Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Gugatan Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Jalani Proses Hukum di Kejagung

Nadiem siap jalani proses hukumNadiem siap jalani proses hukum
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri Gojek, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (14/10).

Pemeriksaan ini berlangsung setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.

Nadiem menyatakan telah menerima keputusan pengadilan tersebut dan meminta doa serta dukungan dari masyarakat untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Mohon doa saja, saya menerima hasil praperadilan, mohon doanya terima kasih,” ucap Nadiem kepada awak media.

Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya baru saja menjalani operasi dan saat ini berada dalam masa pemulihan.

Proses pemulihan ini dinilai penting agar ia dapat lebih siap menghadapi proses hukum di Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Laptop tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang diinisiasi oleh Kemendikbud Ristek.

“Terima kasih, sekarang sudah mulai masih pemulihan, mohon doanya kepada semua. Saya siap menjalani proses hukum terima kasih untuk semua dukungan-dukungan,” tambahnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung dan penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut adalah sah menurut hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” tegas Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10).

Hakim juga menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

Penyidik dikatakan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjadikan kasus ini terang benderang dan menetapkan tersangka secara sah.

“Hakim Praperadilan berpendapat, penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini mencuat sebagai bagian dari upaya digitalisasi pendidikan di Indonesia.

Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas teknologi dalam proses belajar mengajar di sekolah-sekolah di seluruh negeri.

Namun demikian, proyek ambisius ini kini diwarnai kontroversi setelah muncul tuduhan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang.

Nadiem sendiri selama menjabat sebagai Mendikbud Ristek dikenal dengan sejumlah kebijakan inovatif yang bertujuan untuk memajukan sektor pendidikan Indonesia.

Salah satu inisiatifnya adalah mendorong penggunaan teknologi dalam pendidikan guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

Namun sayangnya, kasus hukum ini berpotensi mencoreng reputasi yang telah dibangunnya selama ini.

Proses hukum ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya skandal korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara dan potensi kerugian negara akibat tindakan tersebut.

Selain itu, kasus ini juga memunculkan diskusi mengenai integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan program pemerintah yang menggunakan dana publik.

Sebagai tokoh publik yang pernah memimpin salah satu kementerian strategis di Indonesia, perhatian masyarakat tertuju pada bagaimana Nadiem menghadapi tuduhan ini. (*/dda)

Berita Sebelumnya
Fitur “pinjam” seabank hanya muncul untuk akun yang memenuhi syarat dan riwayat transaksi aktif

Alasan Fitur Pinjam di Aplikasi Seabank Tidak Muncul dan Cara Mengaktifkannya

Berita Selanjutnya
Vivo tws 5 bawa audio super jernih dan baterai awet hingga 48 jam penggunaan

Vivo TWS 5 Resmi Meluncur, Bawa ANC 60 dB dan Baterai Awet hingga 48 Jam