BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Keputusan penting diambil oleh Komisi II DPR RI terkait pembahasan RUU Pemilu.
Ketua Komisi II, Rifqinizami Karsayuda, memastikan bahwa penggunaan metode omnibus law untuk RUU Pemilu tidak akan dilanjutkan.
Keputusan ini datang setelah RUU Pilkada dipastikan tidak masuk dalam agenda legislasi prioritas tahun 2026.
Rifqi menegaskan bahwa fokus utama Komisi II pada tahun tersebut adalah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kita fokus hanya pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Rifqi saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (19/1).
Pernyataan ini sejalan dengan putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah menetapkan daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Berdasarkan hasil revisi terakhir yang dilakukan pada November 2025, pembahasan mengenai RUU Pemilu sepenuhnya dipercayakan kepada Komisi II.
Meskipun demikian, Rifqi menggarisbawahi bahwa RUU Pilkada tidak termasuk dalam pembahasan ini.
Hal ini berarti wacana pilkada melalui DPRD tidak akan dibahas dalam waktu dekat oleh DPR.
“Hari ini (kemarin, red) kami menegaskan agar tidak ada polemik publik yang berkembang terlalu jauh. Termasuk pertanyaan berulang kepada DPR dan Komisi II DPR RI tentang kapan revisi Undang-Undang Pilkada akan dilakukan. Jawabannya adalah bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026,” jelasnya.
Sebelumnya, wacana RUU Pemilu dengan metode omnibus law sempat mencuat bersamaan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilpres, pileg, dan pilkada.
Pada tanggal 8 Juli 2025, Paripurna DPR bahkan telah mengesahkan metode omnibus atau kodifikasi dalam pembahasan RUU Pemilu.
Metode ini dirancang untuk menyatukan sejumlah RUU yang mengatur soal pemilu menjadi satu kesatuan.
Bukan hanya mencakup RUU Pemilu dan Pilkada saja, tetapi juga melibatkan RUU Partai Politik dan bahkan RUU Pemerintahan Daerah.
Namun demikian, hingga revisi terakhir Prolegnas pada bulan November 2025, hanya RUU Pemilu yang diusulkan oleh Komisi II ke Baleg untuk dibahas pada tahun 2026.
Sementara itu, usulan untuk memasukkan RUU Pilkada atau parpol tidak diterima.
Keputusan untuk membatalkan metode omnibus law ini menunjukkan adanya kehati-hatian dalam proses legislasi terkait pemilu di Indonesia.
Terlebih lagi, perubahan signifikan seperti itu memerlukan pertimbangan mendalam agar dapat diterima oleh semua pihak terkait serta masyarakat luas.
Wacana penggunaan metode omnibus law mendapatkan perhatian karena dianggap bisa menyederhanakan proses legislasi dengan mengumpulkan berbagai aturan menjadi satu payung hukum yang komprehensif.
Namun, kompleksitas isu pemilu di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih berhati-hati agar setiap aspek dapat dibahas secara mendetail tanpa kehilangan esensi dari masing-masing undang-undang yang ada.
Langkah Komisi II untuk tetap fokus pada revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 menunjukkan upaya untuk memperkuat kerangka hukum pemilu terlebih dahulu sebelum melakukan perubahan besar lainnya.
Dengan demikian, harapannya adalah tercipta sistem pemilu yang lebih transparan akuntabel dan dapat dipercaya oleh publik.
Keputusan ini juga bisa dilihat sebagai respons atas dinamika politik serta kebutuhan legislatif yang terus berkembang di Indonesia.
Di tengah berbagai tantangan politik dan sosial keputusan untuk menunda pembahasan omnibus law memberikan ruang bagi legislatif untuk mengevaluasi kembali kebijakan serta rencana kerja mereka demi kepentingan rakyat. (*/dda)
















