BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar dugaan korupsi terkait pengadaan kuota haji tambahan tahun 2024.
Pemeriksaan ini berlangsung selama tujuh jam, dimulai dari pukul 09.19 WIB hingga 16.21 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (1/9). Kehadiran Yaqut di gedung KPK kali ini menjadi bagian penting dalam upaya mendalami keterangan yang sebelumnya telah ia berikan pada sesi pemeriksaan terdahulu.
Yaqut menjelaskan, “Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman.”
Ia menambahkan bahwa selama sesi interogasi tersebut terdapat sekitar 18 pertanyaan yang diajukan kepadanya.
“Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan),” ujarnya saat keluar dari gedung KPK.
Namun demikian, Yaqut memilih untuk tidak merinci lebih lanjut mengenai materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
“Materi ditanyakan ke penyidik,” tegasnya dengan singkat.
Pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum GP Ansor ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, ia telah dipanggil oleh KPK pada Kamis (7/8) dalam rangkaian proses penyelidikan awal kasus ini. Upaya pendalaman atas keterangan yang telah diberikan menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.
Selain Yaqut, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi lainnya untuk memberikan keterangan terkait kasus ini, termasuk mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, pada Selasa (26/8).
Gus Alex diduga memiliki informasi penting mengenai adanya penyimpangan dalam proses pengadaan kuota haji tambahan tahun 2024.
Dugaan korupsi ini bermula dari keputusan Pemerintah Arab Saudi yang memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah setelah pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembagian kuota haji seharusnya dilakukan secara proporsional dengan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan sisanya sebesar 8 persen untuk haji khusus.
Namun demikian, terdapat indikasi bahwa pembagian kuota tersebut tidak dilaksanakan sesuai aturan dan malah dilakukan dengan rasio 50:50 antara haji reguler dan khusus.
Dalam upaya mengungkap lebih jauh jaringan korupsi yang mungkin terlibat dalam kasus ini, KPK juga telah memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang penting yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Langkah pencegahan ini diambil untuk memastikan bahwa mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung sehingga tidak menghambat jalannya pemeriksaan.
Meskipun kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan resmi dan adanya berbagai indikasi kuat mengenai keterlibatan sejumlah pihak, hingga kini KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tambahan ini.
Lembaga antirasuah tersebut diketahui sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kehadiran Yaqut sebagai salah satu tokoh penting dalam pusaran kasus ini menjadikan setiap perkembangan terbaru dari penyidikan yang dilakukan oleh KPK selalu dinantikan oleh publik.
Pengembangan kasus korupsi kuota haji tambahan menjadi sorotan utama karena melibatkan aspek keagamaan dan nasionalisme yang sangat krusial bagi masyarakat Indonesia terutama umat Muslim yang ingin menjalankan ibadah haji.
Sementara itu, reaksi publik terhadap perkembangan kasus ini cukup beragam. Banyak pihak berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan dan adil serta mampu mengungkap fakta-fakta sebenarnya tanpa adanya intervensi maupun kepentingan politik tertentu.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi lembaga antirasuah dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Tanah Air.
Mengingat sensitifnya isu haji bagi umat Muslim Indonesia, penyelesaian kasus dugaan korupsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya serta memperbaiki tata kelola pengadaan kuota haji di masa mendatang agar lebih transparan dan akuntabel.
Meskipun langkah-langkah hukum terus berjalan belum ada informasi resmi terkait penetapan tersangka baru dalam kasus ini ataupun detail lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi yang telah dipanggil oleh KPK. (*stch)
















