BANYUMASEKSPRES.ID, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan anggapan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Tidak semua pencairan JHT otomatis dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dengan mekanisme yang sama karena besaran dan jenis pajak bergantung pada cara serta waktu pencairan dana oleh peserta.
Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas manfaat JHT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
Oleh karena itu, pekerja perlu memahami aturan ini agar tidak salah menafsirkan potongan pajak ketika melakukan klaim saldo JHT.
“Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairannya,” demikian dikutip dari Instagram Kanwil DJP Jakarta Pusat, Sabtu (4/7/2026).
Masih banyak pekerja yang mempertanyakan alasan dana JHT tetap dikenai Pajak Penghasilan ketika dicairkan, padahal iurannya sudah dipotong dari gaji setiap bulan.
Penjelasan DJP menunjukkan bahwa mekanisme perpajakan tersebut tidak berarti terjadi pemungutan pajak dua kali.
Iuran JHT yang dipotong dari penghasilan bulanan pekerja sebenarnya belum dikenai Pajak Penghasilan pada saat pemotongan gaji.
Dengan demikian, pemerintah baru mengenakan PPh ketika manfaat JHT benar-benar dicairkan oleh peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema tersebut diterapkan agar tidak terjadi pemungutan pajak ganda terhadap dana yang sama.
Karena itulah, pajak baru dihitung ketika peserta memperoleh manfaat JHT melalui proses pencairan.
Sebagai ilustrasi, seorang pekerja dengan penghasilan Rp10 juta setiap bulan dikenai potongan iuran JHT sebesar 2 persen atau sekitar Rp200 ribu.
Nilai iuran tersebut tidak langsung menjadi objek Pajak Penghasilan pada saat gaji diterima.
Akibatnya, dasar penghitungan Pajak Penghasilan bulanan pekerja tersebut menjadi Rp9,8 juta.
Sementara itu, dana sebesar Rp200 ribu baru akan diperhitungkan sebagai objek pajak ketika manfaat JHT dicairkan di kemudian hari.
Skema Potongan Pajak Saat Mencairkan JHT
Besaran Pajak Penghasilan atas pencairan JHT tidak selalu sama.
Regulasi membedakan mekanisme perpajakan berdasarkan apakah dana dicairkan sekaligus atau hanya diambil sebagian ketika peserta masih aktif bekerja.
Pencairan JHT Sekaligus
Skema pertama berlaku apabila seluruh saldo JHT dicairkan sekaligus atau selesai dicairkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak pegawai memasuki masa pensiun.
Dalam kondisi tersebut, Pajak Penghasilan yang dikenakan adalah PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Tarif yang diterapkan dibedakan berdasarkan jumlah dana yang dicairkan.
Apabila total pencairan mencapai paling banyak Rp50 juta, maka tarif pajak yang dikenakan sebesar 0 persen.
Sementara itu, bagian dana yang nilainya melebihi Rp50 juta akan dikenai tarif final sebesar 5 persen.
Pencairan JHT Sebagian
Ketentuan berbeda berlaku bagi peserta yang masih aktif bekerja tetapi memutuskan mengambil sebagian saldo JHT.
Pada mekanisme ini, potongan pajak menggunakan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final dengan tarif mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Sesuai Pasal 16 ayat (5) PMK Nomor 168 Tahun 2023, pencairan sebagian saldo JHT dapat memengaruhi hasil pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pegawai.
Hal tersebut terjadi karena dana JHT yang dicairkan sebagian akan digabungkan dengan total penghasilan tahunan, termasuk gaji maupun berbagai tunjangan, ketika dilakukan penghitungan SPT Tahunan.
Kondisi tersebut berpotensi membuat status SPT Tahunan menjadi kurang bayar.
Simulasi Perhitungan Pajak Pencairan JHT
Agar lebih mudah dipahami, berikut gambaran penerapan aturan pajak JHT melalui beberapa contoh skenario pencairan dana.
Skenario Pertama: Mencairkan Sebagian Kemudian Sisanya Saat Pensiun
Dalam contoh pertama, seorang pekerja dengan masa kerja lebih dari 10 tahun mengambil sebagian saldo JHT sebesar Rp10 juta pada Januari 2024 ketika masih aktif bekerja.
Karena pencairan dilakukan sebagian, dana tersebut dikenai PPh Pasal 21 yang tidak final menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebesar 5 persen.
Dengan demikian, jumlah pajak yang dipotong mencapai Rp500 ribu dan nantinya tetap diperhitungkan dalam SPT Tahunan 2024.
Selanjutnya, ketika pekerja tersebut memasuki masa pensiun pada Mei 2026, sisa saldo JHT sebesar Rp120 juta dicairkan sekaligus.
Pada tahap pencairan ini digunakan tarif final. Dana sebesar Rp50 juta pertama dikenai tarif 0 persen sehingga tidak ada pajak yang dipungut, sedangkan sisa Rp70 juta dikenai tarif 5 persen atau sebesar Rp3,5 juta.
Jika kedua proses pencairan tersebut digabungkan, maka total pajak yang dibayarkan dari seluruh pencairan JHT mencapai Rp4 juta.
Skenario Kedua: Seluruh Saldo Rp130 Juta Dicairkan Sekaligus
Contoh berikutnya menggambarkan kondisi pekerja yang sama sekali tidak pernah mengambil saldo JHT selama masih aktif bekerja.
Ketika memasuki masa pensiun pada Mei 2026, seluruh saldo sebesar Rp130 juta langsung dicairkan sekaligus.
Karena pencairan dilakukan penuh pada masa pensiun, tarif yang digunakan merupakan tarif final.
Dana Rp50 juta pertama tetap dikenai tarif 0 persen, sedangkan sisa Rp80 juta dikenai tarif 5 persen.
Dengan perhitungan tersebut, total Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong tetap sebesar Rp4 juta.
Skenario Ketiga: Pencairan Sekaligus di Bawah Rp50 Juta
Skenario terakhir berlaku bagi peserta yang tidak pernah mengambil sebagian saldo JHT selama masih bekerja, kemudian mencairkan seluruh dana saat pensiun dengan nilai Rp40 juta.
Karena jumlah pencairan masih berada di bawah batas Rp50 juta, maka seluruh dana tersebut dikenai tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0 persen.
Artinya, peserta tidak dikenai potongan pajak sama sekali ketika mencairkan JHT dengan nominal tersebut.
Ketentuan ini berlaku karena total dana yang diterima masih berada di bawah ambang batas pengenaan tarif 5 persen sebagaimana diatur dalam regulasi perpajakan yang berlaku.(taa)
















