Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Imigrasi Tolak 9.394 Permohonan Paspor, Cegah TPPO dan Pekerja Migran Ilegal

9.394 Permohonan Paspor Ditolak9.394 Permohonan Paspor Ditolak
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menolak sebanyak 9.394 permohonan paspor sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Penolakan dilakukan terhadap permohonan yang dinilai memiliki indikasi akan disalahgunakan untuk kepentingan tindak kejahatan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri.

Salah satu fokusnya adalah mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penolakan ribuan permohonan paspor tersebut dilakukan di tengah tingginya jumlah paspor yang diterbitkan sepanjang semester pertama 2026.

Dalam periode tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan sebanyak 2.283.277 paspor.

Dari jutaan permohonan yang diproses, terdapat sejumlah pengajuan yang akhirnya tidak dapat diteruskan karena ditemukan indikasi potensi penyalahgunaan.

“Ada juga yang kita tolak. Nah ditolaknya itu sekitar 9.394 paspor, yang kita indikasikan atau terindikasikan untuk disalahgunakan,” ujar Hendarsam dalam acara press briefing di kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Menurut Hendarsam, penolakan permohonan paspor bukan sekadar berkaitan dengan administrasi penerbitan dokumen perjalanan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari fungsi Imigrasi dalam melakukan pencegahan tindak pidana perdagangan orang.

TPPO menjadi salah satu persoalan yang perlu diantisipasi karena masyarakat dapat menjadi korban apabila diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

Kondisi serupa juga berlaku terhadap tindak pidana penyelundupan manusia yang dapat menempatkan seseorang dalam situasi rentan.

Selain mencegah TPPO dan TPPM, pengawasan juga diarahkan untuk mengantisipasi keberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal atau nonprosedural.

“Kenapa kita tolak, jangan sampai ini fungsi kita, untuk supaya mencegah TPPO dan TPPM jadi pekerja migran ilegal dan nonprosedural ini apa namanya itu fungsi kita dalam untuk hal tersebut,” kata Hendarsam.

Pencegahan sejak tahap pengajuan paspor dinilai penting karena pemerintah dapat mengidentifikasi indikasi keberangkatan nonprosedural sebelum seseorang meninggalkan Indonesia.

Jika warga negara Indonesia berangkat ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur, risiko yang dihadapi dapat menjadi lebih besar.

Mereka berpotensi menghadapi persoalan administrasi, hukum, ketenagakerjaan, hingga kondisi yang merugikan ketika berada di negara tujuan.

Karena itu, Imigrasi memastikan pemeriksaan terhadap permohonan paspor akan terus dilakukan.

Pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan dokumen perjalanan tidak digunakan sebagai sarana untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum.

Menurut Hendarsam, upaya pencegahan sejak awal juga dapat mengurangi persoalan yang nantinya harus ditangani pemerintah ketika warga negara Indonesia sudah berada di luar negeri.

“Daripada nanti ketika mereka berangkat secara non-prosedural, sana jadi masalah, di situ ujungnya nanti yang apa namanya pemerintah itu kita yang direpotkan dengan hal-hal tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk membantu dan menangani warga negara Indonesia yang menghadapi masalah di luar negeri.

Kondisi tersebut dapat menjadi semakin rumit apabila keberangkatan sejak awal dilakukan secara nonprosedural.

Oleh sebab itu, penolakan permohonan paspor terhadap pemohon yang terindikasi memiliki risiko penyalahgunaan menjadi salah satu bentuk langkah preventif.

Di sisi lain, tingginya jumlah penerbitan paspor menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan internasional tetap besar.

Sepanjang semester I 2026, lebih dari 2,28 juta paspor telah diterbitkan oleh Imigrasi.

Jumlah tersebut menunjukkan aktivitas perjalanan masyarakat Indonesia ke luar negeri tetap membutuhkan layanan administrasi keimigrasian yang memadai.

Namun, peningkatan layanan juga perlu diimbangi dengan pengawasan untuk memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.

Pemeriksaan permohonan paspor menjadi salah satu titik penting dalam sistem pencegahan.

Imigrasi tidak hanya berperan menerbitkan dokumen perjalanan, tetapi juga melakukan pengawasan sesuai kewenangan untuk mencegah potensi pelanggaran.

Terutama bagi calon pekerja migran, keberangkatan melalui jalur resmi menjadi penting untuk memberikan perlindungan ketika bekerja di negara tujuan.

Prosedur yang sesuai dapat membantu memastikan keberangkatan dan penempatan pekerja dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Sebaliknya, keberangkatan secara nonprosedural dapat meningkatkan kerentanan seseorang menjadi korban perdagangan orang maupun eksploitasi.

Karena itu, masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri perlu memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.

Imigrasi juga akan terus melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia yang terindikasi hendak berangkat ke luar negeri secara nonprosedural.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat sekaligus pencegahan kejahatan lintas negara.

Dengan ditolaknya 9.394 permohonan paspor hingga Juli 2026, Imigrasi menunjukkan pengawasan terhadap dokumen perjalanan semakin diperketat.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mencegah masyarakat menjadi korban TPPO, TPPM, maupun persoalan lain akibat keberangkatan ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Pemerintah juga mengingatkan pentingnya keberangkatan secara prosedural agar warga negara Indonesia mendapatkan perlindungan yang lebih baik selama berada di luar negeri.

Pencegahan sejak proses pengajuan paspor diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengurangi risiko sebelum persoalan terjadi. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Jadi Ruang bagi Lansia untuk Tertawa dan Berkumpul

Semarak HUT ke-81 RI di Panti Jompo Soekinto Banjarnegara, Lansia Ikut Lomba dengan Penuh Keceriaan

Berita Selanjutnya
Lumpur Waduk Soedirman Diolah Jadi Batu Bata

Warga Banjarnegara Olah Lumpur Sedimen Waduk Mrica Jadi Batu Bata, Atasi Sedimentasi Sekaligus Raup Penghasilan