Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

​Mulai 1 Juli 2026, Pedagang Marketplace Bakal Kena Pajak

Pajak marketplacePajak marketplace
Pajak Marketplace

BANYUMASEKSPRES.ID, Penerapan pajak bagi pedagang marketplace mulai menjadi perhatian pelaku usaha digital menjelang 1 Juli 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kesiapan untuk mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi transaksi melalui e-commerce sesuai rencana pemerintah.

Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Meski demikian, DJP masih menunggu terbitnya surat keputusan yang menetapkan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa dari sisi persiapan internal, seluruh tahapan yang diperlukan telah dilakukan.

Koordinasi dengan berbagai platform marketplace juga sudah berlangsung secara intensif dalam beberapa waktu terakhir.

“Kalau kesiapan, kami sudah ngobrol sama mereka (e-commerce), terus kita lakukan intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap, karena ini kan yang mengatakan berlaku 1 Juli 2026 dari Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) dan beliau sudah menekankan akan berlaku 1 Juli,” kata Inge dalam media briefing, Selasa (30/6/2026).

DJP Tunggu Keputusan Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Meski kesiapan teknis telah dilakukan, DJP menjelaskan bahwa implementasi penuh kebijakan pajak marketplace masih menunggu penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Dokumen tersebut menjadi dasar resmi penunjukan marketplace sebagai pihak yang melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).

Menurut DJP, sistem yang dimiliki otoritas pajak juga telah dipersiapkan agar dapat terhubung dengan sistem milik masing-masing marketplace.

Integrasi tersebut menjadi bagian penting agar proses pemungutan dan pelaporan pajak dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menyiapkan infrastruktur digital, DJP juga telah menggelar pertemuan secara langsung atau one on one meeting dengan sejumlah penyelenggara marketplace.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis sebelum kebijakan diterapkan.

“Secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya mereka (marketplace), dan melakukan kegiatan one on one meeting dengan mereka juga sudah kita lakukan. Kalau tidak ada perubahan, Keputusan (Kep) Dirjen Pajak dan penunjukannya juga akan terbit besok,” lanjutnya.

Pengumuman Resmi Masih Menunggu Kepastian Keputusan Dirjen Pajak
DJP menyampaikan bahwa kepastian mengenai penerapan pajak e-commerce akan diumumkan setelah terdapat keputusan resmi terkait Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Oleh karena itu, seluruh informasi final akan disampaikan kepada publik setelah proses administrasi tersebut selesai.

Pihak DJP masih menunggu perkembangan terakhir mengenai kemungkinan adanya perubahan sebelum keputusan resmi diterbitkan.

Apabila tidak ada perubahan, maka pengumuman terkait implementasi kebijakan pajak marketplace akan disampaikan sesuai jadwal.

“Besok pun kita akan sampaikan apakah memang Kep Dirjen Pajak sudah ada atau tidak. Ya semua besok kita sampaikan, kita masih menunggu hari ini bagaimana, ada perubahan atau tidak ,” terangnya.

Kepastian tersebut dinilai penting karena menjadi dasar pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan bagi pedagang yang bertransaksi melalui platform perdagangan elektronik.

Dengan adanya keputusan resmi, marketplace nantinya memiliki landasan hukum untuk menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak.

Sarana dan Prasarana DJP Diklaim Sudah Siap

Selain kesiapan regulasi, DJP juga memastikan bahwa seluruh sarana dan prasarana pendukung telah dipersiapkan.

Persiapan tersebut mencakup sistem administrasi, koordinasi dengan marketplace, hingga dukungan infrastruktur yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan digital.

DJP menegaskan bahwa dari sisi internal, tidak terdapat kendala berarti dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Saat ini, proses hanya tinggal menunggu penetapan resmi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.

“Soal kesiapan, kami sebenarnya sudah siap, mulai dari pembicaraan dengan marketplace, semua sarana prasarana di DJP juga sudah siap, tinggal menunggu Kep Dirjen Pajak, soal penunjukkan mereka sebagai pemungut pajak,” ujarnya.

Dengan kesiapan tersebut, DJP berharap pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan pada sektor perdagangan melalui sistem elektronik dapat berjalan sesuai rencana ketika keputusan resmi telah diterbitkan.

Mengenai pelaksanaan teknis kebijakan pajak e-commerce, DJP menjelaskan bahwa pedoman pelaksanaannya sebenarnya telah tersedia.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Keberadaan regulasi tersebut menjadi acuan bagi pelaksanaan teknis kebijakan perpajakan di sektor marketplace.

Namun demikian, DJP tetap meminta publik menunggu penyampaian resmi yang akan dilakukan setelah keputusan penunjukan marketplace diterbitkan.

“Teknisnya sebenarnya sudah ada di PMK Nomor 37 Tahun 2025, tapi ya tunggu saja besok,” pungkasnya.

Dengan demikian, penerapan pajak bagi pedagang marketplace yang dijadwalkan mulai 1 Juli 2026 pada prinsipnya telah dipersiapkan oleh DJP.

Tahap yang masih ditunggu saat ini adalah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar resmi penunjukan marketplace untuk menjalankan fungsi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).(taa)

Berita Sebelumnya
Gelar Resepsi Pernikahan di Mal

Pinkan Mambo Viral Gelar Resepsi Pernikahan Mewah di Tangcity Mall, Tamu Diminta Bawa Amplop

Berita Selanjutnya
Bukit Lemparan Tulungagung

Wisata Bukit Lemparan Tulungagung, Rute, Tiket Masuk, dan Jam Terbaik