BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Pada Rabu, 6 Mei 2026, ratusan warga dari Desa Gununggiana, yang terletak di Kecamatan Madukara, melakukan aksi unjuk rasa di balai desa.
Tindakan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) III, yang disebut-sebut telah memasuki rumah dinas bidan tanpa izin.
Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Desa Gununggiana ini berlangsung damai, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian serta pemerintah desa setempat.
Keresahan warga semakin meningkat lantaran tindakan tersebut dianggap menciptakan kegaduhan dalam lingkungan masyarakat.
Sekretaris Aliansi Masyarakat Desa Gununggiana, Tri Rahardiono, menjelaskan bahwa warga merasa tidak nyaman dengan kejadian itu.
“Warga resah karena oknum perangkat desa ini masuk ke rumah dinas bidan tanpa izin. Bahkan masuknya lewat jendela, bukan lewat pintu,” ungkap Tri Rahardiono dengan nada penuh keprihatinan.
Tri menjelaskan lebih lanjut bahwa kejadian tersebut diketahui oleh anak bidan desa yang saat itu berada di dalam rumah.
Ketika aksinya terungkap, oknum Kadus langsung meninggalkan lokasi kejadian. Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat setempat, yang menuntut keadilan dan meminta pertanggungjawaban atas apa yang dianggap sebagai pelanggaran etika serius oleh perangkat desa.
“Kami menuntut keadilan karena tindakan itu dianggap melanggar etika dan membuat masyarakat tidak nyaman,” tegas Tri.
Dalam musyawarah yang diadakan pasca kejadian tersebut, muncul kesepakatan bahwa oknum Kadus III bersedia mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepala Desa Gununggiana, Kardiyo, turut mengonfirmasi adanya aksi warga dan proses klarifikasi yang telah dilakukan oleh pemerintah desa.
Kardiyo menyatakan bahwa oknum perangkat desa tersebut telah mengakui perbuatannya yang melanggar aturan dengan masuk ke rumah dinas bidan tanpa izin.
“Kami sudah meminta penjelasan dari kedua belah pihak. Oknum kadus mengakui masuk ke rumah dinas bidan tanpa izin,” jelas Kardiyo menegaskan pentingnya transparansi dalam menangani masalah ini.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada hubungan khusus antara oknum perangkat desa dan bidan desa sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
Namun demikian, tindakan memasuki rumah orang lain tanpa izin tetap tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun norma sosial.
“Tidak ada hubungan spesial atau hal lain. Tapi tindakan masuk rumah orang tanpa izin, apalagi lewat jendela, jelas tidak dibenarkan,” ujarnya tegas.
Penegasan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga etika dan integritas dalam pelayanan publik.
Aksi tersebut akhirnya berujung pada kesepakatan damai di mana Kadus III bersedia untuk mundur dari jabatannya demi meredakan ketegangan di antara warga.
Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap perangkat desa serta menjaga hubungan harmonis antarwarga.
Situasi seperti ini menjadi cerminan pentingnya etika dalam pemerintahan lokal dan tanggung jawab setiap individu yang memegang jabatan publik untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Tindakan oknum Kadus III tentunya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh perangkat desa agar selalu menjaga integritas dan bertindak sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku.
Masyarakat desa memiliki harapan besar agar pemerintah desa dapat lebih proaktif dalam menangani isu-isu seperti ini di masa depan agar tidak terulang lagi.
Pihak pemerintah desa juga diharapkan lebih transparan dalam menjalankan tugasnya serta memberikan pendidikan kepada seluruh perangkatnya tentang pentingnya etika dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah publik.
Dengan adanya kesepakatan mundurnya Kadus III secara damai, diharapkan situasi di Desa Gununggiana akan kembali kondusif dan masyarakat dapat hidup dengan tenang tanpa adanya keresahan akibat tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (jud/stch/dda)
















