menjaga stabilitas pasar serta memastikan bahwa produk pangan berkualitas baik tersedia bagi masyarakat.
Di tengah situasi ini, dukungan publik sangat diperlukan agar instansi terkait dapat bekerja lebih efektif dalam memberantas praktik-praktik curang di sektor pangan.
Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan ketidaksesuaian produk atau dugaan pelanggaran dapat menjadi pendorong utama bagi pihak berwenang untuk mengambil tindakan cepat dan tepat sasaran.
Ke depannya, peningkatan pengawasan serta penguatan regulasi dianggap sebagai langkah strategis untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Pemerintah dan lembaga terkait harus terus bersinergi memastikan bahwa standar-standar kualitas tetap terjaga demi kepentingan konsumen dan integritas pasar nasional.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf terus memantau perkembangan penyelidikan dengan seksama.
Dengan dukungan dari berbagai pihak termasuk Kementerian Pertanian dan kepolisian daerah setempat bila diperlukan, diharapkan masalah ini dapat segera terselesaikan tanpa menimbulkan dampak negatif lebih lanjut bagi pasar domestik maupun internasional. (*/stch)
















