BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Sepanjang tahun 2025, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat telah menerima sebanyak 2.830 surat pengaduan dari masyarakat.
Sebagian besar dari laporan tersebut menyoroti kinerja penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di berbagai daerah di Indonesia.
“Pada tahun 2025 ini, Kompolnas masih mengandalkan mekanisme penerimaan pengaduan secara manual,” ungkap Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, dalam rilis capaian kinerja yang disampaikan di Jakarta pada hari Senin (5/1).
Melihat evaluasi selama tahun 2025, Yusuf Warsyim mengungkapkan bahwa dari total aduan yang diterima, sebanyak 1.291 laporan telah diproses untuk ditindaklanjuti secara lebih mendalam.
Pengaduan ini memainkan peran penting sebagai instrumen pengawasan eksternal terhadap Polri.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan publik yang diberikan oleh Polri berjalan adil dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Sepanjang tahun tersebut, selain menangani aduan reguler, Kompolnas juga aktif memonitor sejumlah kasus menonjol yang mendapatkan perhatian luas dari publik.
Beberapa kasus tersebut termasuk insiden penembakan Kasat Reserse di Polres Solok Selatan, kasus kematian seorang diplomat Kementerian Luar Negeri di wilayah hukum Polda Metro Jaya, serta hilangnya anggota Polri di Papua Barat.
Seluruh hasil klarifikasi lapangan dan pemantauan terhadap kasus-kasus ini akan digunakan sebagai dasar untuk menyusun rekomendasi strategis bagi perbaikan institusi Polri ke depan.
Yusuf Warsyim menekankan komitmen Kompolnas untuk memberi masukan objektif demi perbaikan institusi kepolisian.
“Sebagaimana tugas Kompolnas, kami akan terus menargetkan memberikan arah kebijakan kepada Polri ataupun saran dan pertimbangan kepada Bapak Presiden nantinya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa targetnya adalah menyampaikan lima rekomendasi kepada Presiden.
Langkah digitalisasi yang direncanakan pada tahun 2026 diyakini akan mempercepat respons dalam penanganan laporan masyarakat.
Proses ini diharapkan lebih efektif dan efisien dibandingkan metode manual yang selama ini diterapkan.
Dengan digitalisasi, setiap rekomendasi yang nantinya diberikan kepada Kapolri maupun Presiden diharapkan dapat mendorong penegakan hukum menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Yusuf menegaskan bahwa transformasi menuju sistem digital adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik oleh aparat kepolisian dengan cara yang lebih inovatif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi saat ini.
Di tengah tantangan dan dinamika sosial yang ada, langkah yang ditempuh oleh Kompolnas menunjukkan tekad kuat untuk memastikan bahwa setiap suara masyarakat didengar dan ditindaklanjuti dengan tepat.
Upaya ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian masalah sesaat tetapi juga membangun fondasi penegakan hukum yang lebih baik untuk masa depan.
Dengan segala upaya perbaikan ini, harapan besar terletak pada peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai penjaga ketertiban dan penegak hukum di tanah air.
Transformasi digital bukan sekadar perubahan prosedural tetapi merupakan langkah menuju reformasi institusional yang lebih substansial.
Komitmen ini sejalan dengan visi peningkatan kualitas layanan publik serta peningkatan pengawasan eksternal terhadap Polri agar dapat menghasilkan kebijakan yang proaktif dan solutif dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan nasional. (*/stch/dda)
















