BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kembali memberikan informasi penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Setelah sebelumnya mengungkapkan 26 nama, kini daftar tokoh yang terlibat bertambah menjadi 41 orang.
Pengembangan ini terungkap ketika Sony menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 18 Juni, sebagai bagian dari pendalaman perkara dan verifikasi permohonan menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan kepada penyidik.
Krisna Murti, kuasa hukum Sony, mengungkapkan bahwa penambahan nama-nama tersebut muncul setelah tim penyidik melakukan penggalian lebih dalam terhadap sejumlah percakapan dan dokumen terkait pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Krisna, terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga meminta jatah titik SPPG untuk individu-individu yang memiliki hubungan dekat atau afiliasi dengan mereka.
“Satu orang itu mempunyai tabel, ‘Pak (Sony) ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu’,” ungkap Krisna di Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan bahwa saat penyidik membuka percakapan yang dimaksud, ditemukan sejumlah nama baru yang sebelumnya tidak tercantum dalam daftar.
“Tadi dibuka (chat) oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama,” tambahnya.
Meskipun demikian, Krisna belum bersedia untuk mengungkap identitas dari 41 tokoh tersebut dan juga enggan memastikan keaslian nama-nama yang beredar di media sosial.
“Ada yang benar ada yang enggak. Pokoknya yang sudah beredar ada yang benar ada yang enggak. Temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana,” ujarnya.
Selama pemeriksaan berlangsung, Sony juga menyebut sosok berinisial NSD. Menurut Krisna, kliennya menjelaskan bahwa NSD diduga pernah meminta perubahan yayasan pengelola SPPG yang sudah disetujui sebelumnya.
“Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Pak Sony menjelaskan bahwa NSD ada mengubah yayasan. Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, diubah lagi dengan namanya ini. Jadi tiga kali mengubah. Titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD,” jelasnya.
Tak hanya menyerahkan daftar nama baru tersebut, Sony juga melaporkan dugaan adanya pengadaan CCTV fiktif dalam program MBG.
Krisna menambahkan bahwa informasi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan untuk permohonan JC kliennya.
Dia menjelaskan dugaan proyek fiktif tersebut berkaitan dengan rencana pengadaan 5.000 unit CCTV yang direncanakan akan dipasang di seluruh SPPG serta pengadaan alat pemindai sidik jari untuk para penerima manfaat MBG.
“Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG,” papar Krisna.
Menurutnya, proyek tersebut sudah berjalan sebelum Sony menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Namun ketika melakukan pengecekan kepada vendor terkait pemasangan CCTV tersebut, pihak penyedia dikatakan tidak dapat menunjukkan bukti keberadaan CCTV yang seharusnya telah dipasang.
“Ditanya sama Pak Sony, ‘Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa? Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?’. Mereka tidak bisa memperlihatkan,” ungkapnya.
Nilai proyek itu diperkirakan mencapai sekitar Rp300 miliar dan karena alasan tersebut ia meminta agar penyidik melakukan pengusutan tuntas terhadap dugaan pengadaan tersebut beserta pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya.
“Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif,” tambah Krisna.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Sony dilakukan guna mendalami substansi perkara sekaligus memverifikasi informasi dalam permohonan JC yang diajukan oleh Sonjaya kepada penyidik.
“Ya jadi pendalaman pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan kedua. Pemeriksaan hari ini itu selain memang pemeriksaan untuk pendalaman materi perkaranya juga ada pendalaman mengenai keterangan dalam permohonan JC yang bersangkutan ajukan kepada penyidik,” kata Syarief.
Ia menegaskan bahwa semua informasi yang disampaikan oleh Sony masih akan diuji dan dicocokkan dengan alat bukti lain yang telah dimiliki oleh penyidik saat ini.
“Di situ memang saat ini sedang kami pelajari apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya. Itu sedang kami pelajari saat ini,” ujarnya lebih lanjut.
Syarief juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan apakah permohonan justice collaborator dari Sony diterima atau tidak oleh pihak penyidik.
“Akan kami sampaikan nanti kepada teman-teman terkait juga apakah permohonan JC itu akan diterima oleh penyidik atau tidak,” katanya menambahkan.
Mengenai daftar 41 nama dan dugaan adanya proyek CCTV fiktif, Kejagung memastikan bahwa seluruh informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum berlaku.
“Kami menghargai keterangan atau informasi yang disampaikan oleh Saudara SS termasuk informasi masalah CCTV itu nanti akan kita cek dan kita dalami selain dari hal-hal lain seperti masalah sepeda motor, masalah IT dan lain-lain,” ujar Syarief.
Hingga Kamis malam 18 Juni 2026 lalu, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode tahun 2025-2026 tanpa terkecuali mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung serta Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Konstruksi perkara yang diungkap oleh Kejagung menunjukkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah-sekolah penerima manfaat namun pada kenyataannya sejumlah yayasan justru mendapatkan penunjukan karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Beberapa yayasan bahkan diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG padahal anggaran besar telah dialokasikan untuk mereka demi pengadaan berbagai keperluan gizi bagi masyarakat kurang mampu terutama anak-anak sekolah dasar di Indonesia.
Penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up pengadaan barang-barang berupa motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp1,03 triliun serta ribuan unit sepatu sebanyak 32 ribu pasang ditambah hampir 32 ribu tablet dan lebih dari lima ribu unit televisi berukuran besar setinggi 75 inci semua itu dibiayai dari dana publik.
Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program-program pemerintah menjadi hal penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara serta untuk menjamin kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (*/stch/dda)














