BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dua kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yakni Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki).
Laporan tersebut diajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat setelah keduanya memberikan pernyataan usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026.
Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas, mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kehormatan profesi advokat sekaligus marwah lembaga peradilan.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran kode etik harus diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia di organisasi profesi, bukan melalui perdebatan di ruang publik.
Laporan itu berawal dari pernyataan salah satu kuasa hukum yang berbunyi, “kenapa musti buru-buru, yang mulia takut ya?” kepada majelis hakim setelah persidangan berlangsung.
Jamsaki menilai ucapan tersebut tidak pantas disampaikan dalam persidangan karena dianggap merendahkan kehormatan hakim serta mencederai wibawa pengadilan.
“Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Peradi merupakan bagian dari upaya menjaga marwah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik semestinya diproses melalui mekanisme organisasi profesi,” ujar Umar.
Menurut Umar, advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan klien secara maksimal.
Namun, kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh kewajiban untuk mematuhi Kode Etik Profesi Advokat Indonesia, menjaga kesopanan, serta menghormati proses persidangan dan seluruh aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa hakim, jaksa, advokat, hingga aparat penegak hukum lainnya memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga integritas sistem peradilan.
Oleh karena itu, setiap perbedaan pendapat selama proses persidangan seharusnya disampaikan secara profesional, santun, dan tetap menghormati pihak lain.
Selain melaporkan kedua advokat tersebut ke Dewan Kehormatan Peradi, Jamsaki juga mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut, organisasi itu meminta agar izin beracara kedua advokat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran etik.
Menurut Umar, langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan disiplin profesi advokat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Kami meminta Ketua Pengadilan Tinggi mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran etik, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin beracara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara disertai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Selain pidana pokok tersebut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,6 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pengadaan Chromebook telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Hakim menilai program tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk memenuhi kepentingan bisnis tertentu.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset milik terpidana dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menutupi kerugian negara.
Laporan terhadap dua kuasa hukum Nadiem Makarim kini menjadi perhatian karena menyangkut penegakan kode etik profesi advokat.
Proses pemeriksaan di Dewan Kehormatan Peradi nantinya akan menentukan apakah tindakan kedua advokat tersebut benar-benar melanggar ketentuan etik atau masih berada dalam batas pembelaan hukum yang diperbolehkan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pihak yang terlibat dalam proses peradilan, termasuk advokat, memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme, etika, dan kehormatan lembaga peradilan demi terciptanya proses hukum yang adil serta berintegritas. (*/stch/dda)
















