BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) secara tegas menyampaikan sembilan catatan kritis terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi III DPR.
Menurut ICW, rancangan tersebut memiliki potensi besar untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan peran dan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW, Erma Nuzulia, menekankan bahwa seharusnya RKUHAP menjadi langkah maju dalam pembaruan hukum acara pidana yang progresif serta berpihak pada kepentingan publik.
Namun, ia mengungkapkan keprihatinannya bahwa draf RKUHAP yang dibahas pada 11 Juli lalu justru menunjukkan tanda-tanda kemunduran, terutama dalam aspek pemberantasan korupsi.
Salah satu poin utama yang disoroti oleh ICW adalah norma peralihan dalam Pasal 329 dan 330.
Norma ini menggunakan asas lex posterior derogat legi priori, yang menurut pandangan ICW bertentangan dengan prinsip lex specialis dalam UU KPK dan UU Tipikor.
“Jika hal ini tidak dikoreksi, aturan khusus pemberantasan korupsi bisa diabaikan begitu saja.” ujar Erma.
Selain itu, ICW juga menyoroti Pasal 327 yang membatasi penggunaan KUHAP lama oleh KPK hanya untuk kasus-kasus yang sudah berjalan.
Menurut Erma, KPK sebenarnya memiliki mekanisme hukum acara tersendiri yang dijamin undang-undang. Pembatasan ini dinilai mencederai prinsip keberlanjutan dan kepastian hukum.
Masalah lain terdapat pada Pasal 1 angka 8 tentang definisi penyelidikan. Definisi baru ini dianggap menurunkan standar minimal bukti awal yang selama ini digunakan oleh KPK.
“Ini bisa menghambat kerja awal KPK dalam membongkar kasus,” tegas Erma.
Mekanisme upaya paksa dan koordinasi juga menjadi perhatian. Proses birokratis yang mewajibkan koordinasi dengan Polri dalam setiap tindakan seperti penangkapan dan penggeledahan dikhawatirkan dapat membuka peluang intervensi.
“Ini jelas melemahkan independensi lembaga,” tambahnya.
ICW juga menolak ketentuan pembatasan kewenangan penyadapan hanya pada tingkat penyidikan.
Erma menjelaskan bahwa KPK biasanya melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan. Pembatasan ini dinilai bisa membahayakan efektivitas Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Lebih lanjut, ICW mengkritik Pasal 154 yang menyatakan bahwa sidang pokok perkara tidak dapat dimulai sebelum proses praperadilan selesai.
“Hal ini bisa dimanfaatkan tersangka untuk mengulur waktu dan menghambat proses hukum,” kata Erma.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah perlindungan saksi dan proses penyerahan berkas perkara.
Dalam pandangan ICW, RKUHAP menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Polri, yang dianggap bertentangan dengan semangat independensi serta meningkatkan risiko intervensi proses hukum.
ICW mendesak agar pembahasan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan akuntabel sehingga tidak mengorbankan lembaga penegak hukum yang telah terbukti efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Penting bagi masyarakat luas untuk terus memantau perkembangan diskusi mengenai RKUHAP agar reformasi hukum acara pidana di Indonesia benar-benar dapat membawa perubahan positif bagi pemberantasan korupsi serta menjaga independensi lembaga-lembaga penegak hukum terkait. (*/stch)
















