Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

DPR Targetkan RUU Haji Rampung 25 Agustus, Pembahasan Dikebut Tanpa Libur

Ruu haji ditarget rampung 25 agustusRuu haji ditarget rampung 25 agustus
RAPAT PARIPURNA: Anggota DPR melaksanakan rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) rampung pada Senin, 25 Agustus 2025.

Target ambisius ini disampaikan setelah DPR menerima Surat Presiden (Supres) dari Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui dimulainya proses pembahasan legislasi tersebut.

Supres dari Presiden Prabowo tersebut telah secara resmi dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Dalam sidang tersebut, pimpinan DPR menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dua surat dari Presiden terkait pembahasan RUU Haji.

“Perlu kami beritahukan, pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden, yaitu nomor R47/Pres/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025,” ujar Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat memimpin jalannya sidang paripurna.

Selain itu, Presiden Prabowo juga mengirimkan surat presiden lanjutan yang mempertegas dukungan terhadap pembahasan RUU ini, sekaligus menunjuk wakil dari pihak pemerintah yang akan ikut serta dalam proses legislasi.

“Presiden juga telah mengeluarkan Supres lanjutan bernomor R50/Pres/08/2025 tanggal 9 Agustus 2025 untuk membahas RUU Haji dengan perwakilan pemerintah, di antaranya Badan Penyelenggara Haji (BP Haji),” tambah Cucun.

Dengan adanya Supres tersebut, DPR memiliki dasar hukum dan legitimasi politik untuk segera melanjutkan ke tahapan pembahasan yang lebih teknis di tingkat komisi, khususnya Komisi VIII yang membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Abdul Wachid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjadwalkan pembahasan intensif terhadap RUU ini dalam beberapa hari ke depan.

Ia menegaskan bahwa Komisi VIII berkomitmen menyelesaikan pembahasan dalam waktu singkat, bahkan dengan mengorbankan hari libur.

“Komisi VIII akan bekerja siang malam, bahkan tidak ada hari libur untuk menyelesaikan RUU Haji ini. Jadi Insyaallah nanti tanggal 25 (Agustus) bisa disahkan di paripurna,” ujar Wachid kepada media.

Menurut Wachid, percepatan ini dilakukan demi memastikan regulasi yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bisa lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan dinamika penyelenggaraan ibadah, baik dari sisi pelayanan, transparansi, maupun tata kelola anggaran.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan layanan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Namun, sejak diberlakukan, sejumlah isu telah mencuat, mulai dari persoalan antrean keberangkatan yang sangat panjang, transparansi biaya haji, hingga pengelolaan dana yang dinilai perlu pembenahan agar lebih akuntabel dan efisien.

RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ini diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan tersebut. Salah satu poin krusial dalam rancangan revisi adalah penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), termasuk usulan pengaturan lebih rinci terkait pendaftaran haji, pelunasan biaya, serta sistem informasi yang terintegrasi.

Selain itu, revisi ini juga ditujukan untuk memperjelas pembagian wewenang antara Kementerian Agama dan BP Haji, yang selama ini kerap menimbulkan tumpang tindih peran dalam pelaksanaan ibadah haji.

Dengan penguatan regulasi, diharapkan pelayanan kepada jemaah dapat berjalan lebih optimal, efisien, dan bebas dari praktik maladministrasi. DPR, melalui Komisi VIII, menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari publik dalam proses pembahasan.

Oleh karena itu, beberapa forum dialog, uji publik, serta konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ormas keagamaan dan lembaga swadaya masyarakat, juga direncanakan digelar secara paralel dengan proses pembahasan di parlemen.

Jika sesuai jadwal, RUU Haji ini akan disahkan melalui rapat paripurna pada 25 Agustus 2025. Setelah pengesahan, regulasi tersebut akan segera diundangkan dan menjadi dasar pelaksanaan teknis penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun mendatang, termasuk musim haji 2026.

Dalam konteks ini, Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya juga pernah menyatakan pentingnya percepatan reformasi dalam pengelolaan ibadah haji sebagai salah satu bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat.

Ia menekankan bahwa pelayanan haji bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak warga negara untuk beribadah secara layak dan bermartabat.

Adapun dari pihak pemerintah, melalui Kementerian Agama dan BP Haji, telah menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi aktif dalam pembahasan RUU Haji ini bersama DPR.

Pemerintah juga menegaskan bahwa usulan revisi ini merupakan bagian dari komitmen nasional untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah yang semakin kompleks, baik secara administratif, logistik, maupun spiritual.

Dengan waktu yang sangat terbatas, seluruh pihak yang terlibat dituntut untuk bekerja secara efektif, fokus, dan menjunjung tinggi semangat kolaborasi demi menghasilkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan jemaah haji Indonesia. (*stch)

Berita Sebelumnya
Spesifikasi dan harga oppo f31

Oppo F31 Siap Meluncur, Bawa Layar AMOLED 120Hz dan Baterai Jumbo

Berita Selanjutnya
Pendaftaran beasiswa bayan peduli 2025 dibuka untuk mahasiswa baru di 8 ptn mitra

Beasiswa Bayan Peduli 2025 untuk Mahasiswa di 8 PTN Mitra, Cek Syarat Daftarnya