BANYUMASEKSPRES.ID, BPJS Kesehatan resmi menghadirkan program NADI JKN (Menabung Demi Iuran JKN) sebagai solusi baru bagi peserta. Melalui skema ini, masyarakat dapat membayar iuran secara bertahap sebelum jatuh tempo.
Program tersebut diluncurkan pada Agustus 2026 untuk membantu peserta yang mengalami kendala membayar iuran sekaligus. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi jumlah kepesertaan JKN yang tidak aktif akibat tunggakan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyebut sekitar 54 juta dari total 285 juta peserta masih berstatus nonaktif. Sebagian besar peserta tersebut menunggak pembayaran iuran sehingga tidak dapat menikmati manfaat JKN secara optimal.
Lewat sistem tabungan iuran, peserta cukup menyisihkan dana sedikit demi sedikit sesuai kemampuan. Cara ini dinilai lebih ringan dibandingkan harus membayar seluruh iuran dalam satu waktu.
Pada tahap awal, program NADI JKN difokuskan bagi pekerja sektor informal yang memiliki penghasilan tidak tetap. Kelompok ini paling sering mengalami keterlambatan pembayaran karena pendapatan mereka bergantung pada aktivitas harian.
Pengemudi ojek online menjadi sasaran pertama implementasi program tersebut. Nantinya, sebagian pendapatan mitra dapat dipotong otomatis sebagai tabungan iuran setelah mendapat persetujuan peserta.
BPJS Kesehatan juga berencana memperluas layanan ini kepada petani, nelayan, pekerja lepas, pelaku gig economy, hingga wartawan. Seluruh kelompok tersebut memiliki pola pendapatan yang fluktuatif sehingga membutuhkan sistem pembayaran yang lebih fleksibel.
Melalui program ini, BPJS Kesehatan berharap lebih banyak peserta dapat mempertahankan status kepesertaan aktif. Dengan demikian, akses terhadap layanan kesehatan tetap terjaga ketika dibutuhkan.
Salah satu keunggulan NADI JKN adalah tidak adanya bunga maupun biaya administrasi tambahan. Seluruh dana yang ditabung peserta akan digunakan sepenuhnya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menjelaskan peserta bebas menentukan pola menabung sesuai kemampuan. Setoran dapat dilakukan setiap hari atau beberapa kali dalam sebulan.
Sebagai ilustrasi, peserta dapat menabung sekitar Rp17.500 sebanyak delapan kali dalam sebulan. Alternatif lainnya adalah menyetor sekitar Rp7.000 setiap hari kerja hingga nilai iuran terpenuhi.
Skema tersebut memberikan keleluasaan bagi peserta dalam mengatur pengeluaran bulanan. Kebiasaan menabung secara bertahap juga diharapkan mampu mengurangi risiko keterlambatan pembayaran.
Status kepesertaan yang aktif membuat peserta tetap memperoleh perlindungan kesehatan sesuai ketentuan Program JKN. Selain itu, peserta juga terhindar dari kendala administrasi saat membutuhkan pelayanan medis.
Bagi pekerja dengan penghasilan harian, sistem cicilan iuran menjadi pilihan yang lebih realistis. Mereka tetap bisa menjaga kepesertaan aktif tanpa harus menunggu pendapatan terkumpul dalam jumlah besar.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Program JKN tetap mengedepankan prinsip gotong royong. Iuran seluruh peserta digunakan untuk membantu pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta yang membutuhkan.
Hingga Agustus 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan tarif lama. Pemerintah belum menerapkan perubahan tarif karena masa transisi menuju sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih berlangsung.
Peserta mandiri Kelas I membayar iuran Rp150.000 setiap bulan, sedangkan Kelas II sebesar Rp100.000. Untuk Kelas III, peserta membayar Rp42.000 per bulan setelah memperoleh subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah. Sementara pekerja penerima upah membayar iuran sebesar lima persen dari gaji, dengan pembagian empat persen ditanggung pemberi kerja dan satu persen oleh pekerja.
Peluncuran NADI JKN menjadi salah satu strategi BPJS Kesehatan dalam menekan angka tunggakan iuran. Sistem pembayaran yang lebih fleksibel diharapkan mampu meningkatkan jumlah peserta aktif setiap tahunnya.
Selain mempermudah pembayaran, program ini menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan dalam menghadirkan layanan yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. Inovasi tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan Program JKN sekaligus memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja sektor informal di Indonesia. (mdr)











