BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinperkim) menegaskan bahwa rumah yang mengalami kerusakan akibat kebakaran hingga saat ini belum dapat diusulkan sebagai penerima bantuan perbaikan rumah.
Hal tersebut karena kebakaran belum termasuk dalam kategori bencana yang menjadi dasar pemberian bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinperkim Kabupaten Banyumas, Sakty Suprabowo ST, menjelaskan bahwa mekanisme bantuan perbaikan rumah hanya dapat diberikan kepada bangunan yang mengalami kerusakan akibat bencana yang telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah.
Sementara itu, kasus kebakaran masih berada di luar cakupan aturan tersebut.
Menurut Sakty, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menangani setiap kasus rumah terbakar.
Selain belum memiliki dasar hukum sebagai penerima bantuan perbaikan rumah, penyebab kebakaran juga harus dipastikan melalui proses verifikasi yang menyeluruh.
“Selama ini kami belum bisa, karena sesuai definisi kebakaran itu belum dianggap sebagai bencana yang masuk dalam mekanisme bantuan perbaikan. Prosedurnya juga cukup panjang dan harus hati-hati,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi merupakan tahapan penting sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait kemungkinan bantuan kepada korban kebakaran.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran sekaligus memastikan tidak terdapat unsur kesengajaan yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dinperkim juga mempertimbangkan berbagai aspek administratif dalam proses tersebut, termasuk kemungkinan adanya klaim asuransi maupun status kepemilikan bangunan yang terdampak kebakaran.
“Jangan sampai ada unsur kesengajaan atau hal-hal lain yang justru menimbulkan persoalan. Karena itu prosesnya memang tidak bisa dilakukan secara cepat,” jelas Sakty.
Pemerintah Kabupaten Banyumas menilai kehati-hatian dalam proses verifikasi sangat diperlukan agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat serta menghindari potensi penyalahgunaan bantuan pemerintah.
Sementara itu, Dinperkim memastikan mekanisme penanganan akan berbeda apabila kerusakan rumah terjadi akibat bencana alam atau bencana lain yang telah ditetapkan sesuai regulasi.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah dapat segera melakukan langkah penanganan sesuai prosedur yang telah ditentukan.
Proses penanganan diawali dengan pengecekan lapangan oleh Dinperkim bersama instansi terkait untuk memastikan tingkat kerusakan bangunan.
Hasil verifikasi tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses penanganan lanjutan.
Untuk bantuan darurat, pemerintah daerah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang memiliki mekanisme tersendiri dalam memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban bencana.
Namun, seluruh proses harus mengikuti aturan yang berlaku agar penyaluran bantuan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Dinperkim Banyumas juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di lingkungan tempat tinggal.
Langkah-langkah pencegahan seperti memastikan instalasi listrik dalam kondisi baik, tidak meninggalkan kompor menyala, serta menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) apabila memungkinkan dinilai dapat mengurangi risiko kebakaran yang menyebabkan kerugian besar.
Ke depan, pemerintah berharap regulasi terkait bantuan perbaikan rumah dapat terus dievaluasi sesuai kebutuhan masyarakat.
Meski demikian, hingga saat ini rumah yang rusak akibat kebakaran masih belum termasuk kategori penerima bantuan perbaikan rumah dari Dinperkim Banyumas berdasarkan aturan yang berlaku. (zet/stch/dda)
















