BANYUMASEKSPRES.ID, Penyanyi ternama Indonesia, Agnes Monica, yang lebih dikenal sebagai Agnez Mo, kembali menghadapi gugatan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Gugatan ini dilayangkan oleh pencipta lagu Ari Bias, terkait lagu berjudul “Bilang Saja”.
Meskipun demikian, Agnez Mo sudah tiga kali tidak hadir dalam sidang pengadilan yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengungkapkan bahwa pada persidangan tersebut hanya Turut Tergugat II yang hadir.
“Pada persidangan tersebut, Turut Tergugat II hadir, sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak tiga kali panggilan,” jelasnya.
Ini menunjukkan adanya ketidakhadiran yang konsisten dari pihak Agnez Mo dan salah satu tergugat lainnya.
Sidang kasus antara Ari Bias dengan Agnez Mo ini kemudian ditunda hingga Selasa, 6 Januari.
Pada agenda sidang berikutnya, Turut Tergugat II diharapkan melengkapi dokumen legal standing mereka.
Namun, untuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III, tidak ada pemanggilan kembali.
Kasus ini berawal ketika Ari Bias menggugat PT Aneka Bintang Gading—lebih dikenal dengan Holywings—bersama Agnez Mo terkait pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”.
Gugatan ini terdaftar dengan Nomor 136 PDT.SUS-HKI/Cipta/2025 di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.
Dalam gugatannya, Ari Bias menuntut agar para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas pelanggaran hak ekonomi dan moral sebagai pencipta lagu tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Para tergugat dalam kasus ini mencakup PT Aneka Bintang Gading sebagai tergugat utama, diikuti oleh Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I.
Selain itu, ada pula Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Turut Tergugat II dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai Turut Tergugat III.
Sebelumnya, Ari Bias juga pernah menggugat Agnez Mo terkait lagu yang sama.
Pada tingkat pengadilan pertama, Agnez Mo dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu “Bilang Saja” secara komersial dalam tiga konser tanpa izin dari penciptanya.
Majelis hakim Pengadilan Niaga kemudian menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Namun demikian, keputusan ini kemudian dibatalkan di tingkat kasasi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Agnez Mo.
MA menilai bahwa putusan pengadilan tingkat pertama perlu ditinjau ulang sehingga putusan tersebut dianulir.
Kasus hukum seperti ini bukanlah hal baru dalam industri musik tanah air maupun internasional.
Sengketa hak cipta seringkali menjadi momok bagi para artis dan musisi ketika karya mereka diduga digunakan tanpa izin.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menghormati hak cipta dan menjunjung tinggi etika dalam penggunaan karya seni orang lain.
Keputusan pengadilan terhadap gugatan yang diajukan oleh Ari Bias tentu akan berdampak signifikan pada karier dan reputasi Agnez Mo ke depan.
Sebagai seorang penyanyi yang telah mengukir prestasi hingga ke kancah internasional dengan berbagai penghargaan bergengsi yang diraihnya selama berkarier di industri.
Kasus antara Ari Bias dan Agnez Mo akan terus menarik perhatian banyak pihak hingga keputusan akhirnya diumumkan oleh pengadilan. (*/dda)
















