BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Di Kabupaten Cilacap, enam objek telah direkomendasikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Cilacap untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, setelah melalui proses kajian mendalam sepanjang tahun 2025.
Ketua TACB Cilacap, Luthfi Eka Bhagaskara, mengungkapkan bahwa keenam objek yang diidentifikasi sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) ini mencakup Lingga Patok di Desa Jati, Kecamatan Binangun, Watu Lingga di Desa Gunungtelu, Kecamatan Karangpucung, serta sebuah bangunan di SMP Negeri 8 Cilacap.
Tiga ODCB lainnya adalah prasasti Pakubuwono X di Goa Masigit Sela Kecamatan Kampung Laut, prasasti Direktorat Kepenjaraan tahun 1961, dan situs Goa Masigit Sela.
Luthfi menegaskan bahwa sepanjang 2025, TACB bekerja sama dengan Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap telah melakukan kajian menyeluruh terhadap sejumlah ODCB yang tersebar di wilayah tersebut.
Dari hasil penelitian tersebut, enam objek dinyatakan lengkap dari sisi data dan kajian ilmiah.
“Enam objek tersebut sudah selesai kami kaji dan saat ini kami rekomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” jelas Luthfi pada Senin (29/12).
Ia menambahkan bahwa hasil kajian beserta draf Surat Keputusan (SK) penetapan telah diserahkan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap untuk diproses lebih lanjut.
“Kami sudah menyerahkan hasil kajian dan draf SK ke Biro Hukum Setda Cilacap untuk dimintakan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan oleh Bupati,” katanya.
Menurut Luthfi, jumlah ODCB di Kabupaten Cilacap tergolong banyak, mencapai lebih dari seratus objek. Oleh karena itu, pendataan dan pengkajian dilakukan secara bertahap.
Pada tahun 2025 ini, TACB bersama Bidang Kebudayaan memprioritaskan enam ODCB untuk direkomendasikan menjadi cagar budaya.
Lebih lanjut lagi, Luthfi menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya bukan sekadar formalitas administratif tetapi merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian.
Fokus utama dari penetapan ini adalah menjaga keaslian bentuk fisik objek termasuk bahan dasar yang digunakan, teknik pembuatan asalnya, serta tata letak yang otentik.
“Yang terpenting adalah menjaga nilai sejarah dan budaya yang terkandung di dalamnya sehingga dapat menjadi penguatan jati diri bangsa bagi generasi penerus,” pungkasnya.
Proses penetapan cagar budaya ini memerlukan komitmen dari berbagai pihak terkait termasuk pemerintah daerah. Proses ini bukan hanya tentang pengakuan resmi tetapi juga tentang tanggung jawab kolektif dalam melestarikan warisan budaya bangsa.
Kajian yang dilakukan oleh TACB bersama Bidang Kebudayaan berfungsi sebagai landasan ilmiah bagi keputusan administratif yang akan diambil oleh pemerintah daerah.
Dokumen-dokumen tersebut memuat analisis mendalam mengenai nilai sejarah dan arkeologis dari setiap objek serta rekomendasi langkah-langkah pelestarian yang perlu dilakukan.
Sementara itu, masyarakat setempat juga memiliki peran penting dalam proses pelestarian ini. Kesadaran kolektif mengenai pentingnya melindungi aset-aset budaya menjadi kunci keberhasilan program-program pelestarian jangka panjang.
Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat sekitar lokasi ODCB, upaya pelestarian tidak hanya akan lebih efektif tetapi juga akan menciptakan rasa kepemilikan dan tanggung jawab bersama terhadap warisan budaya setempat.
Kesadaran akan pentingnya melestarikan cagar budaya menjadi semakin krusial seiring dengan kemajuan pembangunan infrastruktur yang pesat.
Tantangan terbesar adalah bagaimana mengintegrasikan perkembangan modern tanpa mengorbankan nilai-nilai historis yang ada. Dalam konteks ini, kebijakan penetapan cagar budaya haruslah bersifat holistik dan inklusif agar mampu mengakomodasi berbagai kepentingan dan tetap berakar pada prinsip pelestarian berkelanjutan.
Melalui langkah-langkah strategis seperti ini, diharapkan peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai sejarah bisa tercapai sehingga memungkinkan generasi mendatang untuk terus belajar dari masa lalu kita yang kaya akan keragaman budaya.
Dengan demikian, Kabupaten Cilacap dapat menjadi salah satu contoh sukses bagaimana sebuah daerah mampu menjaga keseimbangan antara kemajuan pembangunan dengan pelestarian warisan budayanya sendiri. (jul/stch/fam)
















