Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Eksepsi Ditolak, Nadiem Makarim Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara

Majelis Hakim Tolak Eksepsi NadiemMajelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem
Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan usai sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1)

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Sebuah perkembangan signifikan terjadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Nadiem Makarim terkait dakwaan korupsi.

Dengan penolakan ini, proses persidangan dipastikan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dalam persidangan yang berlangsung Senin (12/1), Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah memutuskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima.

Menurutnya, surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Keputusan ini berarti bahwa pemeriksaan perkara terhadap Nadiem Anwar Makarim akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum dengan nomor register perkara PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025 dianggap sah menurut hukum.

Usai sidang putusan sela, Nadiem Makarim menyampaikan kekecewaannya atas keputusan tersebut, meskipun ia tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya memang kecewa, tapi saya menghormati proses hukum,” ucap Nadiem kepada awak media Banyumas Ekspres.

Nadiem juga kembali membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang menyebut dirinya diperkaya sebesar Rp809 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook.

Ia secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana tersebut dan menilai tuduhan itu sebagai kekeliruan dalam proses penyidikan.

“Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp809 miliar yang tidak sama sekali diterima dan itu adalah kekeliruan investigasi,” jelas Nadiem.

Ia meyakini bahwa fakta-fakta dalam persidangan akan mengungkap dengan jelas perkara yang menjeratnya.

“Semuanya akan terbuka, satu persatu fakta akan terbuka,” tegasnya lagi.

Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang disebut-sebut merugikan negara hingga mencapai Rp2,18 triliun.

Angka kerugian negara ini tertuang dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.

Selain dari kerugian tersebut, jaksa juga mendakwa Nadiem atas dugaan memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar, yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam dakwaan tersebut dinyatakan bahwa perbuatan ini dilakukan bersama sejumlah pihak lainnya termasuk Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Atas tindakan tersebut Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya dalam sidang eksepsi pada Senin (5/1), Nadiem mempertanyakan dakwaan jaksa mengenai keuntungan Rp809 miliar tersebut.

Ia merasa bahwa dakwaan itu tidak menjelaskan hubungan antara nilai transaksi yang dituduhkan dengan laporan harta kekayaannya.

“Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp809 M dengan laporan kekayaan saya karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya,” ungkap Nadiem dalam persidangan kala itu.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung sebelumnya telah meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan dari terdakwa.

Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa surat dakwaan sudah disusun dengan cermat jelas dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Permintaan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/1).

Dengan adanya putusan sela ini proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama besar seperti Nadiem Anwar Makarim kini memasuki babak baru yaitu tahap pembuktian di hadapan majelis hakim.

Kasus ini terus menyita perhatian publik terutama mengingat latar belakang Nadiem sebagai mantan pejabat tinggi negara sekaligus tokoh penting di dunia teknologi Indonesia.

Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas tuduhan serius ini serta memastikan bahwa kebenaran terungkap demi keadilan bagi semua pihak terkait.(*/dda)

Berita Sebelumnya
TNI Evakuasi Karyawan Freeport

TNI Berhasil Evakuasi 18 Karyawan Freeport yang Diserang OPM di Papua Tengah

Berita Selanjutnya
Samsung Galaxy A07 Meluncur

Samsung Galaxy A07, HP Tahan Air 1 Jutaan dengan Chipset Helio dan Fitur Modern