Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kasus Penipuan Gadai Ulang Mobil Terkuak di Banjarnegara, Pelaku Ditangkap

Transaksi Gadai Mobil Berujung PenipuanTransaksi Gadai Mobil Berujung Penipuan
BARANG BUKTI: Satreskrim Polres Banjarnegara saat melakukan konferensi pers terkait tindak pidana penipuan berkedok penggadain mobil.

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Kepolisian Resor Banjarnegara berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan modus penggadaian mobil, menimpa warga Punggelan.

Seorang pria berinisial BP (42) kini diamankan pihak berwajib karena diduga telah menggadaikan ulang mobil milik korban guna menutupi utang pribadinya.

Kasus ini mencuat setelah korban, yang diidentifikasi sebagai AB (36), penduduk Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, melaporkan bahwa mobilnya tidak kembali meskipun uang penebusan telah ditransfer.

Iptu Saripin, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Banjarnegara, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa tersangka BP ditangkap oleh Unit Resmob pada Senin (22/12) sekitar pukul 09.30 di depan Rutan Kelas IIB Purbalingga.

“Korban menggadaikan mobilnya pada 6 Juli 2024. Namun, baru diketahui pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 bahwa kendaraan tersebut sudah tidak berada di tangan tersangka,” ungkap Iptu Saripin di Mapolres Banjarnegara pada Selasa (30/12).

Awal mula kejadian ini adalah ketika korban memerlukan dana untuk kebutuhan keluarga dan memutuskan untuk menghubungi BP melalui WhatsApp. Tujuannya adalah mencari pihak yang bersedia menerima gadai satu unit mobil Wuling Almaz berwarna hitam metalik miliknya.

“Kesepakatan dibuat dengan nilai gadai sebesar Rp 45 juta, dengan bunga senilai Rp 4 juta. Kendaraan dibawa terlebih dahulu dan uang akan ditransfer kemudian,” jelas Iptu Saripin.

Setelah dana masuk, AB mentransfer kembali sejumlah Rp 4 juta ke rekening BP sebagai pembayaran bunga awal, sehingga AB mendapatkan bersih Rp 41 juta.

Namun, masalah mulai timbul ketika AB hendak menebus mobil tersebut pada Oktober 2024. Meskipun telah mengirimkan uang penebusan, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan oleh BP.

“Korban terus mendapat alasan dari tersangka. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Banjarnegara,” tutur Iptu Saripin lebih lanjut.

Seiring penyelidikan berjalan, polisi menemukan bahwa mobil milik korban telah digadaikan kembali oleh BP kepada pihak lain tanpa sepengetahuan AB.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui kendaraan tersebut digadaikan untuk membayar utang,” ungkap Iptu Saripin.

BP diketahui merupakan warga Desa Kalikabong, Kecamatan Kalimanah namun tinggal di Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Purbalingga. Kini ia harus menghadapi proses hukum atas tindakannya tersebut.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tegas Iptu Saripin.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi gadai kendaraan. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kejelasan dan legalitas pihak penerima gadai guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari.

Penutupan kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya praktik penggadaian ilegal yang sering kali menjanjikan keuntungan besar, namun berisiko tinggi kehilangan aset berharga secara permanen.

Kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah praktik serupa terjadi lagi di masa mendatang.

Satreskrim Polres Banjarnegara juga menyatakan kesiapan mereka untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Diharapkan langkah ini dapat memberikan rasa aman serta perlindungan hukum bagi seluruh warga Banjarnegara dan sekitarnya. (jud/stch/fam)

Berita Sebelumnya
Delapan Pejabat Fungsional Dilantik

Delapan Pejabat Fungsional Dilantik, Pemkab Purbalingga Fokus Tingkatkan SDM Unggul

Berita Selanjutnya
Jalan Kaligesing Retak hingga 50 Cm

Hujan Deras Picu Retakan Tanah di Jalan Kaligesing Purworejo, Pemprov Siapkan Solusi Beton Permanen