BANYUMASEKSPRES.ID, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak menjadi objek pemungutan pajak dalam kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pemotongan pajak terhadap driver ojol melalui platform digital.
Belakangan ini, isu mengenai pajak marketplace menjadi perhatian publik setelah muncul anggapan bahwa seluruh aktivitas ekonomi yang berlangsung di platform digital akan dikenakan mekanisme pemungutan pajak baru.
DJP memastikan anggapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyuluh Pajak DJP, Didik Yandiawan, menjelaskan bahwa pengemudi ojek online tidak termasuk pihak yang menjadi sasaran dalam kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebut adanya potongan pajak baru bagi driver ojol.
DJP Luruskan Isu Pajak untuk Driver Ojol
Didik menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan yang mengatur pemotongan pajak terhadap pengemudi ojek online melalui marketplace atau platform PMSE.
“Jadi ojol akan dipajaki? Enggak ada, enggak ada itu potongan-potongan untuk ojol di PMSE,” ujar Didik dalam Webinar yang diselenggarakan Universitas Terbuka, Sabtu (27/6).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kebijakan perpajakan yang sedang dipersiapkan pemerintah tidak menyasar profesi pengemudi ojek online.
Dengan demikian, isu mengenai adanya potongan pajak bagi driver ojol melalui platform digital dinilai tidak berdasar.
DJP berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar sehingga tidak timbul kesalahpahaman mengenai tujuan kebijakan perpajakan yang sedang disusun pemerintah.
Aturan Marketplace Hanya Berlaku bagi Pelaku Usaha di PMSE
Menurut Didik, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hanya berlaku bagi pelaku usaha yang menjual barang atau jasa melalui platform perdagangan elektronik atau PMSE.
Ketentuan tersebut juga baru diterapkan kepada marketplace yang nantinya secara resmi ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak.
Artinya, ruang lingkup aturan tersebut terbatas pada aktivitas perdagangan elektronik yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengemudi ojek online tidak termasuk dalam kelompok yang dimaksud dalam kebijakan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi ini bukan merupakan kebijakan untuk menciptakan jenis pajak baru bagi masyarakat ataupun pelaku usaha.
Sebaliknya, pemerintah hanya melakukan perubahan terhadap mekanisme pemungutan pajak agar proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana.
Dengan mekanisme tersebut, marketplace akan membantu melakukan pemungutan pajak sesuai ketentuan sehingga kepatuhan wajib pajak dapat semakin meningkat.
Pendekatan ini juga diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan tanpa mengubah besaran pajak yang selama ini telah berlaku.
Selain memberikan penjelasan mengenai pengemudi ojek online, Didik juga memastikan bahwa pelaku usaha mikro tetap memperoleh fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun tetap tidak dikenai pemungutan Pajak Penghasilan selama telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai persyaratan yang ditetapkan.
“Kalau omzetnya masih di bawah Rp500 juta, tidak dipungut. Jadi kalau yang menyebarkan isu pajak naik itu kurang tepat,” ujarnya.
Penjelasan tersebut mempertegas bahwa pemerintah masih memberikan perlindungan kepada pelaku usaha berskala mikro melalui fasilitas perpajakan yang telah diatur sebelumnya.
Dengan demikian, pelaku usaha kecil yang memenuhi persyaratan tidak perlu khawatir akan munculnya tambahan beban pajak akibat penerapan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Didik juga menjelaskan bahwa tidak semua transaksi yang berlangsung melalui platform digital akan dikenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Beberapa jenis transaksi telah memiliki ketentuan perpajakan tersendiri sehingga tidak termasuk dalam skema tersebut.
Contohnya adalah transaksi penjualan emas dan transaksi di sektor properti.
Keberadaan aturan khusus pada jenis transaksi tertentu membuat pelaksanaan pemungutan pajak tetap mengacu pada regulasi yang telah berlaku sebelumnya.
Karena itu, kebijakan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 hanya diterapkan pada transaksi yang memang masuk dalam ruang lingkup aturan tersebut.
Kebijakan Belum Diterapkan karena Marketplace Belum Ditunjuk
Di sisi lain, DJP juga memastikan bahwa mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga saat ini masih belum dijalankan.
Meskipun dasar hukum mengenai kebijakan tersebut telah diterbitkan pemerintah, implementasinya masih menunggu penunjukan marketplace yang akan bertugas sebagai pemungut pajak.
Dengan kata lain, proses penerapan aturan tersebut belum berlangsung sehingga belum ada marketplace yang menjalankan kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22.
“PMK 37 memang sudah berlaku tahun lalu, tetapi karena belum ditunjuk pelaku bisnisnya, maka ini belum diterapkan,” kata Didik.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa masyarakat, termasuk pelaku usaha maupun pengemudi ojek online, tidak perlu khawatir terhadap isu yang menyebut kebijakan ini telah berjalan.
DJP kembali mengingatkan bahwa implementasi aturan baru hanya dapat dilakukan setelah pemerintah menetapkan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Selama proses tersebut belum dilakukan, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace belum berlaku sehingga informasi mengenai adanya pemotongan pajak kepada driver ojol maupun isu kenaikan pajak akibat aturan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.(taa)
















