Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kejagung Gali Peran Nadiem Makarim Dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Kejagung gali peran nadiem makarimKejagung gali peran nadiem makarim

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memanggil Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan dana Rp9,9 triliun.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut terkait mega proyek digitalisasi pendidikan antara tahun 2019 hingga 2023

Nadiem Makarim tiba di Gedung Bundar Kejagung di Jakarta Selatan pada Selasa pagi (15/7/2025), tepat pukul 08.57 WIB. Ia didampingi oleh tim penasihat hukumnya, termasuk Hotman Paris Hutapea, pengacara ternama di Indonesia.

Baik Nadiem maupun kuasa hukumnya memilih untuk tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media saat memasuki Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperdalam informasi serta mengonfirmasi sejumlah temuan penting yang diperoleh penyidik selama beberapa bulan terakhir.

Salah satu fokus utama adalah bagaimana fungsi pengawasan dijalankan selama Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

“Kehadiran beliau sangat penting bagi penyidik untuk mendalami berbagai informasi dan mungkin juga melakukan konfirmasi terkait fungsi-fungsi pengawasan dalam konteks pengadaan Chromebook,” ujar Harli di Kompleks Kejagung.

Harli menambahkan bahwa materi pemeriksaan kali ini kemungkinan besar juga mencakup hasil penggeledahan di kantor GoTo, perusahaan teknologi yang didirikan oleh Nadiem sebelum ia menjabat sebagai menteri.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (8/7), di mana sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berhasil disita oleh penyidik.

“Semua dokumen dan barang bukti yang diperoleh selama ini akan menjadi bahan pemeriksaan. Ini tidak hanya ditujukan kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada semua pihak jika ditemukan keterlibatan,” tegas Harli.

Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga memanggil beberapa individu lain untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Namun demikian, hingga Selasa sore, identitas saksi-saksi tersebut belum dipublikasikan karena masih menunggu konfirmasi kehadiran mereka di Gedung Bundar.

Hingga saat ini, lebih dari 40 saksi telah diperiksa oleh penyidik Jampidsus. Mereka berasal dari lingkungan internal Kemendikbudristek, para penyedia barang, serta pejabat Kementerian Keuangan.

Semua pihak tersebut didalami perannya guna mengungkap praktik korupsi masif dalam proyek pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia.

Pemeriksaan terhadap Nadiem sebenarnya dijadwalkan berlangsung sejak pekan lalu, namun sempat ditunda atas permintaan Nadiem sendiri.

Pemeriksaan awal dilakukan pada Senin (23/6), dengan fokus pada peran para pengambil kebijakan dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Sejak tanggal 19 Juni 2025 lalu, Kejagung telah menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim.

Langkah pencegahan ini berlaku selama enam bulan atau hingga akhir Desember 2025 untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

Pencegahan tersebut memberikan indikasi awal bahwa penyidik melihat adanya kemungkinan keterkaitan langsung antara Nadiem dan peristiwa pidana yang sedang diselidiki.

Pengadaan laptop Chromebook adalah bagian dari program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Kemendikbudristek sejak tahun 2019. Proyek dengan nilai total Rp9,9 triliun ini melibatkan vendor-vendor besar teknologi.

Namun sejak pertengahan tahun 2024, Kejagung mencium adanya praktik mark-up harga, spesifikasi fiktif, serta dugaan “cashback” yang mengalir ke oknum-oknum di kementerian serta rekanan proyek.

Publik saat ini menantikan perkembangan terbaru dari penyidikan kasus ini. Nama Nadiem Makarim terus menjadi sorotan berkat keterkaitannya dengan berbagai temuan signifikan dalam kasus ini.

Meski masih berstatus sebagai saksi, pemeriksaan intensif terhadap dirinya menunjukkan bahwa penyidik mulai menyasar keputusan strategis yang dibuatnya selama menjabat.

Apabila terbukti terdapat kelalaian dalam pengawasan atau keterlibatan langsung dalam penyelewengan ini, bukan tidak mungkin status hukum Nadiem bisa meningkat menjadi tersangka. (*stch)

Berita Sebelumnya
Tim razia kembali tertibkan pkl alun alun

Tim Razia Kembali Tertibkan PKL Alun-alun Pancasila Kebumen

Berita Selanjutnya
Warga binaan ikut pramuka

Warga Binaan Rutan Banjarnegara Ikut Pramuka, Kemah Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan di Nusakambangan