BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah kembali menghadirkan angin segar bagi pegawai dengan penghasilan menengah ke bawah melalui kebijakan perpajakan terbaru. Gaji pegawai hingga Rp10 juta per bulan kini tidak lagi dipotong pajak penghasilan.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja. Langkah tersebut diambil di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Aturan pembebasan pajak gaji pegawai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

Melalui skema ini, PPh 21 atas gaji pegawai tidak dihapus sepenuhnya, melainkan dibayarkan oleh negara. Dengan begitu, pegawai tetap menerima gaji secara utuh tanpa potongan pajak.
Pegawai yang berhak menerima fasilitas ini adalah mereka dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Penghasilan tersebut mencakup gaji pokok beserta tunjangan tetap yang diterima secara rutin.
Namun demikian, tidak semua pegawai bisa menikmati insentif pajak ini. Pemerintah membatasi penerapannya hanya pada sektor-sektor tertentu.
Ada lima sektor padat karya yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas pembebasan pajak gaji pegawai. Sektor tersebut meliputi industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Selain itu, sektor pariwisata juga masuk dalam daftar penerima insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah. Penetapan ini bertujuan untuk mendorong pemulihan sektor yang banyak menyerap tenaga kerja.
Pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap di sektor tersebut berhak memperoleh fasilitas pajak ini. Namun, keduanya tetap harus memenuhi syarat penghasilan yang telah ditetapkan.
Bagi pegawai tidak tetap atau pekerja harian, terdapat batasan tambahan yang harus diperhatikan. Rata-rata upah harian tidak boleh melebihi Rp500 ribu agar dapat memperoleh insentif.
Selain batas penghasilan, aspek administrasi juga menjadi syarat penting. Pegawai wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Integrasi NIK dan NPWP menjadi kunci utama agar data pegawai dapat diverifikasi secara sistem. Tanpa integrasi tersebut, fasilitas pajak tidak dapat diberikan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pegawai penerima insentif ini tidak boleh menerima fasilitas pajak lain secara bersamaan. Ketentuan tersebut dibuat untuk menghindari tumpang tindih kebijakan fiskal.
Meskipun pajak ditanggung pemerintah, perusahaan tetap memiliki kewajiban administratif. Pemberi kerja tetap harus melakukan pemotongan PPh 21 secara perhitungan.
Setelah melakukan pemotongan, perusahaan akan membayarkan pajak tersebut menggunakan dana yang ditanggung pemerintah. Dengan mekanisme ini, gaji pegawai tetap diterima penuh tanpa pengurangan.
Pemberi kerja juga wajib membuat bukti potong PPh 21 seperti prosedur normal. Bukti potong tersebut kemudian dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
Pelaporan pajak tetap harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan administrasi meskipun pajak dibebaskan bagi pegawai.
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada akhir Desember 2025. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak Januari 2026.
Insentif pajak ini dirancang berlaku sepanjang tahun 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.
Dengan penghapusan potongan pajak, take home pay pegawai menjadi lebih besar. Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Peningkatan konsumsi masyarakat dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi permintaan domestik. Hal ini sangat penting bagi stabilitas ekonomi nasional.
Para ekonom menilai kebijakan ini cukup tepat sasaran. Fokus pada sektor padat karya dinilai mampu menjaga lapangan pekerjaan.
Meski begitu, kebijakan ini juga menuai catatan kritis dari sejumlah pihak. Tidak semua pegawai bergaji di bawah Rp10 juta dapat menikmatinya.
Pegawai di luar lima sektor yang ditetapkan tetap dikenakan PPh 21 seperti biasa. Ketentuan pajak umum masih berlaku bagi mereka.
Oleh karena itu, penting bagi pegawai untuk memahami apakah sektor tempatnya bekerja termasuk dalam penerima insentif. Informasi ini dapat dikonfirmasi melalui perusahaan atau pihak berwenang.
Pakar pajak menilai kebijakan ini merupakan kelanjutan dari insentif fiskal yang pernah diterapkan sebelumnya. Pemerintah kini memperluas cakupan dan memperjelas ketentuannya.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan industri padat karya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menekan risiko pemutusan hubungan kerja.
Bagi pegawai, kebijakan ini memberikan ruang lebih besar untuk mengatur keuangan. Pendapatan bersih yang meningkat dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pegawai disarankan berkoordinasi dengan bagian sumber daya manusia di perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan seluruh syarat administrasi telah terpenuhi.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan DJP. Sosialisasi lanjutan akan dilakukan untuk memperjelas teknis pelaksanaan.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, isu pembebasan pajak gaji pegawai bukan lagi sekadar wacana. Aturan tersebut kini memiliki dasar hukum yang jelas dan resmi.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi kesejahteraan pekerja. Penghapusan pajak gaji pegawai di bawah Rp10 juta diharapkan membawa dampak positif yang berkelanjutan. (mdr)
















