Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kabar Baik! Jemaah Haji 2027 Cukup Bayar 42,8 Juta, Sisanya Ditanggung BPKH

Setoran Haji 2027 Diusulkan TurunSetoran Haji 2027 Diusulkan Turun
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan agar biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi hanya sekitar Rp42,8 juta per orang.

Usulan tersebut menjadi bagian dari skema baru pembiayaan haji yang bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah meningkatnya biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji secara global.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI dan akan dibahas lebih lanjut bersama Panitia Kerja (Panja) Haji sebelum ditetapkan sebagai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) resmi untuk musim haji 2027.

Dalam skema yang diajukan pemerintah, total BPIH mencapai sekitar Rp107 juta per jemaah.

Namun, calon jemaah tidak diwajibkan membayar seluruh biaya tersebut karena sebagian besar akan ditanggung melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari total BPIH sebesar Rp107 juta, sekitar Rp42,8 juta akan dibayar langsung oleh jemaah.

Sementara itu, sekitar Rp64,2 juta akan berasal dari hasil pengelolaan dana haji atau nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Menurut Dahnil, skema tersebut dirancang agar kenaikan biaya penyelenggaraan haji di tingkat internasional tidak sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.

Pemerintah ingin memastikan calon jemaah tetap memiliki kesempatan berangkat ke Tanah Suci dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Kami mengusulkan agar dari total BPIH sekitar Rp107 juta, jemaah hanya membayar sekitar Rp42,8 juta, sedangkan sisanya ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola BPKH,” jelas Dahnil.

Perubahan paling signifikan dalam usulan ini terletak pada komposisi pembiayaan antara jemaah dan BPKH.

Pada musim haji sebelumnya, sekitar 62 persen biaya penyelenggaraan ditanggung langsung oleh jemaah, sedangkan sekitar 38 persen berasal dari nilai manfaat dana haji.

Untuk penyelenggaraan haji 2027, pemerintah mengusulkan komposisi yang berbalik.

Jemaah hanya akan menanggung sekitar 40 persen dari total BPIH, sedangkan sekitar 60 persen sisanya diusulkan berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.

Menurut pemerintah, perubahan tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat agar biaya yang harus dibayar calon jemaah tidak semakin berat.

Meski demikian, total BPIH justru mengalami kenaikan dibanding musim haji sebelumnya.

Dahnil menjelaskan bahwa peningkatan tersebut disebabkan oleh naiknya berbagai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di tingkat internasional.

Beberapa faktor utama yang memengaruhi kenaikan biaya antara lain meningkatnya harga avtur, tarif penerbangan internasional, biaya layanan dari Pemerintah Arab Saudi, tarif hotel, hingga biaya penyediaan fasilitas tenda di kawasan Masyair yang digunakan jemaah selama puncak pelaksanaan ibadah haji.

Pemerintah menilai kenaikan tersebut merupakan konsekuensi dari kondisi ekonomi global yang masih dipenuhi berbagai tantangan, termasuk inflasi dan meningkatnya biaya transportasi internasional.

Meskipun total biaya operasional meningkat, pemerintah optimistis skema pembiayaan baru tetap dapat diterapkan berkat kinerja pengelolaan dana haji oleh BPKH.

Salah satu faktor yang mendukung kemampuan pembiayaan tersebut adalah akumulasi dana haji yang tidak digunakan secara penuh ketika penyelenggaraan ibadah haji dihentikan pada tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, pelaksanaan haji pada tahun 2022 juga masih berlangsung dengan kuota terbatas sehingga sebagian dana tetap tersimpan dan dapat dikelola untuk menghasilkan nilai manfaat.

Pemerintah berharap hasil pengelolaan dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membantu meringankan biaya yang harus ditanggung calon jemaah tanpa mengganggu keberlanjutan pengelolaan dana haji di masa mendatang.

Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI.

Pembahasan tersebut akan menentukan besaran biaya resmi yang nantinya harus dibayar calon jemaah haji Indonesia.

Apabila usulan pemerintah disetujui, maka calon jemaah hanya perlu membayar sekitar Rp42,8 juta untuk berangkat haji pada musim 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keterjangkauan biaya haji sekaligus memastikan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah Indonesia selama berada di Tanah Suci. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
79 Peserta Perebutkan 11 Jabatan

Tes P3D Kecamatan Sumpiuh Digelar Serentak, 79 Peserta Perebutkan 11 Formasi Perangkat Desa

Berita Selanjutnya
Mahasiswa UMNU Jalani KKN di Malaysia

UMNU Kebumen Berangkatkan Mahasiswa KKN Internasional ke Malaysia