Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kebijakan Baru Dana Desa, 58,03 persen Dialokasikan untuk Kopdes Merah Putih

58 Persen DD Dialihkan ke KDMP58 Persen DD Dialihkan ke KDMP
DIBANGUN: Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang mengalokasikan sebesar 58,03 persen dari Dana Desa (DD) untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai menunjukkan dampak nyata di berbagai daerah.

Sejumlah program pembangunan desa saat ini dilaporkan mengalami penundaan akibat pengalihan peruntukan anggaran tersebut.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah sebuah pemotongan dana, melainkan realokasi anggaran untuk kegiatan yang dianggap lebih produktif. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi desa dalam jangka panjang.

Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (BAKOM RI) menjelaskan bahwa seluruh aset koperasi nantinya akan tetap menjadi milik desa atau kelurahan.

Dengan demikian, diharapkan manfaat ekonomi dari pengembangan koperasi ini dapat kembali dirasakan oleh masyarakat.

“Di mana, seluruh aset KDKMP akan jadi milik pemerintah desa/kelurahan. Simulasi hitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) menunjukkan warga desa akan menerima berkali lipat dari dana desa yang digunakan untuk membangun koperasi desa (hitungan detail tunggu inpres operasionalisasi),” tulis keterangan resmi pada Kamis (23/4).

Lebih lanjut, pemerintah juga memastikan bahwa pembangunan desa tidak akan terhenti meskipun ada realokasi anggaran.

Program-program penting seperti revitalisasi sekolah, pembangunan jalan, dan jembatan tetap menjadi prioritas utama.

“Jadi sebenarnya Dana Desa itu tetap menjadi milik desa. Namun direalokasi untuk pembangunan koperasi yang harapannya justru memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan. Desa kelak memiliki badan usaha yang memberi keuntungan bagi warganya,” ungkap pejabat terkait.

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mengungkapkan bahwa alokasi 58,03 persen Dana Desa atau sekitar Rp34,57 triliun dari total Rp60,57 triliun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi dasar dalam implementasi pembangunan KDMP di seluruh desa di Indonesia.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengalihkan belanja desa yang selama ini cenderung konsumtif menjadi investasi produktif.

Dengan langkah ini, struktur ekonomi desa diharapkan dapat menjadi lebih kuat dan berkelanjutan.

Melalui pembangunan koperasi, gerai ekonomi, pergudangan, serta fasilitas pendukung lainnya, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem ekonomi desa yang terintegrasi.

Dampaknya diharapkan dapat menciptakan efek berganda bagi perekonomian lokal hingga nasional.

“Alokasi besar untuk KDMP disebut sebagai upaya membangun kedaulatan ekonomi desa yang berkelanjutan. Melalui KDMP, diharapkan desa dapat memiliki lembaga ekonomi sendiri yang bisa menjadi motor produksi, penyerapan produk desa, dan penopang nilai tambah ekonomi lokal,” sebut keterangan dari Ditjen PDP.

Pada tahun 2026 mendatang, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian pagu Dana Desa guna mendukung implementasi kebijakan ini.

Dana Desa akan dibagi menjadi dua kategori yaitu Dana Desa reguler dan Dana Desa khusus untuk penguatan KDMP.

Pengalokasian dana dilakukan berdasarkan formula dari Kementerian Keuangan sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026.

Besaran pagu tersebut nantinya akan kembali diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan pada tahun berjalan.

Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah memberikan pandangannya tentang kebijakan ini dan menyebutnya sebagai langkah strategis yang perlu didukung oleh semua pihak.

Ia berpendapat bahwa penguatan koperasi dapat mencegah penyalahgunaan anggaran sekaligus meningkatkan produktivitas ekonomi di tingkat desa.

“Banyak Dana Desa yang terserap untuk kegiatan jangka pendek yang bersifat konsumtif dan kurang menghasilkan nilai tambah ekonomi. Dalam konteks tata kelola, kondisi ini juga membuka celah penyalahgunaan anggaran dan risiko hukum bagi aparatur desa,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Trubus, kebijakan ini bukanlah bentuk pengurangan anggaran tetapi lebih kepada penataan ulang arah penggunaan dana tersebut agar dapat dimanfaatkan dengan lebih efisien dan akuntabel.

“Perlu ditegaskan sejak awal bahwa Dana Desa tidak dihentikan dan tidak dipotong.”

Ia menambahkan bahwa pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tidak mengurangi alokasi Dana Desa melainkan hanya mengatur ulang arah penggunaannya.

Ia juga menjelaskan bahwa realokasi hingga 58 persen Dana Desa harus dipahami sebagai bagian dari desain kebijakan baru yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi ekonomi desa melalui koperasi sebagai instrumen agar dana publik dapat bekerja lebih produktif.

“Koperasi tidak mengambil Dana Desa tetapi menjadi wahana agar Dana Desa bekerja lebih produktif dengan cara memperkuat aktivitas ekonomi desa – mulai dari produksi hingga distribusi serta penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal,” tegasnya.

Trubus juga menekankan bahwa anggapan bahwa koperasi “mengambil” Dana Desa merupakan narasi yang keliru dan harus diluruskan kepada masyarakat luas.

Sebaliknya, kebijakan ini justru mendorong perputaran ekonomi di tingkat desa dan membuka peluang kerja baru bagi masyarakat setempat.

Ia menegaskan pula bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan sistemik bagi aparatur desanya sendiri.

Dengan pengelolaan dana yang lebih terarah dan efektif, risiko penyalahgunaan anggaran dapat diminimalkan secara signifikan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Cek desil bansos

Bansos Tidak Tepat Sasaran? Begini Cara Cek Desil dan Ajukan Pengaduan

Berita Selanjutnya
Kodim Targetkan Satu Bulan

Kodim 0709 Kebumen Bangun Jembatan Baru di Desa Jintung Usai Ambruk, Target Selesai 1 Bulan