Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Ribuan Wajib Pajak Menunggak, Samsat Purbalingga Terapkan Penagihan Door to Door

Wajib Pajak Bakal Ditagih Door to DoorWajib Pajak Bakal Ditagih Door to Door
BAYAR PAJAK: Masyarakat tengah mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPPD Samsat Purbalingga

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dalam beberapa tahun terakhir, kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Purbalingga mengalami penurunan yang signifikan.

Hal ini membuat Kabupaten Purbalingga tercatat sebagai wilayah dengan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor terendah ketiga di seluruh Jawa Tengah.

Menyikapi kondisi tersebut, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Purbalingga telah merencanakan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan mereka.

Kepala UPPD Samsat Purbalingga, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa salah satu metode yang akan diterapkan adalah penagihan langsung ke rumah-rumah wajib pajak yang memiliki tunggakan.

“Metode penagihan door to door akan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengejar target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” ungkapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Ini menjadi langkah proaktif dari UPPD dalam menghadapi tantangan yang ada.

Penagihan langsung ini bertujuan untuk mengingatkan dan memotivasi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.

Menurut Abdul Aziz, metode pengingat ini dapat dilakukan dengan mendatangi rumah warga secara langsung atau melalui pendekatan persuasif lainnya yang lebih ramah dan bersahabat.

Dengan pendekatan langsung ini, diharapkan dapat menjalin komunikasi yang lebih baik antara petugas pajak dan masyarakat.

Selain strategi penagihan door to door, UPPD Samsat Purbalingga juga berencana untuk berkolaborasi dengan Polres Purbalingga guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

Kerja sama ini akan diwujudkan melalui pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026, yang direncanakan dimulai pada Senin (8/6/2026).

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab perpajakan mereka.

Abdul Aziz menyadari bahwa rendahnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tidak terlepas dari berbagai faktor, salah satunya adalah tekanan ekonomi yang dirasakan oleh banyak keluarga.

“Tren menurunnya kepatuhan warga selaku wajib pajak ini sedikit banyak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, yang berdampak langsung pada menurunnya daya beli masyarakat,” jelasnya.

Dalam situasi ekonomi yang sulit ini, banyak warga yang lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan sehari-hari dibandingkan dengan kewajiban perpajakan mereka.

Oleh karena itu, meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memberikan stimulus berupa diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026, kebijakan tersebut belum mampu mendorong peningkatan kepatuhan secara signifikan.

“Masih belum terlalu efektif. Sebab, sejumlah wajib pajak lebih mementingkan pemenuhan kebutuhan ekonomi lainnya,” tambah Abdul Aziz dengan nada prihatin.

Ia berharap agar masyarakat tetap ingat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan mereka karena pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang krusial untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Data terbaru dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa total tunggakan PKB di seluruh wilayah Jawa Tengah telah mencapai angka fantastis lebih dari Rp3 triliun.

Tunggakan tersebut berasal dari sekitar 4,5 juta unit sepeda motor dan lebih dari 565 ribu unit mobil yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

Dari angka tersebut, potensi penerimaan PKB untuk kas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencapai sebesar Rp2,88 triliun.

Sementara itu, pajak opsen PKB yang seharusnya menjadi hak pemerintah kabupaten/kota senilai Rp877 miliar juga berkontribusi terhadap besarnya tunggakan ini.

Hal tersebut mencerminkan tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor. (tya/stch/dda)

Berita Sebelumnya
50 Napi Lapas Surabaya Dipindah Nusakambangan

50 Narapidana Lapas Surabaya Dipindahkan ke Nusakambangan dengan Pengamanan Ketat

Berita Selanjutnya
Pantau Kolam Ikan Bisa Lewat Ponsel

Komdigi Perkenalkan Smart Aerator Berbasis IoT untuk Tingkatkan Budidaya Ikan di Banjarnegara