Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Banjarnegara Gencarkan Edukasi Bahaya Rokok Ilegal, Libatkan Komunitas Radio dan Bea Cukai
Mendagri Tetapkan Pekerja dengan Penghasilan di Bawah 8 Juta Masuk Kategori MBR

Mendagri Tetapkan Pekerja dengan Penghasilan di Bawah 8 Juta Masuk Kategori MBR

Penghasilan di Bawah Rp 8 Juta Masuk MBRPenghasilan di Bawah Rp 8 Juta Masuk MBR
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru-baru ini mengumumkan adanya perubahan signifikan dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia.

Melalui kebijakan terbaru ini, masyarakat dengan pendapatan bulanan di bawah Rp 8 juta kini masuk dalam kategori MBR.

Khusus untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, pasangan suami istri dengan pendapatan gabungan di bawah Rp 14 juta juga termasuk dalam kelompok ini.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Tito setelah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Jumat (19/6).

Dalam penjelasannya, Tito menjelaskan bahwa perubahan batas penghasilan ini mengacu pada aturan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

“Perolehan pendapatan dari penerimaan masyarakat berpenghasilan rendah yang tadinya misalnya Rp 7 juta menjadi Rp 8 juta di zona 1. Di zona 4 DKI dan sekitarnya itu misalnya menjadi Rp 12 juta,” ungkap Tito pada Sabtu (20/6/2026).

Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah layak huni.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Peraturan tersebut memberikan rincian lebih lanjut mengenai batasan penghasilan yang berlaku di berbagai zona.

Untuk Zona 1, yang meliputi kawasan Jawa di luar Jakarta serta daerah-daerah seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta pulau Sumatera dan Nusa Tenggara Barat serta Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan MBR ditetapkan sebesar Rp 8,5 juta bagi individu yang belum menikah dan Rp 10 juta bagi mereka yang sudah menikah atau peserta program Tapera perorangan.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih inklusif bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tito menyatakan bahwa penandatanganan SKB merupakan langkah tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya yang mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan penerbitan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kesepakatan ini dibuat agar masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama terkait pemberian fasilitas tersebut berdasarkan kriteria terbaru,” tegasnya.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Maruarar Sirait selaku Menteri PKP.

Ia menyambut baik penandatanganan SKB serta Surat Edaran Bersama (SEB) yang dianggapnya akan memperkuat berbagai program perumahan pemerintah.

“Kebijakan ini sangat penting untuk membantu mengatasi persoalan di lapangan, terutama berkaitan dengan penyediaan lahan bagi para pengembang,” ujar Maruarar.

Tentu saja, keberadaan rumah layak huni merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi setiap individu.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memiliki akses ke perumahan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Rokok Tanpa Cukai Rugikan Negara

Banjarnegara Gencarkan Edukasi Bahaya Rokok Ilegal, Libatkan Komunitas Radio dan Bea Cukai